Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 160,5 kHz

menimbang

  1. bahwa untuk mengatur penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran yang menggunakan Amplitudo Modulation (AM) pada pita medium frekuensi radio diperlukan pengaturan kanal radio siaran;

  2. bahwa untuk mengatur pengkanalan frekuensi radio siaran AM sesuai dengan ketentuan Internasional dan proporsional untuk setiap wilayah, perlu disusun Rencana Induk (Masterplan) agar frekuensi radio yang tersedia dapat digunakan secara optimal dan effisien, serta terhindar dari gangguan penerimaan siaran akibat interferensi dari pemancar radio lain di dalam negeri maupun luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 1605,5 kHz;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 kHz - 1605,5 kHz.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemancar Radio adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio melalui antena.

  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

  5. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya singkat ISR adalah izin untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  6. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya di singkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

  7. Analisis Teknis adalah perhitungan dari parameter teknis spektrum frekuensi radio agar spektrum frekuensi radio yang ditetapkan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak saling menimbulkan interferensi.

  8. Penetapan (Assignment) Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi Menteri yang diberikan suatu stasiun radio untuk menggunakan kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  9. Effective Monopole Radiated Power (EMRP) adalah daya pancar yang disalurkan ke antena monopole dalam satuan Watt.

  10. Wilayah Layanan (Service Area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lain.

  11. Test Point adalah lokasi titik pengujian/pengukuran kekuatan medan magnet yang merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area).

  12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 2

Penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) double sideband pita frekuensi radio 535 kHz – 1605,5 kHz sesuai dengan Rencana Induk (Masterplan).

Pasal 3

Setiap penyelenggaraan radio siaran AM-MF double sideband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. pita frekuensi radio yang digunakan 535 kHz – 1605,5 kHz dengan jarak antar kanal 9 kHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

  2. transmisi yang digunakan dalam siaran AM-MF meliputi:

    1. transmisi mono dengan emisi A3EGN dengan necessary bandwidth 20 kHz;

    2. transmisi stereo dengan emisi A3EHN dengan necessary bandwidth 20 kHz dengan sistem Compatible-Quadrature Amplitude Modulation (CQUAM);

  3. spesifikasi pengukuran Out of Band Spurious Emission sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

  4. menggunakan monopole antenna omni directional dengan polarisasi vertikal;

  5. stabilitas frekuensi radio sesuai dengan Radio Regulation yaitu ± 10 Hz;

  6. spurious emisi (harmonic) yang diizinkan <-50 dBc sesuai dengan appendix 3 Radio Regulation;

  7. menggunakan EMI Power line filter yang untuk melindungi peralatan elektronik lain yang terhubung pada tegangan jala-jala yang sama pada jarak tertentu dari gangguan yang disebabkan oleh pemancar AM;

  8. rasio proteksi yang diperbolehkan sesuai ITU-R BS 560 sebagai berikut:Co –Channel 30 dBAdjacent 1 9 dB

Pasal 4

  1. Berdasarkan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan wilayah dan perencanaan kanal (channeling plan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup beberapa Kabupaten/Kota;

  3. Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio AM-MF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

    1. Lembaga Penyiaran Publik – Radio Republik Indonesia (LPP-RRI)

    2. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL);

    3. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS); dan

    4. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Pasal 5

Pemancar radio siaran AM-MF diklasifikasikan dalam:

  1. kelas A (High Power) dengan EMRP ? 1 kW;

  2. kelas B dengan EMRP ? 100 W;

  3. kelas C dengan EMRP ?100 mW.

Pasal 6

Pemancar radio siaran AM-MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menurunkan EMRP sebesar 3 dB atau 50% mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 waktu setempat.

Pasal 7

Dalam hal lokasi pendirian antena pemancar radio AM- MF berada di wilayah pemukiman wajib memenuhi ketentuan besaran kuat medan (field strength) < 120 dB?V/m.

Pasal 8

EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPP–RRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bekerja pada:

  1. pita frekuensi radio 535 kHz - 1080 kHz menggunakan daya pancar kelas A atau kelas B;

  2. pita frekuensi radio 1089 kHz - 1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B.

Pasal 9

EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b bekerja pada pita frekuensi radio 535 kHz–1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B, kecuali pada kanal 17, kanal 19 dan kanal 53.

Pasal 10

EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c bekerja pada pita frekuensi radio 535 kHz – 1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B, kecuali pada kanal 17, kanal 19 dan kanal 53.

Pasal 11

EMRP untuk pemancar radio AM - MF bagi LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d menggunakan daya pancar kelas C hanya pada kanal 17 dan kanal 19.

Pasal 12

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan lembaga penyiaran radio AM-MF wajib bersetifikat dari Direktorat Jenderal.

Pasal 13

  1. Pembagian wilayah dan kanal frekuensi radio untuk LPP, LPS, dan LPK untuk keperluan radio siaran AM-MF ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Kanal 53 ditetapkan untuk keperluan siaran nasional LPP-RRI, dengan tetap memperhatikan koordinasi internasional untuk wilayah yang berbatasan dengan negara lain.

  3. Besaran daya pancar ditetapkan melalui tahapan analisis teknis dan tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

  4. Wilayah layanan bagi LPS, dan LPP-RRI Kelas B dibatasi oleh Test point, penentuan Test Point dilakukan dengan analisis teknis prediksi wilayah layanan yang dibatasi dengan nilai kuat medan magnet (Fieldstrength) paling besar 70 dB?V/m atau pada jarak paling jauh 15 km dari lokasi pemancar berdasarkan prediksi groundwave.

  5. Wilayah layanan bagi LPK dibatasi oleh Test point, penentuan Test Point dilakukan dengan analisis teknis prediksi wilayah layanan yang dibatasi dengan nilai kuat medan magnet (Fieldstrength) paling besar 70 dB?V/m atau pada jarak paling jauh 2,5 km dari lokasi pemancar berdasarkan prediksi groundwave.

Pasal 14

  1. Setiap penyelenggara radio siaran AM - MF wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah melalui tahapan analisis teknis dan berdasarkan pengkanalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Pasal 15

  1. Menteri dapat melakukan evaluasi teknis terhadap penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) paling lama setiap 3 (tiga) tahun.

  2. Evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat

  3. Menteri dapat melakukan evaluasi teknis terhadap penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) paling lama setiap 3 (tiga) tahun.#NL#(2) Evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat#NL#(1) meliputi antara lain:

    1. analisis ketersediaan alokasi kanal;

    2. observasi; dan

    3. pengukuran lapangan;

  4. Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian parameter teknis.

Pasal 16

  1. Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

  2. Pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada UPT.

Pasal 17

Penyelenggara radio siaran AM-MF yang telah memiliki ISR sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan kanal, persyaratan teknis dan daya pancar paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 KHZ-1605,5 KHZ

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk mengatur penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran yang menggunakan Amplitudo Modulation (AM) pada pita medium frekuensi radio diperlukan pengaturan kanal radio siaran;

  2. bahwa untuk mengatur pengkanalan frekuensi radio siaran AM sesuai dengan ketentuan Internasional dan proporsional untuk setiap wilayah, perlu disusun Rencana Induk (Masterplan) agar frekuensi radio yang tersedia dapat digunakan secara optimal dan effisien, serta terhindar dari gangguan penerimaan siaran akibat interferensi dari pemancar radio lain di dalam negeri maupun luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 1605,5 kHz;

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 kHz - 1605,5 kHz.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemancar Radio adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio melalui antena.

  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

  5. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya singkat ISR adalah izin untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  6. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya di singkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

  7. Analisis Teknis adalah perhitungan dari parameter teknis spektrum frekuensi radio agar spektrum frekuensi radio yang ditetapkan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak saling menimbulkan interferensi.

  8. Penetapan (Assignment) Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi Menteri yang diberikan suatu stasiun radio untuk menggunakan kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  9. Effective Monopole Radiated Power (EMRP) adalah daya pancar yang disalurkan ke antena monopole dalam satuan Watt.

  10. Wilayah Layanan (Service Area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lain.

  11. Test Point adalah lokasi titik pengujian/pengukuran kekuatan medan magnet yang merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area).

  12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 2

Penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) double sideband pita frekuensi radio 535 kHz – 1605,5 kHz sesuai dengan Rencana Induk (Masterplan).

BAB II

KETENTUAN TEKNIS

Pasal 3

Setiap penyelenggaraan radio siaran AM-MF double sideband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. pita frekuensi radio yang digunakan 535 kHz – 1605,5 kHz dengan jarak antar kanal 9 kHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

  2. transmisi yang digunakan dalam siaran AM-MF meliputi:

    1. transmisi mono dengan emisi A3EGN dengan necessary bandwidth 20 kHz;

    2. transmisi stereo dengan emisi A3EHN dengan necessary bandwidth 20 kHz dengan sistem Compatible-Quadrature Amplitude Modulation (CQUAM);

  3. spesifikasi pengukuran Out of Band Spurious Emission sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

  4. menggunakan monopole antenna omni directional dengan polarisasi vertikal;

  5. stabilitas frekuensi radio sesuai dengan Radio Regulation yaitu ± 10 Hz;

  6. spurious emisi (harmonic) yang diizinkan <-50 dBc sesuai dengan appendix 3 Radio Regulation;

  7. menggunakan EMI Power line filter yang untuk melindungi peralatan elektronik lain yang terhubung pada tegangan jala-jala yang sama pada jarak tertentu dari gangguan yang disebabkan oleh pemancar AM;

  8. rasio proteksi yang diperbolehkan sesuai ITU-R BS 560 sebagai berikut:
    Co –Channel 30 dB
    Adjacent 1 9 dB

Pasal 4

  1. Berdasarkan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan wilayah dan perencanaan kanal (channeling plan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup beberapa Kabupaten/Kota;

  3. Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio AM-MF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

    1. Lembaga Penyiaran Publik – Radio Republik Indonesia (LPP-RRI)

    2. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL);

    3. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS); dan

    4. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Pasal 5

Pemancar radio siaran AM-MF diklasifikasikan dalam:

  1. kelas A (High Power) dengan EMRP ? 1 kW;

  2. kelas B dengan EMRP ? 100 W;

  3. kelas C dengan EMRP ?100 mW.

Pasal 6

Pemancar radio siaran AM-MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menurunkan EMRP sebesar 3 dB atau 50% mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 waktu setempat.

Pasal 7

Dalam hal lokasi pendirian antena pemancar radio AM- MF berada di wilayah pemukiman wajib memenuhi ketentuan besaran kuat medan (field strength) < 120 dB?V/m.

Pasal 8

EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPP–RRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bekerja pada:

  1. pita frekuensi radio 535 kHz - 1080 kHz menggunakan daya pancar kelas A atau kelas B;

  2. pita frekuensi radio 1089 kHz - 1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B.

Pasal 9

EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b bekerja pada pita frekuensi radio 535 kHz–1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B, kecuali pada kanal 17, kanal 19 dan kanal 53.

Pasal 10

EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c bekerja pada pita frekuensi radio 535 kHz – 1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B, kecuali pada kanal 17, kanal 19 dan kanal 53.

Pasal 11

EMRP untuk pemancar radio AM - MF bagi LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d menggunakan daya pancar kelas C hanya pada kanal 17 dan kanal 19.

BAB III

SERTIFIKAT PERANGKAT RADIO

Pasal 12

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan lembaga penyiaran radio AM-MF wajib bersetifikat dari Direktorat Jenderal.

BAB IV

PENETAPAN KANAL

Pasal 13

  1. Pembagian wilayah dan kanal frekuensi radio untuk LPP, LPS, dan LPK untuk keperluan radio siaran AM-MF ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Kanal 53 ditetapkan untuk keperluan siaran nasional LPP-RRI, dengan tetap memperhatikan koordinasi internasional untuk wilayah yang berbatasan dengan negara lain.

  3. Besaran daya pancar ditetapkan melalui tahapan analisis teknis dan tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

  4. Wilayah layanan bagi LPS, dan LPP-RRI Kelas B dibatasi oleh Test point, penentuan Test Point dilakukan dengan analisis teknis prediksi wilayah layanan yang dibatasi dengan nilai kuat medan magnet (Fieldstrength) paling besar 70 dB?V/m atau pada jarak paling jauh 15 km dari lokasi pemancar berdasarkan prediksi groundwave.

  5. Wilayah layanan bagi LPK dibatasi oleh Test point, penentuan Test Point dilakukan dengan analisis teknis prediksi wilayah layanan yang dibatasi dengan nilai kuat medan magnet (Fieldstrength) paling besar 70 dB?V/m atau pada jarak paling jauh 2,5 km dari lokasi pemancar berdasarkan prediksi groundwave.

BAB V

PERIZINAN

Pasal 14

  1. Setiap penyelenggara radio siaran AM - MF wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah melalui tahapan analisis teknis dan berdasarkan pengkanalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

BAB VI

EVALUASI TEKNIS

Pasal 15

  1. Menteri dapat melakukan evaluasi teknis terhadap penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) paling lama setiap 3 (tiga) tahun.

  2. Evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat

  3. Menteri dapat melakukan evaluasi teknis terhadap penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) paling lama setiap 3 (tiga) tahun.#NL#(2) Evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat#NL#(1) meliputi antara lain:

    1. analisis ketersediaan alokasi kanal;

    2. observasi; dan

    3. pengukuran lapangan;

  4. Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian parameter teknis.

BAB VII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 16

  1. Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

  2. Pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada UPT.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Penyelenggara radio siaran AM-MF yang telah memiliki ISR sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan kanal, persyaratan teknis dan daya pancar paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 160,5 kHz
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi Dan Informtika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-01-2014  /  21-01-2014
Sumber

BN (101) : 19 hlm

Subjek RENCANA INDUK – AM – MF – PITA FREKUENSI RADIO 535 kHz-1605,5 kHz
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran