Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/Per/M.Kominfo/01/2012 tanggal 10 Januari 2012
Peraturan Perundang-undangan
1
2012
10-01-2011
11-01-2011
Jakarta
BN (52) : 0 hlm.
Indonesia
BIRO HUKUM
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
bahwa untuk menentukan tarif Layanan Pos Komersial yang ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pos dalam rangka mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); SALINAN
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
- Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
- Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
- Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
- Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
BAB II
LAYANAN POS KOMERSIAL
- Jenis Layanan Pos Komersial mencakup: a. layanan komunikasi tertulis dan/atau elektronik; b. layanan paket; c. layanan logistik; d. layanan transaksi keuangan; dan e. layanan keagenan pos.
- Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
BAB III
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF
- Komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial, terdiri atas: a. biaya tetap (fixed cost); dan b. biaya tidak tetap (variable cost).
- Kelompok biaya komponen perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas: a. kelompok biaya operasi/produksi; (termasuk biaya resiko) b. kelompok biaya pemasaran; c. kelompok biaya administrasi; d. kelompok biaya umum; dan e. biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi (overhead cost).
Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.
- Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
- Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi .
- Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI
- Penyelenggara Pos wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal baik secara fisik maupun surat elektronik, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan dan/atau perubahan tarif yang dipublikasikan.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan tarif sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Pos.
- Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
- Penyelenggara Pos wajib meninjau dan menyesuaikan tarif yang telah dipublikasikan, apabila penetapan tarif tidak sesuai dengan formula tarif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Penyesuaian penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Penyelenggara Pos dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Direktur Jenderal.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
- Penyelenggara Pos yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat 2 dikenakan sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa: a. teguran tertulis; dan b. pencabutan ijin.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 butir a dikenakan 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah jangka waktu teguran tertulis ke-3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakhir, dilakukan pencabutan ijin.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggara Pos wajib menyesuaikan penetapan tarif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 01/PER/M.KOMINFO/01/2012
TENTANG
FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
bahwa untuk menentukan tarif Layanan Pos Komersial yang ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pos dalam rangka mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); SALINAN
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
- Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
- Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
- Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
- Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
BAB II
LAYANAN POS KOMERSIAL
Pasal 2
- Jenis Layanan Pos Komersial mencakup:
a. layanan komunikasi tertulis dan/atau elektronik;
b. layanan paket;
c. layanan logistik;
d. layanan transaksi keuangan; dan
e. layanan keagenan pos. - Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
BAB III
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF
Pasal 3
- Komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial, terdiri atas:
a. biaya tetap (fixed cost); dan
b. biaya tidak tetap (variable cost). - Kelompok biaya komponen perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas:
a. kelompok biaya operasi/produksi; (termasuk biaya resiko)
b. kelompok biaya pemasaran;
c. kelompok biaya administrasi;
d. kelompok biaya umum; dan
e. biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi (overhead cost).
Pasal 4
Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.
Pasal 5
- Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
- Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi .
- Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 6
- Penyelenggara Pos wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal baik secara fisik maupun surat elektronik, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan dan/atau perubahan tarif yang dipublikasikan.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan tarif sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Pos.
Pasal 7
- Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
- Penyelenggara Pos wajib meninjau dan menyesuaikan tarif yang telah dipublikasikan, apabila penetapan tarif tidak sesuai dengan formula tarif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Penyesuaian penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Penyelenggara Pos dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Direktur Jenderal.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 8
- Penyelenggara Pos yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat 2 dikenakan sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. pencabutan ijin.
Pasal 9
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 butir a dikenakan 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah jangka waktu teguran tertulis ke-3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakhir, dilakukan pencabutan ijin.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Penyelenggara Pos wajib menyesuaikan penetapan tarif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2012
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 52
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
D. SUSILO HARTONO
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
TIFATUL SEMBIRING
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN