Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Sekretariat Dewan Pers
Sekretariat Dewan Pers terdiri atas:
Bagian Kedua
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, serta tata usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum terdiri atas:
Bagian Ketiga Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, terdiri atas: a Subbagian Pengembangan Pers; dan b Subbagian Hubungan Antarlembaga.
Bagian Keempat
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum terdiri atas:
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan masing- masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Dewan Pers.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya.
BAB IV
ESELONISASI
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 12 /PER/M.KOMINFO/03/2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Pasal 2
Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Sekretariat Dewan Pers
Pasal 4
Sekretariat Dewan Pers terdiri atas:
Bagian Kedua
Bagian Umum
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan, serta tata usaha.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 8
Bagian Ketiga Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga
Pasal 9
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
Pasal 11
Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, terdiri atas: a Subbagian Pengembangan Pers; dan b Subbagian Hubungan Antarlembaga.
Pasal 12
Bagian Keempat
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum
Pasal 13
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers dan penelaahan hukum.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 15
Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakkan Etika, dan Hukum terdiri atas:
Pasal 16
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
BAB III
TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan masing- masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Pasal 23
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 24
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Dewan Pers.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 26
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Ttd
TIFATUL SEMBIRING
Sekjen Karowai & Org Karokum Lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 12 /PER/M.KOMINFO/03/2011
Tanggal : 16 MARET 2011
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Ttd
TIFATUL SEMBIRING
Sekjen Karowai & Org Karokum
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 12 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 16-03-2011 / 16-03-2011 |
Sumber |
BN (..) : 1 hlm. |
Subjek | ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PERS |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |