Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Pengalihan Urusan Proses, Penerbitan Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2010
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
27
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
30-12-2010
Tanggal Pengundangan
30-12-2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2010 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PROSES PENERBITAN IZIN DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMINFO – PENGALIHAN URUSAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu dilakukan pengalihan urusan proses penerbitanizin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika tentang Pengalihan Urusan Proses,Penerbitan Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika;

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesi Taahun 2009 Nomor 146,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485),

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4565),

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566)

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567)

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568)

  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;

  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eleson I Kementerian Negara;

  13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009 - 2014;

  14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;

  15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

  18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

  19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Komunikasi dan Informatika;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGALIHAN URUSAN PROSES, PENERBITAN IZIN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Jenis izin dan sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan di bidang komunikasi dan informatika meliputi:

  1. lzin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi:

    1. lzin Penyelenggaraan Jasa Titipan;

    2. lzin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi:a) penyelenggaraan jaringan tetap:1) penyelenggarajaan ringan tetap lokal;2) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;3) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;4) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.b) penyelenggaraan jaringan bergerak:1) penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;2) penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;3) penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.

    3. lzin Penyelenggaran Jasa Telekomunikasi:a) penyelenggaraan jasa teleponi dasar;b) penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;c) penyelenggaraan jasa multimedia.

    4. lzin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus:a) Instansi Pemerintah;b) Badan Hukum;c) Amatir Radio;d) Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

    5. Izin Penggunaan Nomor/Kode Akses.

    6. lzin Stasiun Radio.

    7. lzin Pita.

    8. Hak Labuh/Landing Right.a) Hak Labuh Satelit;b) Hak Labuh Fiber Optik.

    9. Hak Atas Filing Satelit.

  2. Sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi:

    1. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

    2. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Konsesi.

    3. Sertifikat Radio Elektronik dan Operator Radio(REOR).

    4. Sertifikat Keterangan Laik Operasi (SKLO).

  3. lzin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi informasi meliputi:

    1. lzinP enyelenggaraPaenn yiaran:a) Lembaga Penyiaran Publik;b) Lembaga Penyiaran Swasta;c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dand) Lembaga Penyiaran Berlangganan.

    2. lzin Kegiatan Peliputan Lembaga penyiaran Asing:a) menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik penyiaran;b) membawa perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya; danc) membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung bidang administratif.

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf a) dan huruf b), angka 5, angka 8 hruf b), serta huruf b angka 4 yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 huruf c) dan huruf d), angka 6, angka 7, angka 8 huruf a), angka 9 serta huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangayna ng terkait dengan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini.

Pasa6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27 TAHUN 2010
TENTANG
PENGALIHAN URUSAN PROSES,PENERBITAN IZIN,DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu dilakukan pengalihan urusan proses penerbitanizin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika tentang Pengalihan Urusan Proses,Penerbitan Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesi Taahun 2009 Nomor 146,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485),

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4565),

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566)

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567)

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568)

  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;

  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eleson I Kementerian Negara;

  13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009 - 2014;

  14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;

  15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

  18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

  19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGALIHAN URUSAN PROSES, PENERBITAN IZIN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Jenis izin dan sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan di bidang komunikasi dan informatika meliputi:

  1. lzin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi:

    1. lzin Penyelenggaraan Jasa Titipan;

    2. lzin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi:
      a) penyelenggaraan jaringan tetap:
      1) penyelenggarajaan ringan tetap lokal;
      2) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
      3) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
      4) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
      b) penyelenggaraan jaringan bergerak:
      1) penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
      2) penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
      3) penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.

    3. lzin Penyelenggaran Jasa Telekomunikasi:
      a) penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
      b) penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
      c) penyelenggaraan jasa multimedia.

    4. lzin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus:
      a) Instansi Pemerintah;
      b) Badan Hukum;
      c) Amatir Radio;
      d) Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

    5. Izin Penggunaan Nomor/Kode Akses.

    6. lzin Stasiun Radio.

    7. lzin Pita.

    8. Hak Labuh/Landing Right.
      a) Hak Labuh Satelit;
      b) Hak Labuh Fiber Optik.

    9. Hak Atas Filing Satelit.

  2. Sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi:

    1. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

    2. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Konsesi.

    3. Sertifikat Radio Elektronik dan Operator Radio(REOR).

    4. Sertifikat Keterangan Laik Operasi (SKLO).

  3. lzin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi informasi meliputi:

    1. lzinP enyelenggaraPaenn yiaran:
      a) Lembaga Penyiaran Publik;
      b) Lembaga Penyiaran Swasta;
      c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
      d) Lembaga Penyiaran Berlangganan.

    2. lzin Kegiatan Peliputan Lembaga penyiaran Asing:
      a) menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik penyiaran;
      b) membawa perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya; dan
      c) membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung bidang administratif.

Pasal 2

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf a) dan huruf b), angka 5, angka 8 hruf b), serta huruf b angka 4 yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Pasal 4

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 huruf c) dan huruf d), angka 6, angka 7, angka 8 huruf a), angka 9 serta huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangayna ng terkait dengan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini.

Pasa6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal: 30 Desember 2010

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TIFATUL SEMBIRING