bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;
bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang efisien dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa perlu dilakukan penataan terhadap pita frekuensi radio 800 MHz yang memiliki karakteristik propagasi yang sesuai untuk keperluan penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi, agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui penerapan netral teknologi, terutama manfaatnya bagi masyarakat perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang berbeda.
Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang izin pita spektrum frekuensi radio.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 MHz dengan moda FDD.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler berbasis netral teknologi dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Pengaturan penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 800 MHz dengan memberi kebebasan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk memilih teknologi dalam mengoperasikan jaringannya.
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib melakukan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radionya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini dan wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 14 Desember 2015.
Menteri dapat memperpanjang batas waktu penyelesaian migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi.
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
Migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz sejak dimulainya migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan tanggal 14 Desember 2014, mempunyai hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio yang baru dengan ketentuan tidak melebihi lebar pita frekuensi radio di wilayah layanan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Setelah tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal batas waktu migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz masih mempunyai hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio yang lama sesuai yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib:
memenuhi ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
melakukan koordinasi dengan pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz lainnya; dan
melakukan upaya maksimal untuk mencegah dan/atau mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib mendaftarkan Base Station kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum beroperasi.
Dalam hal Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi, maka pendaftaran Base Station tersebut dibatalkan.
Untuk keperluan koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan bergerak seluler, data Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya pada pita frekuensi radio 800 MHz.
Dalam hal koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan, prioritas pendirian Base Station diberikan kepada Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang terkait melalui Direktur Jenderal.
Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz.
Penghitungan BHP IPSFR pada rentang frekuensi radio 824-890 MHz mengikuti formula BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan ketentuan penghitungan untuk Pita Frekuensi Radio 800 MHz.
Penghitungan BHP IPSFR pada rentang frekuensi radio 925-935 MHz mengikuti formula BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan ketentuan penghitungan untuk Pita Frekuensi Radio 900 MHz.
Besaran dan mekanisme pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz ditanggung oleh masing-masing pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz.
Dalam hal pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menyelesaikan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada Base Station sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (4), Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan diselesaikannya migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada Base Station dimaksud.
Dalam hal pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference), maka Base Station pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga kewajiban pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz dilaksanakan dengan baik.
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 181/KEP/ M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 363/KEP/M.KOMINFO/ 10/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 30 TAHUN 2014
TENTANG
PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;
bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang efisien dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa perlu dilakukan penataan terhadap pita frekuensi radio 800 MHz yang memiliki karakteristik propagasi yang sesuai untuk keperluan penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi, agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui penerapan netral teknologi, terutama manfaatnya bagi masyarakat perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang berbeda.
Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang izin pita spektrum frekuensi radio.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 MHz dengan moda FDD.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler berbasis netral teknologi dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Pasal 3
Pengaturan penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 800 MHz dengan memberi kebebasan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk memilih teknologi dalam mengoperasikan jaringannya.
BAB II
MIGRASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz
Pasal 4
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib melakukan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radionya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini dan wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 14 Desember 2015.
Menteri dapat memperpanjang batas waktu penyelesaian migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi.
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
Migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 5
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz sejak dimulainya migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan tanggal 14 Desember 2014, mempunyai hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio yang baru dengan ketentuan tidak melebihi lebar pita frekuensi radio di wilayah layanan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Setelah tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal batas waktu migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz masih mempunyai hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio yang lama sesuai yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
BAB III
KETENTUAN TEKNIS DAN KOORDINASI PEMEGANG IZIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz
Pasal 6
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib:
memenuhi ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
melakukan koordinasi dengan pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz lainnya; dan
melakukan upaya maksimal untuk mencegah dan/atau mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Pasal 7
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib mendaftarkan Base Station kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum beroperasi.
Dalam hal Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi, maka pendaftaran Base Station tersebut dibatalkan.
Untuk keperluan koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan bergerak seluler, data Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya pada pita frekuensi radio 800 MHz.
Dalam hal koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan, prioritas pendirian Base Station diberikan kepada Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu.
Pasal 8
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang terkait melalui Direktur Jenderal.
Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz.
BAB IV
BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz
Pasal 9
Penghitungan BHP IPSFR pada rentang frekuensi radio 824-890 MHz mengikuti formula BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan ketentuan penghitungan untuk Pita Frekuensi Radio 800 MHz.
Penghitungan BHP IPSFR pada rentang frekuensi radio 925-935 MHz mengikuti formula BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan ketentuan penghitungan untuk Pita Frekuensi Radio 900 MHz.
Besaran dan mekanisme pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
BAB V
BIAYA
Pasal 10
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz ditanggung oleh masing-masing pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz.
BAB VI
SANKSI
Pasal 11
Dalam hal pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menyelesaikan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada Base Station sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (4), Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan diselesaikannya migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada Base Station dimaksud.
Dalam hal pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference), maka Base Station pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga kewajiban pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz dilaksanakan dengan baik.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 12
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 181/KEP/ M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 363/KEP/M.KOMINFO/ 10/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 30 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 09-09-2015 / 10-09-2015 |
Sumber |
BN (1282) : 7 hlm. |
Subjek | PENATAAN PITA–FREKUENSI RADIO 800 MHz–KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: KEPMENKOMINFO No. 181/KEP/ M.KOMINFO/12/2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan KEPMENKOMINFO No. 363/KEP/M.KOMINFO/ 10/2009 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |