bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maka dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia;
bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eseslon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eseslon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2010 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2010 - 2013;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disebut Sekretariat KPI Pusat adalah unsur staf yang membantu KPI Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan KPI Pusat.
Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPI Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sekretariat KPI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi, dan wewenangnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KPI Pusat menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program serta perancangan peraturan dan administrasi pengaduan;
pemberian dukungan administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi kajian teknologi penyiaran;
pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga,pemberdayaan masyarakat serta fasilitasi monitoring siaran;
pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan kepustakaan.
Sekretariat KI Pusat terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Hukum;
Bagian Administrasi Perizinan;
Bagian Komunikasi; dan
Bagian Umum.
Bagian Perencanaan
dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana program dan anggaran administrasi pengaduan serta perancangan peraturan KPI dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi;
pemberian dukungan dalam penyusunan rancangan Peraturan KPI, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran; dan
pemberian dukungan dalam pemrosesan pengaduan dan pelaporan.
Bagian Perencanaan dan Hukum terdiri atas:
Subbagian Perencanaan;
Subbagian Perancangan Peraturan; dan
Subbagian Pengaduan.
Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi.
Subbagian Perancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam penyusunan rancangan peraturan KPI, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.
Subbagian Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam pemrosesan pengaduan dan pelaporan.
Bagian Administrasi Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi kajian teknologi penyiaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Perizinan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan proses verifikasi berkas perizinan penyelenggaraan penyiaran;
pelaksanaan fasilitasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI serta forum rapat bersama antara KPI dan Pemerintah;
pelaksanaan fasilitasi kajian teknologi penyiaran; dan
pelaksanaan fasilitasi pengusulan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Pemerintah.
Bagian Administrasi Perizinan terdiri atas:
Subbagian Fasilitasi Proses Perizinan; dan
Subbagian Fasilitasi Kajian teknologi Penyiaran.
Subbagian Fasilitasi Proses Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi berkas perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI serta forum rapat bersama antara KPI dan Pemerintah.
Subbagian Fasilitasi Kajian teknologi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi kajian teknologi penyiaran dan fasilitasi pengusulan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Pemerintah.
Bagian Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga pemberdayaan masyarakat serta fasilitasi monitoring siaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga serta pemberdayaan masyarakat; dan
pelaksanaan fasilitasi monitoring siaran radio dan televisi.
Bagian Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga; dan
Subbagian Fasilitasi Monitoring Siaran.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlemabaga, serta pemberdayaan masyarakat.
Subbagian Fasilitasi Monitoring Siaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi monitoring siaran radio dan televisi.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan kepegawaian keuangan perlengkapan kerumahtanggaan dokumentasi dan kepustakaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga; dan
pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;
pelaksanaan urusan dokumentasi dan kepustakaan.
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Dokumentasi dan Kepustakaan.
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kas, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi; dan
Subbagian Dokumentasi dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan kepustakaan.
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris KPI Pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat adalah jabatan struktural eselon II a.
Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maka dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia;
bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
mengingat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eseslon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eseslon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2010 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2010 - 2013;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT.
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disebut Sekretariat KPI Pusat adalah unsur staf yang membantu KPI Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan KPI Pusat.
Sekretariat KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPI Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sekretariat KPI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Pasal 2
Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi, dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KPI Pusat menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program serta perancangan peraturan dan administrasi pengaduan;
pemberian dukungan administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi kajian teknologi penyiaran;
pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga,pemberdayaan masyarakat serta fasilitasi monitoring siaran;
pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan kepustakaan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Sekretariat KPI Pusat
Pasal 4
Sekretariat KI Pusat terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Hukum;
Bagian Administrasi Perizinan;
Bagian Komunikasi; dan
Bagian Umum.
Bagian Kedua
Bagian Perencanaan dan Hukum
Pasal 5
Bagian Perencanaan
dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana program dan anggaran administrasi pengaduan serta perancangan peraturan KPI dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi;
pemberian dukungan dalam penyusunan rancangan Peraturan KPI, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran; dan
pemberian dukungan dalam pemrosesan pengaduan dan pelaporan.
Pasal 7
Bagian Perencanaan dan Hukum terdiri atas:
Subbagian Perencanaan;
Subbagian Perancangan Peraturan; dan
Subbagian Pengaduan.
Pasal 8
Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi.
Subbagian Perancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam penyusunan rancangan peraturan KPI, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.
Subbagian Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan dalam pemrosesan pengaduan dan pelaporan.
Bagian Ketiga
Bagian Administrasi Perizinan
Pasal 9
Bagian Administrasi Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi kajian teknologi penyiaran
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Perizinan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan proses verifikasi berkas perizinan penyelenggaraan penyiaran;
pelaksanaan fasilitasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI serta forum rapat bersama antara KPI dan Pemerintah;
pelaksanaan fasilitasi kajian teknologi penyiaran; dan
pelaksanaan fasilitasi pengusulan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Pemerintah.
Pasal 11
Bagian Administrasi Perizinan terdiri atas:
Subbagian Fasilitasi Proses Perizinan; dan
Subbagian Fasilitasi Kajian teknologi Penyiaran.
Pasal 12
Subbagian Fasilitasi Proses Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi berkas perizinan penyelenggaraan penyiaran dan fasilitasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI serta forum rapat bersama antara KPI dan Pemerintah.
Subbagian Fasilitasi Kajian teknologi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi kajian teknologi penyiaran dan fasilitasi pengusulan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Pemerintah.
Bagian Keempat
Bagian Komunikasi
Pasal 13
Bagian Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga pemberdayaan masyarakat serta fasilitasi monitoring siaran
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlembaga serta pemberdayaan masyarakat; dan
pelaksanaan fasilitasi monitoring siaran radio dan televisi.
Pasal 15
Bagian Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga; dan
Subbagian Fasilitasi Monitoring Siaran.
Pasal 16
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan kegiatan hubungan dengan masyarakat dan antarlemabaga, serta pemberdayaan masyarakat.
Subbagian Fasilitasi Monitoring Siaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi monitoring siaran radio dan televisi.
Bagian Kelima
Bagian Umum
Pasal 17
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan kepegawaian keuangan perlengkapan kerumahtanggaan dokumentasi dan kepustakaan
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga; dan
pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;
pelaksanaan urusan dokumentasi dan kepustakaan.
Pasal 19
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Dokumentasi dan Kepustakaan.
Pasal 20
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kas, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi; dan
Subbagian Dokumentasi dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan kepustakaan.
Bagian Keenam
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 21
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPI Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KPI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Pasal 27
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 28
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris KPI Pusat.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 30
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat adalah jabatan struktural eselon II a.
Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 10 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 16-03-2011 / 16-03-2011 |
Sumber |
BN (..) : 1 hlm. |
Subjek | ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT - KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: KEPMENKOMINFO No. 51A/KEP/M.KOMINFO/8/200 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |