Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunasi

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka terdapat perubahan kedudukan organisasi dan tata kerja Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi yang sebelumnya bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu penyesuaian kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;Mengingat :Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

  1. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  2. Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

  3. Balai Besar Pengujian dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengujian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian;

  2. pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat/perangkat telekomunikasi;

  3. pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi;

  4. pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat/perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility ( EMC) dan kalibrasi;

  5. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapanbahanpenyusunanrencana,programdananggaransertaevaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;

  2. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data pada sistem informasi manajemen; dan

  3. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.

Pasal 17

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Rencana dan Program; dan

  2. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian.

Pasal 18

Subbagian Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan serta melakukan pengumpulan, pengolahan data pada sistem informasi manajemen.

Pasal 19

Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.

Pasal 20

  1. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas berbagai jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar Pengujian.

  3. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

  1. Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan struktural Eselon II.b.

  2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon III.b.

  3. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.b.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian serta dengan instansi lain di luar Balai Besar Pengujian sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk- petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Besar Pengujian dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 26

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 27

Kepala Balai Besar Pengujian wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 28

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 29

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 30

Balai Besar Pengujian berlokasi di Bekasi.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka terdapat perubahan kedudukan organisasi dan tata kerja Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi yang sebelumnya bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu penyesuaian kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
    Mengingat :
    Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  2. Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

  3. Balai Besar Pengujian dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengujian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian;

  2. pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat/perangkat telekomunikasi;

  3. pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi;

  4. pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat/perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility ( EMC) dan kalibrasi;

  5. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta urusan tata usaha keuangan kepegawaian dan rumah tangga

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapanbahanpenyusunanrencana,programdananggaransertaevaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;

  2. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data pada sistem informasi manajemen; dan

  3. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.

Pasal 17

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Rencana dan Program; dan

  2. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian.

Pasal 18

Subbagian Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan serta melakukan pengumpulan, pengolahan data pada sistem informasi manajemen.

Pasal 19

Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.

Pasal 20

  1. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas berbagai jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar Pengujian.

  3. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

ESELONISASI

Pasal 21

  1. Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan struktural Eselon II.b.

  2. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon III.b.

  3. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.b.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian serta dengan instansi lain di luar Balai Besar Pengujian sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk- petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Besar Pengujian dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 26

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 27

Kepala Balai Besar Pengujian wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 28

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 29

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

BAB V

LOKASI

Pasal 30

Balai Besar Pengujian berlokasi di Bekasi.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta

pada tanggal : 16 Maret 2011

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-03-2011  /  16-03-2011
Sumber

BN (..) : 1 hlm.

Subjek BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2022

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran