Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Menimbang

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 telah ditetapkan Anggota Komisi Dewan Pers;
  2. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pers;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 143/M Tahun 2003 tentang Penetapan Anggota Dewan Pers;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.
  2. Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha;
  2. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan
  3. pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Sekretariat Dewan Pers

Pasal 4

Sekretariat Dewan Pers terdiri atas:

  1. Bagian Umum;
  2. Bagian Adminitrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga; dan
  3. Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Huku

Bagian Kedua

Bagian Umum

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, serta tata usaha.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangg

Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
  2. Subbagian Tata Usah

Pasal 8

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Bagian Ketiga Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga

Pasal 9

Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers; dan
  2. pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga

Pasal 11

Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, terdiri atas: a Subbagian Pengembangan Pers; dan b Subbagian Hubungan Antarlembaga.

Pasal 12

  1. Subbagian Pengembangan Pers mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers.
  2. Subbagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.

Bagian Keempat

Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum

Pasal 13

Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers; dan
  2. pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan- peraturan di bidang per

Pasal 15

Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Pengaduan dan Etika; dan
  2. Subbagian Huku

Pasal 16

  1. Subbagian Pengaduan dan Etika mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers.
  2. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. Bagian Kelima Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Dewan Pers.
  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan masing- masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 23

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 24

Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Dewan Pers.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya.

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 26

  1. Sekretaris Dewan Pers adalah jabatan struktural eselon II a.
  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR : 12 /PER/M.KOMINFO/03/2011

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA

SEKRETARIAT DEWAN PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 telah ditetapkan Anggota Komisi Dewan Pers;
  2. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pers;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 143/M Tahun 2003 tentang Penetapan Anggota Dewan Pers;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.
  2. Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha;
  2. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan
  3. pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Sekretariat Dewan Pers

Pasal 4

Sekretariat Dewan Pers terdiri atas:

  1. Bagian Umum;
  2. Bagian Adminitrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga; dan
  3. Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Huku

Bagian Kedua

Bagian Umum

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, serta tata usaha.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; dan
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangg

Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
  2. Subbagian Tata Usah

Pasal 8

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Bagian Ketiga Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga

Pasal 9

Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers; dan
  2. pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga

Pasal 11

Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, terdiri atas: a Subbagian Pengembangan Pers; dan b Subbagian Hubungan Antarlembaga.

Pasal 12

  1. Subbagian Pengembangan Pers mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers.
  2. Subbagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antarlembaga.

Bagian Keempat

Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum

Pasal 13

Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers; dan
  2. pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan- peraturan di bidang per

Pasal 15

Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Pengaduan dan Etika; dan
  2. Subbagian Huku

Pasal 16

  1. Subbagian Pengaduan dan Etika mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers.
  2. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. Bagian Kelima Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Dewan Pers.
  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan masing- masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 23

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 24

Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Dewan Pers.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya.

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 26

  1. Sekretaris Dewan Pers adalah jabatan struktural eselon II a.
  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a.
  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 16 Maret 2011

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Ttd

TIFATUL SEMBIRING

Sekjen Karowai & Org Karokum Lampiran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Nomor : 12 /PER/M.KOMINFO/03/2011

Tanggal : 16 MARET 2011

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 16 Maret 2011

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Ttd

TIFATUL SEMBIRING

Sekjen Karowai & Org Karokum


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-03-2011  /  16-03-2011
Sumber

BN (..) : 1 hlm.

Subjek ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PERS
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 04/PER/M.KOMINFO/5/2005

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran