Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

menimbang

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maka dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia;

  2. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eseslon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eseslon I Kementerian Negara;

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2010 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2010 - 2013;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT.

Pasal 1

  1. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disebut Sekretariat KPI Pusat adalah unsur staf yang membantu KPI Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan KPI Pusat.

  2. Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPI Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Sekretariat KPI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KPI Pusat menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program serta perancangan peraturan dan administrasi pengaduan;

  2. pemberian dukungan administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi kajian teknologi penyiaran;

  3. pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga,pemberdayaan masyarakat serta fasilitasi monitoring siaran;

  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan kepustakaan.

Pasal 4

Sekretariat KI Pusat terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan dan Hukum;

  2. Bagian Administrasi Perizinan;

  3. Bagian Komunikasi; dan

  4. Bagian Umum.

Pasal 5

Bagian Perencanaan

dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana program dan anggaran administrasi pengaduan serta perancangan peraturan KPI dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi;

  2. pemberian dukungan dalam penyusunan rancangan Peraturan KPI, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran; dan

  3. pemberian dukungan dalam pemrosesan pengaduan dan pelaporan.

Pasal 7

Bagian Perencanaan dan Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan;

  2. Subbagian Perancangan Peraturan; dan

  3. Subbagian Pengaduan.

Pasal 8

  1. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi.

  2. Subbagian Perancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam penyusunan rancangan peraturan KPI, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.

  3. Subbagian Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam pemrosesan pengaduan dan pelaporan.

Pasal 9

Bagian Administrasi Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi kajian teknologi penyiaran

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Perizinan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan proses verifikasi berkas perizinan penyelenggaraan penyiaran;

  2. pelaksanaan fasilitasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI serta forum rapat bersama antara KPI dan Pemerintah;

  3. pelaksanaan fasilitasi kajian teknologi penyiaran; dan

  4. pelaksanaan fasilitasi pengusulan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Pemerintah.

Pasal 11

Bagian Administrasi Perizinan terdiri atas:

  1. Subbagian Fasilitasi Proses Perizinan; dan

  2. Subbagian Fasilitasi Kajian teknologi Penyiaran.

Pasal 12

  1. Subbagian Fasilitasi Proses Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi berkas perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI serta forum rapat bersama antara KPI dan Pemerintah.

  2. Subbagian Fasilitasi Kajian teknologi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi kajian teknologi penyiaran dan fasilitasi pengusulan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Pemerintah.

Pasal 13

Bagian Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga pemberdayaan masyarakat serta fasilitasi monitoring siaran

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga serta pemberdayaan masyarakat; dan

  2. pelaksanaan fasilitasi monitoring siaran radio dan televisi.

Pasal 15

Bagian Komunikasi terdiri atas:

  1. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga; dan

  2. Subbagian Fasilitasi Monitoring Siaran.

Pasal 16

  1. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlemabaga, serta pemberdayaan masyarakat.

  2. Subbagian Fasilitasi Monitoring Siaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi monitoring siaran radio dan televisi.

Pasal 17

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan kepegawaian keuangan perlengkapan kerumahtanggaan dokumentasi dan kepustakaan

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga; dan

  2. pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;

  3. pelaksanaan urusan dokumentasi dan kepustakaan.

Pasal 19

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;

  2. Subbagian Keuangan; dan

  3. Subbagian Dokumentasi dan Kepustakaan.

Pasal 20

  1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.

  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kas, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi; dan

  3. Subbagian Dokumentasi dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan kepustakaan.

Pasal 21

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 27

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 28

Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris KPI Pusat.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.

Pasal 30

  1. Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat adalah jabatan struktural eselon II a.

  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.

  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maka dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia;

  2. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eseslon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eseslon I Kementerian Negara;

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2010 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2010 - 2013;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disebut Sekretariat KPI Pusat adalah unsur staf yang membantu KPI Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan KPI Pusat.

  2. Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPI Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Sekretariat KPI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KPI Pusat menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program serta perancangan peraturan dan administrasi pengaduan;

  2. pemberian dukungan administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi kajian teknologi penyiaran;

  3. pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga,pemberdayaan masyarakat serta fasilitasi monitoring siaran;

  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan kepustakaan.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Sekretariat KPI Pusat

Pasal 4

Sekretariat KI Pusat terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan dan Hukum;

  2. Bagian Administrasi Perizinan;

  3. Bagian Komunikasi; dan

  4. Bagian Umum.

Bagian Kedua

Bagian Perencanaan dan Hukum


Pasal 5

Bagian Perencanaan

dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana program dan anggaran administrasi pengaduan serta perancangan peraturan KPI dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi;

  2. pemberian dukungan dalam penyusunan rancangan Peraturan KPI, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran; dan

  3. pemberian dukungan dalam pemrosesan pengaduan dan pelaporan.

Pasal 7

Bagian Perencanaan dan Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan;

  2. Subbagian Perancangan Peraturan; dan

  3. Subbagian Pengaduan.

Pasal 8

  1. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi.

  2. Subbagian Perancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam penyusunan rancangan peraturan KPI, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.

  3. Subbagian Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam pemrosesan pengaduan dan pelaporan.

Bagian Ketiga

Bagian Administrasi Perizinan


Pasal 9

Bagian Administrasi Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi kajian teknologi penyiaran

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Perizinan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan proses verifikasi berkas perizinan penyelenggaraan penyiaran;

  2. pelaksanaan fasilitasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI serta forum rapat bersama antara KPI dan Pemerintah;

  3. pelaksanaan fasilitasi kajian teknologi penyiaran; dan

  4. pelaksanaan fasilitasi pengusulan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Pemerintah.

Pasal 11

Bagian Administrasi Perizinan terdiri atas:

  1. Subbagian Fasilitasi Proses Perizinan; dan

  2. Subbagian Fasilitasi Kajian teknologi Penyiaran.

Pasal 12

  1. Subbagian Fasilitasi Proses Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi berkas perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI serta forum rapat bersama antara KPI dan Pemerintah.

  2. Subbagian Fasilitasi Kajian teknologi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi kajian teknologi penyiaran dan fasilitasi pengusulan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Pemerintah.

Bagian Keempat

Bagian Komunikasi


Pasal 13

Bagian Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga pemberdayaan masyarakat serta fasilitasi monitoring siaran

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga serta pemberdayaan masyarakat; dan

  2. pelaksanaan fasilitasi monitoring siaran radio dan televisi.

Pasal 15

Bagian Komunikasi terdiri atas:

  1. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga; dan

  2. Subbagian Fasilitasi Monitoring Siaran.

Pasal 16

  1. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlemabaga, serta pemberdayaan masyarakat.

  2. Subbagian Fasilitasi Monitoring Siaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi monitoring siaran radio dan televisi.

Bagian Kelima

Bagian Umum


Pasal 17

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan kepegawaian keuangan perlengkapan kerumahtanggaan dokumentasi dan kepustakaan

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga; dan

  2. pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;

  3. pelaksanaan urusan dokumentasi dan kepustakaan.

Pasal 19

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;

  2. Subbagian Keuangan; dan

  3. Subbagian Dokumentasi dan Kepustakaan.

Pasal 20

  1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.

  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kas, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi; dan

  3. Subbagian Dokumentasi dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan kepustakaan.

Bagian Keenam

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 21

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 27

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 28

Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris KPI Pusat.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 30

  1. Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat adalah jabatan struktural eselon II a.

  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.

  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 16 Maret 2011

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-03-2011  /  16-03-2011
Sumber

BN (..) : 1 hlm.

Subjek ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT - KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

KEPMENKOMINFO No. 51A/KEP/M.KOMINFO/8/200

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran