bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dan sehubungan dengan telah ditetapkannya penyelenggara penyiaran multipleksing di DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, serta sesuai ketentuanPasal 13 ayat (1) huruf a butir 4, Pasal 13 ayat (2) huruf c, dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 3, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Negara Nomor 4974) tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggara Program Siaran adalah Penyelenggara Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui sistem terestrial.
Saluran Siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran, merupakan bagian dari 1 (satu) kanal frekuensi.
Program Siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan penerimaan sesuai dengan izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan.
Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Penyelenggara Program Siaran menyiarkan program siarannya melalui Saluran Siaran yang disediakan oleh penyelenggara penyiaran multipleksing.
Jumlah Saluran Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dalam Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial.
Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
Lembaga Penyiaran Publik TVRI (LPP TVRI);
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal);
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS); dan
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing melalui perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat antara lain tarif sewa saluran siaran, jaminan tingkat kualitas layanan (service level agreement/SLA), dan jangka waktu kerjasama.
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketetentuan sebagai berikut:
LPP Lokal dan LPK bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPP TVRI di wilayah layanannya;
LPS bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPS di wilayah layanannya.
Menteri dapat menetapkan bentuk kerjasama di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penyelenggaraan Program Siaran oleh LPP TVRI dilakukan dalam Wilayah Layanan Siaran Nasional.
Penyelenggaraan Program Siaran oleh LPS dilakukan dalam 1 (satu) atau beberapa Wilayah Layanan Siaran dalam 1 (satu) provinsi kecuali Wilayah Layanan Siaran Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Wilayah Layanan Siaran Yogyakarta-Solo.
Penyelenggaraan Program Siaran oleh LPP Lokal dan LPK dilakukan dalam 1 (satu) Wilayah Layanan Siaran.
Penetapan penggunaan Saluran Siaran untuk Penyelenggaraan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran dapat menjadi Penyelenggara Program Siaran.
Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
Pendirian Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengacu pada pendirian Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan Penyelenggaraan Program Siaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan perizinan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II atau Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bukan merupakan afiliasi yang ke-4 (ke empat) dan seterusnya dari Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
Penyelenggara Program Siaran yang melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal jumlah pemohon melebihi jumlah Saluran Siaran yang tersedia pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing, akan dilakukan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara perizinan Penyelenggaraan Program Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau verifikasi terhadap Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Penyelenggara Program Siaran wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya sewa Saluran Siaran yang dibayarkan oleh Penyelenggara Program Siaran kepada Penyelenggara Penyiaran Multipleksing sudah termasuk biaya hak penggunaan frekuensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 28 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dan sehubungan dengan telah ditetapkannya penyelenggara penyiaran multipleksing di DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, serta sesuai ketentuanPasal 13 ayat (1) huruf a butir 4, Pasal 13 ayat (2) huruf c, dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 3, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Negara Nomor 4974) tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggara Program Siaran adalah Penyelenggara Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui sistem terestrial.
Saluran Siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran, merupakan bagian dari 1 (satu) kanal frekuensi.
Program Siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan penerimaan sesuai dengan izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan.
Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
PENYELENGGARA PROGRAM SIARAN SECARA DIGITAL
Pasal 2
Penyelenggara Program Siaran menyiarkan program siarannya melalui Saluran Siaran yang disediakan oleh penyelenggara penyiaran multipleksing.
Jumlah Saluran Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dalam Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial.
Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
Lembaga Penyiaran Publik TVRI (LPP TVRI);
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal);
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS); dan
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Pasal 3
Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing melalui perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat antara lain tarif sewa saluran siaran, jaminan tingkat kualitas layanan (service level agreement/SLA), dan jangka waktu kerjasama.
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketetentuan sebagai berikut:
LPP Lokal dan LPK bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPP TVRI di wilayah layanannya;
LPS bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing yang diselenggarakan oleh LPS di wilayah layanannya.
Menteri dapat menetapkan bentuk kerjasama di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB III
WILAYAH LAYANAN SIARAN
Pasal 4
Penyelenggaraan Program Siaran oleh LPP TVRI dilakukan dalam Wilayah Layanan Siaran Nasional.
Penyelenggaraan Program Siaran oleh LPS dilakukan dalam 1 (satu) atau beberapa Wilayah Layanan Siaran dalam 1 (satu) provinsi kecuali Wilayah Layanan Siaran Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Wilayah Layanan Siaran Yogyakarta-Solo.
Penyelenggaraan Program Siaran oleh LPP Lokal dan LPK dilakukan dalam 1 (satu) Wilayah Layanan Siaran.
Penetapan penggunaan Saluran Siaran untuk Penyelenggaraan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 5
Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran dapat menjadi Penyelenggara Program Siaran.
Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
BAB IV
PENDIRIAN DAN PERIZINAN PENYELENGGARA PROGRAM SIARAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 6
Pendirian Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengacu pada pendirian Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 7
Perizinan Penyelenggaraan Program Siaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan perizinan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II atau Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bukan merupakan afiliasi yang ke-4 (ke empat) dan seterusnya dari Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.
Penyelenggara Program Siaran yang melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam hal jumlah pemohon melebihi jumlah Saluran Siaran yang tersedia pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing, akan dilakukan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Perizinan
Pasal 9
Tata cara perizinan Penyelenggaraan Program Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
BAB V
EVALUASI IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 10
Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau verifikasi terhadap Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
BAB VI
BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 11
Penyelenggara Program Siaran wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Biaya sewa Saluran Siaran yang dibayarkan oleh Penyelenggara Program Siaran kepada Penyelenggara Penyiaran Multipleksing sudah termasuk biaya hak penggunaan frekuensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 28 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 28-11-2013 / 04-12-2013 |
Sumber |
BN (1416) : 57 hlm. |
Subjek | PENYIARAN – JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL – SISTEM TERESTRIAL – TATA CARA DAN PERSYARATAN – PERIZINAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |