Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibentuk Sekretariat Komisi Informasi Pusat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48/P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Pusat;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT.

Pasal 1

  1. Sekretariat Komisi Informasi Pusat yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Sekretariat KI Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.

  2. Sekretariat KI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional (tata kelola) bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Sekretariat KI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KI Pusat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program;

  2. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;

  3. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan

  4. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.

Pasal 4

Sekretariat KI Pusat terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan;

  2. Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; dan

  3. Bagian Umum.

Pasal 5

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Komisi Informasi Pusat

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dan anggaran; dan

  2. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 7

Bagian Perencanaan terdiri atas:

  1. Subbagian Program; dan

  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 8

  1. Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Komisi Informasi Pusat.

  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 9

Bagian Administrasi

Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam pelayanan pengaduan;

  2. pemberian dukungan dalam pembuatan jadwal persidangan sengketa informasi publik; dan

  3. penyiapan penentuan tim mediasi dan ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Pasal 11

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa terdiri atas:

  1. Subbagian Administrasi Pengaduan; dan

  2. Subbagian Administrasi Penyelesaian Sengketa.

Pasal 12

  1. Subbagian Administrasi Pengaduan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi pengaduan.

  2. Subbagian Administrasi Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi penyelesaian sengketa.

Pasal 13

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan kepegawaian keuangan rumah tangga dan perlengkapan dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan; dan

  2. pelaksanaan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.

Pasal 15

Bagian Umum, terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan; dan

  2. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.

Pasal 16

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.

  2. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Informasi Pusat.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 23

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 24

Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris KI Pusat.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 26

  1. Sekretaris KI Pusat adalah jabatan struktural eselon II a.

  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.

  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KI Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat KI Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KI Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibentuk Sekretariat Komisi Informasi Pusat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48/P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Pusat;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Sekretariat Komisi Informasi Pusat yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Sekretariat KI Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.

  2. Sekretariat KI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional (tata kelola) bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Sekretariat KI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KI Pusat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program;

  2. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;

  3. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan

  4. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Sekretariat KI Pusat

Pasal 4

Sekretariat KI Pusat terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan;

  2. Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; dan

  3. Bagian Umum.

Bagian Kedua

Bagian Perencanaan


Pasal 5

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Komisi Informasi Pusat

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dan anggaran; dan

  2. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 7

Bagian Perencanaan terdiri atas:

  1. Subbagian Program; dan

  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 8

  1. Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Komisi Informasi Pusat.

  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.

Bagian Ketiga

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa


Pasal 9

Bagian Administrasi

Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam pelayanan pengaduan;

  2. pemberian dukungan dalam pembuatan jadwal persidangan sengketa informasi publik; dan

  3. penyiapan penentuan tim mediasi dan ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Pasal 11

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa terdiri atas:

  1. Subbagian Administrasi Pengaduan; dan

  2. Subbagian Administrasi Penyelesaian Sengketa.

Pasal 12

  1. Subbagian Administrasi Pengaduan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi pengaduan.

  2. Subbagian Administrasi Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi penyelesaian sengketa.

Bagian Keempat

Bagian Umum


Pasal 13

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan kepegawaian keuangan rumah tangga dan perlengkapan dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan; dan

  2. pelaksanaan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.

Pasal 15

Bagian Umum, terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan; dan

  2. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.

Pasal 16

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.

  2. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.

Bagian Kelima

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Informasi Pusat.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat KI Pusat bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 23

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 24

Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris KI Pusat.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 26

  1. Sekretaris KI Pusat adalah jabatan struktural eselon II a.

  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.

  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KI Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat KI Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KI Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 16 Maret 2011

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-03-2011  /  16-03-2011
Sumber

BN (..) : 1 hlm.

Subjek ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/03/2010

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran