bahwa untuk mewujudkan kegiatan pengawasan internal yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi, diperlukan kebijakan pengawasan sebagai penjabaran atas pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2014.
Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 dimaksudkan sebagai:
acuan dalam menentukan arah dan fokus kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2014; dan
media untuk menerjemahkan kebijakan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan.
Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 meliputi:
pelaksanaan transformasi pengawasan;
pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit organisasi Eselon I.
Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2014.
Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mendukung pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014.
Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 secara berkala kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Guna menjamin kelancaran kerja sama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi Eselon I dalam rangka pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 33 TAHUN 2014
TENTANG
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk mewujudkan kegiatan pengawasan internal yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi, diperlukan kebijakan pengawasan sebagai penjabaran atas pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014;
mengingat
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2014.
Pasal 1
Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 dimaksudkan sebagai:
acuan dalam menentukan arah dan fokus kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2014; dan
media untuk menerjemahkan kebijakan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan.
Pasal 2
Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 meliputi:
pelaksanaan transformasi pengawasan;
pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit organisasi Eselon I.
Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2014.
Pasal 4
Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mendukung pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014.
Pasal 5
Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 secara berkala kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 6
Guna menjamin kelancaran kerja sama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi Eselon I dalam rangka pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 33 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 17-09-2015 / 22-09-2015 |
Sumber |
BN (1353) : 14 hlm. |
Subjek | PENGAWASAN INTERNAL – KEBIJAKAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |