Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tanggal 12 Juli 2010
Peraturan Perundang-undangan
10
2010
12-07-2010
12-07-2010
Jakarta
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010
Lamp. : 29 hlm.
Indonesia
BIRO HUKUM
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
a.bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang pelru menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
-
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
menimbang
a.bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang pelru menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
mengingat
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
-
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.