Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial

Menimbang

bahwa untuk menentukan tarif Layanan Pos Komersial yang ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pos dalam rangka mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); SALINAN
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
  2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
  3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
  4. Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
  5. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
  6. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.

BAB II

LAYANAN POS KOMERSIAL

Pasal 2

  1. Jenis Layanan Pos Komersial mencakup: a. layanan komunikasi tertulis dan/atau elektronik; b. layanan paket; c. layanan logistik; d. layanan transaksi keuangan; dan e. layanan keagenan pos.
  2. Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

BAB III

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF

Pasal 3

  1. Komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial, terdiri atas: a. biaya tetap (fixed cost); dan b. biaya tidak tetap (variable cost).
  2. Kelompok biaya komponen perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas: a. kelompok biaya operasi/produksi; (termasuk biaya resiko) b. kelompok biaya pemasaran; c. kelompok biaya administrasi; d. kelompok biaya umum; dan e. biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi (overhead cost).

Pasal 4

Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.

Pasal 5

  1. Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
  2. Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi .
  3. Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.

BAB IV

PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 6

  1. Penyelenggara Pos wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal baik secara fisik maupun surat elektronik, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan dan/atau perubahan tarif yang dipublikasikan.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan tarif sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Pos.

Pasal 7

  1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
  2. Penyelenggara Pos wajib meninjau dan menyesuaikan tarif yang telah dipublikasikan, apabila penetapan tarif tidak sesuai dengan formula tarif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Penyesuaian penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Penyelenggara Pos dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Direktur Jenderal.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 8

  1. Penyelenggara Pos yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat 2 dikenakan sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa: a. teguran tertulis; dan b. pencabutan ijin.

Pasal 9

  1. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 butir a dikenakan 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
  2. Setelah jangka waktu teguran tertulis ke-3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakhir, dilakukan pencabutan ijin.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Penyelenggara Pos wajib menyesuaikan penetapan tarif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 01/PER/M.KOMINFO/01/2012

TENTANG

FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang

bahwa untuk menentukan tarif Layanan Pos Komersial yang ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pos dalam rangka mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); SALINAN
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
  2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
  3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
  4. Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
  5. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
  6. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.

BAB II

LAYANAN POS KOMERSIAL

Pasal 2

  1. Jenis Layanan Pos Komersial mencakup:
    a. layanan komunikasi tertulis dan/atau elektronik;
    b. layanan paket;
    c. layanan logistik;
    d. layanan transaksi keuangan; dan
    e. layanan keagenan pos.
  2. Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

BAB III

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF

Pasal 3

  1. Komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial, terdiri atas:
    a. biaya tetap (fixed cost); dan
    b. biaya tidak tetap (variable cost).
  2. Kelompok biaya komponen perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas:
    a. kelompok biaya operasi/produksi; (termasuk biaya resiko)
    b. kelompok biaya pemasaran;
    c. kelompok biaya administrasi;
    d. kelompok biaya umum; dan
    e. biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi (overhead cost).

Pasal 4

Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.

Pasal 5

  1. Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
  2. Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi .
  3. Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.

BAB IV

PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 6

  1. Penyelenggara Pos wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal baik secara fisik maupun surat elektronik, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan dan/atau perubahan tarif yang dipublikasikan.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan tarif sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Penyelenggara Pos.

Pasal 7

  1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
  2. Penyelenggara Pos wajib meninjau dan menyesuaikan tarif yang telah dipublikasikan, apabila penetapan tarif tidak sesuai dengan formula tarif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Penyesuaian penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Penyelenggara Pos dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Direktur Jenderal.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 8

  1. Penyelenggara Pos yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat 2 dikenakan sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa:
    a. teguran tertulis; dan
    b. pencabutan ijin.

Pasal 9

  1. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 butir a dikenakan 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
  2. Setelah jangka waktu teguran tertulis ke-3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakhir, dilakukan pencabutan ijin.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Penyelenggara Pos wajib menyesuaikan penetapan tarif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2012

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 52

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

D. SUSILO HARTONO

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

TIFATUL SEMBIRING

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 10-01-2011  /  11-01-2011
Sumber

BN (52) : 0 hlm.

Subjek LAYANAN POS KOMERSIAL – FORMULA TARIF
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran