Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial-Second Generation

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
3
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
15-01-2014
Tanggal Pengundangan
21-01-2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

BN (100) : 18 hlm

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi Dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PERSYARATAN TEKNIS –SISTEM PERINGATAN DINI – BENCANA ALAM – PENYIARAN - SDVBT
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation;#NL#Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

    4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

    5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

    6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi;

    7. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

    9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

    10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusandan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

    11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Tentang Penyelenggaraan Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air);

    12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 5/PER/KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air);

    13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFROMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA ALAM PADA ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL –SECOND GENERATION.

startbatangtubuh

Pasal 1

Setiap system peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Setiap system peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA ALAM PADA ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAN-SECOND GENERATION



menimbang

mengingat

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation;#NL#Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

    4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

    5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

    6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi;

    7. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

    9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

    10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusandan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

    11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Tentang Penyelenggaraan Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air);

    12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 5/PER/KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air);

    13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFROMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA ALAM PADA ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL –SECOND GENERATION.

startbatangtubuh

Pasal 1

Setiap system peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 100

[KOMINFO/281016/RS/RN]

endbatangtubuh

Pasal 1

Setiap system peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN