Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010 - 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/01/2010 tanggal 29 Januari 2010
Peraturan Perundang-undangan
2
2010
29-01-2010
29-01-2010
Jakarta
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 29 Januari 2010.
Indonesia
BIRO HUKUM
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
-
bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Kementerian Negara/Lembaga harus menyusun Rencana Strategis;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014;
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 84/P Tahun 2009.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2010 - 2014.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 02 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2010-2014
menimbang
-
bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Kementerian Negara/Lembaga harus menyusun Rencana Strategis;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014;
mengingat
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 84/P Tahun 2009.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2010 - 2014.