Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014

menimbang

  1. bahwa untuk mewujudkan kegiatan pengawasan internal yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi, diperlukan kebijakan pengawasan sebagai penjabaran atas pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2014.

Pasal 1

Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 dimaksudkan sebagai:

  1. acuan dalam menentukan arah dan fokus kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2014; dan

  2. media untuk menerjemahkan kebijakan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan.

Pasal 2

  1. Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 meliputi:

    1. pelaksanaan transformasi pengawasan;

    2. pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

    3. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  2. Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit organisasi Eselon I.

  3. Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2014.

Pasal 4

Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mendukung pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014.

Pasal 5

Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 secara berkala kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 6

Guna menjamin kelancaran kerja sama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi Eselon I dalam rangka pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 33 TAHUN 2014
TENTANG
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk mewujudkan kegiatan pengawasan internal yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi, diperlukan kebijakan pengawasan sebagai penjabaran atas pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2014.

Pasal 1

Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 dimaksudkan sebagai:

  1. acuan dalam menentukan arah dan fokus kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2014; dan

  2. media untuk menerjemahkan kebijakan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan.

Pasal 2

  1. Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 meliputi:

    1. pelaksanaan transformasi pengawasan;

    2. pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

    3. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  2. Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit organisasi Eselon I.

  3. Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2014.

Pasal 4

Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mendukung pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014.

Pasal 5

Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 secara berkala kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 6

Guna menjamin kelancaran kerja sama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi Eselon I dalam rangka pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TIFATUL SEMBIRING

 



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-09-2015  /  22-09-2015
Sumber

BN (1353) : 14 hlm.

Subjek PENGAWASAN INTERNAL – KEBIJAKAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Berakhir pada tanggal 31 Desember 2014

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran