Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tanggal 16 Maret 2011
Peraturan Perundang-undangan
12
2011
16-03-2011
16-03-2011
Jakarta
BN (..) : 1 hlm.
Indonesia
TU MENTERI
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 telah ditetapkan Anggota Komisi Dewan Pers;
- bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pers;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 143/M Tahun 2003 tentang Penetapan Anggota Dewan Pers;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
- Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.
- Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha;
- pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan
- pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Sekretariat Dewan Pers
Sekretariat Dewan Pers terdiri atas:
- Bagian Umum;
- Bagian Adminitrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga; dan
- Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Huku
Bagian Kedua
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, serta tata usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangg
Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
- Subbagian Tata Usah
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Bagian Ketiga Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers; dan
- pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, terdiri atas: a Subbagian Pengembangan Pers; dan b Subbagian Hubungan Antarlembaga.
- Subbagian Pengembangan Pers mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers.
- Subbagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.
Bagian Keempat
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers; dan
- pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan- peraturan di bidang per
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum terdiri atas:
- Subbagian Pengaduan dan Etika; dan
- Subbagian Huku
- Subbagian Pengaduan dan Etika mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers.
- Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. Bagian Kelima Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Dewan Pers.
- Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan masing- masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Dewan Pers.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya.
BAB IV
ESELONISASI
- Sekretaris Dewan Pers adalah jabatan struktural eselon II a.
- Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
- Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 12 /PER/M.KOMINFO/03/2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 telah ditetapkan Anggota Komisi Dewan Pers;
- bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pers;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 143/M Tahun 2003 tentang Penetapan Anggota Dewan Pers;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Memperhatikan
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
- Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.
- Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Pasal 2
Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha;
- pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan
- pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Sekretariat Dewan Pers
Pasal 4
Sekretariat Dewan Pers terdiri atas:
- Bagian Umum;
- Bagian Adminitrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga; dan
- Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Huku
Bagian Kedua
Bagian Umum
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, serta tata usaha.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangg
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
- Subbagian Tata Usah
Pasal 8
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Bagian Ketiga Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga
Pasal 9
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers; dan
- pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga
Pasal 11
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, terdiri atas: a Subbagian Pengembangan Pers; dan b Subbagian Hubungan Antarlembaga.
Pasal 12
- Subbagian Pengembangan Pers mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers.
- Subbagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.
Bagian Keempat
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum
Pasal 13
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers; dan
- pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan- peraturan di bidang per
Pasal 15
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum terdiri atas:
- Subbagian Pengaduan dan Etika; dan
- Subbagian Huku
Pasal 16
- Subbagian Pengaduan dan Etika mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers.
- Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. Bagian Kelima Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Dewan Pers.
- Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan masing- masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Pasal 23
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 24
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Dewan Pers.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 26
- Sekretaris Dewan Pers adalah jabatan struktural eselon II a.
- Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
- Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Ttd
TIFATUL SEMBIRING
Sekjen Karowai & Org Karokum Lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 12 /PER/M.KOMINFO/03/2011
Tanggal : 16 MARET 2011
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Ttd
TIFATUL SEMBIRING
Sekjen Karowai & Org Karokum