bahwa untuk menentukan tarif Layanan Pos Komersial yang ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pos dalam rangka mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
LAYANAN POS KOMERSIAL
BAB III
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF
Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggara Pos wajib menyesuaikan penetapan tarif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 01/PER/M.KOMINFO/01/2012
TENTANG
FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
bahwa untuk menentukan tarif Layanan Pos Komersial yang ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pos dalam rangka mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial;
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
LAYANAN POS KOMERSIAL
Pasal 2
BAB III
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF
Pasal 3
Pasal 4
Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.
Pasal 5
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 6
Pasal 7
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 8
Pasal 9
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Penyelenggara Pos wajib menyesuaikan penetapan tarif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2012
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 52
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
D. SUSILO HARTONO
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
TIFATUL SEMBIRING
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 1 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 10-01-2011 / 11-01-2011 |
Sumber |
BN (52) : 0 hlm. |
Subjek | LAYANAN POS KOMERSIAL – FORMULA TARIF |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |