bahwa sesuai amanatPasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 telah dibentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a perlu dibentuk Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota.
Petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27 TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa sesuai amanatPasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 telah dibentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a perlu dibentuk Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
mengingat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA.
Pasal 1
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27/PER/M.KOMINFO/12/2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, merumuskan peran Pemerintah di era desentralisasi ini lebih banyak bersifat menetapkan kebijakan makro normal standardisasi, pedoman kriteria, serta pelaksanaan supervisi, monitoring evaluasi pengawasan dan pemberdayaan ke daerah sehingga otonomi dapat berjalan secara optimal yang mana terdapat urusan bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk menyamakan pemahaman urusan Bidang Komunikasi dan Informatika yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota. Dalam rangka pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal tersebut di atas, perlu disusun uraian petunjuk teknis tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota sebagai pedoman pelaksanaan diseminasi informasi serta pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten/Kota.
Dalam rangka pencapaian penerapan SPM dimaksud, pelayanan diseminasi informasi menggunakan indikator yaitu media massa, media baru, media tradisional, media interpersonal, serta media luar ruang /tercetak/rekam. Sedangkan pelayanan pengembangan dan pemberdayaan KIM dilaksanakan secara berkesinambungan dan sistematis dengan memberdayakan kelompok-kelompok informasi masyarakat dalam mendayagunakan informasi bagi tercapainya nilai tambah kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, jenis pelayanan dasar dalam petunjuk teknis ini meliputi pelaksanaan diseminasi informasi serta pengembangan dan pemberdayaan KIM.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian, serta pengawasan pertanggungjawaban penyelenggaraan SPM bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota.
2. Tujuan
Untuk menyamakan pemahaman Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mencapai target nasional di bidang diseminasi informasi serta pengembangan dan pemberdayaan KIM sampai tahun 2014.
C. Pengertian
Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Diseminasi Informasi adalah penyebaran informasi dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa, media baru, media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat.
2. Informasi yang didiseminasikan dalam petunjuk teknis ini adalah terkait dengan informasi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
4. Pengembangan dan pemberdayaan KIM adalah upaya memberikan penguatan KIM agar dapat melakukan aktivitas sesuai dengan fungsi umum KIM dan fungsi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kelompok masyarakat.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis SPM Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota meliputi:
1. Pelaksanaan diseminasi informasi.
2. Pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
3. Perencanaan pembiayaan pelaksanaan diseminasi informasi serta pengembangan dan pemberdayaan KIM.
Ruang lingkup pelaksanaan diseminasi informasi tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Definisi operasional.
2. BentukMediadanBentukInformasi
3. Target
4. Sumberdatadanruanglingkupinformasi.
5. Langkah kegiatan
6. SumberDayaManusia
Ruang lingkup pengembangan dan pemberdayaan KIM tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Definisi Operasional
2. Kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan KIM
E. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan petunjuk teknis ini.
F. Penutup
Dengan disusunnya Petunjuk Teknis SPM bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota, diharapkan penyelenggaraan diseminasi informasi serta pengembangan dan pemberdayaan KIM, dapat terlaksana secara optimal.
BAB II
PELAKSANAAN DISEMINASI INFORMASI
A. MEDIA MASSA (media massa cetak, radio dan televisi)
MEDIA MASSA CETAK
1. Definisi Operasional
Media cetak adalah sarana penyampaian informasi kepada pihak lain dengan menggunakan teks, atau gambar, atau gabungan keduanya, yang dimiliki oleh pihak ketiga.
2. Bentuk Media Massa Cetak dan Bentuk Informasi
Bentuk media cetak adalah surat kabar, majalah, bulletin, tabloid, atau jenis lainnya, sedangkan bentuk informasi merupakan pilihan dari artikel, berita, pengumuman, press release, feature, advertorial, reportase, iklan layanan masyarakat
3. Target
Target pencapaian diseminasi informasi dengan menggunakan media massa cetak paling sedikit 12 (dua belas) kali/tahun.
4. Sumber Data dan Ruang Lingkup Informasi
Sumber data diperoleh dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup informasi meliputi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi perencanaan program, pelaksanaan program, dan hasil pelaksanaan program.
5. Langkah Kegiatan
a. Penetapantema
b. Pencariandata/informasi
c. Pengolahan
d. Penyusunan
e. Penulisan
f. Pencetakan/Penempatan
g. Pendistribusian
h. Pendokumentasian
6. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah pegawai yang memiliki kompetensi atau keahlian di bidang jurnalistik cetak (teknik penulisan, desain grafis) dan bidang komunikasi dan informasi pada umumnya.
MEDIA MASSA RADIO
1. Definisi Operasional
Media radio adalah sarana diseminasi informasi berupa audio (suara) yang dimiliki Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Swasta yang dikemas dalam berbagai bentuk program dan acara.
2. Bentuk Informasi Siaran Radio
Bentuk informasi siaran radio merupakan pilihan dari berita, dialog, dialog interaktif, majalah udara, drama radio, iklan layanan masyarakat, dan siaran langsung, dengan durasi tertentu.
3. Target
Target pencapaian dengan menggunakan media radio paling sedikit 12 (dua belas) kali/tahun.
4. Sumber Data dan Ruang Lingkup Informasi
Sumber data diperoleh dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup informasi meliputi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi perencanaan program, pelaksanaan program, dan hasil pelaksanaan program.
5. Langkah Kegiatan
a. Penetapan tema
b. Pencarian data/informasi
c. Pengolahan
d. Penyusunan
e. Penulisan
f. Perekaman/Penempatan
g. Penyiaran
h. Pendokumentasian
6. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah pegawai yang memiliki kompetensi atau keahlian di bidang jurnalistik media radio dan bidang komunikasi dan informasi pada umumnya.
MEDIA MASSA TELEVISI
1. Definisi Operasional
Media Televisi adalah sarana diseminasi informasi berupa audio visual yang dimiliki Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang dikemas dalam berbagai bentuk program atau mata acara yang menarik untuk disiarkan kepada para pemirsa.
2. Bentuk Informasi Siaran Televisi
Bentuk informasi siaran televisi merupakan pilihan dari berita, dialog, dialog interaktif, sinetron, drama televisi, musik, film pendek, siaran langsung, dan iklan layanan masyarakat dengan durasi tertentu.
3. Target
Target pencapaian dengan menggunakan media televisi paling sedikit 12 (dua belas) kali/tahun.
4. Sumber Data dan Ruang Lingkup Informasi
Sumber data diperoleh dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup informasi meliputi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi perencanaan program, pelaksanaan program, dan hasil pelaksanaan program.
5. Langkah Kegiatan
a. Penetapan tema
b. Pencarian data/informasi
c. Pengolahan
d. Penyusunan
e. Penulisan
f. Perekaman
g. Penyiaran/Penempatan
h. Pendokumentasian
6. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah pegawai yang memiliki kompetensi atau keahlian di bidang jurnalistik media televisi dan bidang komunikasi dan informasi pada umumnya.
B. MEDIA BARU
1. Definisi Operasional
Media baru adalah sarana diseminasi informasi yang bersifat digital, konvergensi (multimedia) dengan karakteristik interaktif yang bersifat jaringan dengan menggunakan komputer, gadget, perangkat penyiaran dan internet prototype protocol.
2. Bentuk Media Baru dan Bentuk Informasi
Bentuk media baru merupakan pilihan dari website, portal, blog, jejaring sosial, forum online, sedangkan bentuk informasi adalah berita, pengumuman, press release, feature, advertorial, iklan layanan masyarakat.
3. Sumber Data dan Ruang Lingkup Informasi
Sumber data diperoleh dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup informasi meliputi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi kebijakan perencanaan program, pelaksanaan program, dan hasil pelaksanaan program.
4. Target
Target pencapaian diseminasi informasi kebijakan dengan menggunakan media baru setiap hari melakukan updating data dan informasi.
5. Langkah Kegiatan
a. Penetapan tema
b. Pencarian data/informasi
c. Pengolahan
d. Penyusunan
e. Penulisan
f. Pengunggahan (uploading)/penempatan
g. Pendokumentasian
6. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah pegawai yang memiliki kompetensi atau keahlian di bidang jurnalistik media baru dan bidang komunikasi dan informatika lainnya pada umumnya.
C. MEDIA PERTUNJUKAN RAKYAT
1. Definisi operasional
Media Pertunjukan Rakyat adalah sarana penyebaran informasi melalui pagelaran kelompok pertunjukan rakyat atau kelompok sejenis lainnya yang bersifat komunikatif.
2. Bentuk Media Pertunjukan Rakyat
Bentuk media pertunjukan rakyat merupakan pilihan dari sandiwara, pertunjukan wayang, campur sari, lawak, madihin, mamanda, rakyong, lenong, reog, calung, randai, petapuang, berbalas pantun, bonres, ketoprak, dll.
3. Sumber data dan ruang lingkupi nformasi
Sumber data diperoleh dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup informasi meliputi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi kebijakan perencanaan program, pelaksanaan program, dan hasil pelaksanaan program.
4. Target
Target pencapaian diseminasi informasi dengan menggunakan media pertunjukan rakyat paling sedikit 12 (dua belas) kali/tahun melalui penyelenggaraan pergelaran sendiri atau menitipkan pesan dalam suatu pergelaran.
5. Langkah Kegiatan
a. Persiapan kelompok media pertunjukan rakyat
b. Pemilihan tema
c. Penulisan naskah cerita, tema, serta pesan-pesan yang akan disampaikan
d. Latihan
e. Pagelaran/pertunjukan
f. Pendokumentasian.
6. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah pegawai yang memiliki kompetensi atau keahlian di bidang media pertunjukan rakyat dan bidang komunikasi dan informatika pada umumnya serta memberdayakan kelompok pertunjukan rakyat setempat.
D. MEDIA TATAP MUKA/INTERPERSONAL
1. Definisi Operasional
Media tatap muka/interpersonal adalah sarana diseminasi informasi yang dilakukan secara langsung kepada sasaran khalayak.
2. Bentuk Kegiatan Tatap Muka dan Bentuk Informasi
Bentuk kegiatan tatap muka/interpersonal merupakan pilihan dari wawancara, konsultasi, negosiasi, diskusi, seminar, lokakarya (workshop), forum komunikasi, sarasehan, ceramah, sedangkan bentuk informasi adalah dialog, diskusi, presentasi, dan ceramah.
3. Sumber data dan ruang lingkup informasi
Sumber data diperoleh dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup informasi meliputi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi kebijakan perencanaan program, pelaksanaan program, dan hasil pelaksanaan program.
4. Target
Target pencapaian diseminasi informasi dengan menggunakan media tatap muka/interpersonal dilaksanakan paling sedikit 12 (dua belas) kali/tahun.
5. LangkahKegiatan
a. Penetapan Tema
b. Presentasi paparan
c. Pendiskusian permasalahan
d. Penyerapan aspirasi peserta diskusi
e. Pemecahan permasalahan
f. Evaluasi hasil diskusi
6. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah pegawai yang memiliki kompetensi atau keahlian di bidang komunikasi dan informasi pada umumnya.
E. MEDIA LUAR RUANG/TERCETAK/REKAM
MEDIA LUAR RUANG
1. Definisi Operasional
Media luar ruang adalah sarana penyebaran informasi, yang singkat, padat, dan jelas, yang ditempatkan di area publik sehingga mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.
2. Bentuk Media Luar Ruang dan Bentuk Infomasi
Bentuk media luar ruang merupakan pilihan dari spanduk, umbul- umbul, baliho, billboard, videotron, atau poster, sedangkan informasi berupa slogan, dan running text.
3. Sumber Data dan Ruang Lingkup Informasi
Sumber data diperoleh dari Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup informasi meliputi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi kebijakan perencanaan program, pelaksanaan program, dan hasil pelaksanaan program.
4. Target
Target pencapaian diseminasi informasi dengan menggunakan media luar ruang dilaksanakan paling sedikit 12 (dua belas) kali/tahun.
5. Langkah Kegiatan
a. Penetapan tema
b. Pencarian data/informasi
c. Pengolahan
d. Penyusunan
e. Penulisan
f. Pencetakan/perekaman/penempatan
g. Pendistribusian
h. Pendokumentasian
6. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah pegawai yang memiliki kompetensi atau keahlian di bidang jurnalistik, disain grafis, sinematografi, serta komunikasi dan informasi pada umumnya.
MEDIA TERCETAK/REKAM
1. Definisi operasional
Media Tercetak/Rekam adalah sarana diseminasi informasi dengan menggunakan cetakan dan rekaman.
2. Bentuk Media Tercetak/Rekam dan Bentuk Informasi
Bentuk media tercetak/rekam merupakan pilihan dari leaflet, booklet, poster, stiker, CD, VCD, DVD slide, pita sedangkan bentuk informasi adalah tips, kiat, panduan/pedoman, himbauan, filler, dan dokumentasi film.
3. Sumber data dan ruang lingkup informasi
Sumber data diperoleh dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup informasi meliputi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Target
Target pencapaian diseminasi informasi dilaksanakan paling sedikit 12 (dua belas) kali/tahun.
5. Langkah Kegiatan
a. Penetapan tema
b. Pencarian data/informasi
c. Pengolahan
d. Penyusunan
e. Penulisan
f. Pencetakan/perekaman/Penempatan
g. Pendistribusian
h. Pendokumentasian
6. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah pegawai yang memiliki kompetensi atau keahlian di bidang jurnalistik, disain grafis, sinematografi, serta komunikasi dan informatika pada umumnya.
BAB III
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
1. Definisi Operasional
Pengembangan dan pemberdayaan KIM adalah kegiatan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam rangka memberikan penguatan terhadap kelembagaan, SDM, dan aktivitas KIM sehingga mampu melakukan tugas dan fungsinya secara mandiri dan kreatif dalam rangka pengelolaan informasi dan komunikasi untuk meningkatkan nilai tambah.
2. Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Target pengembangan dan pemberdayaan KIM 50% dari jumlah kecamatan yang ada dalam Kabupaten/Kota.
3. Kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan KIM
a. Bentuk kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan KIM meliputi
1) Forum komunikasi meliputi Bimbingan Teknis, Pengembangan Model, Lokakarya (workshop)/Seminar/Sarasehan/Forum, dan Simulasi aktivitas
2) Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi
3) Saranadan Prasarana
4) Penyediaan bahan-bahan informasi
5) Kompetisidan Pemberian Penghargaan bagi yang berprestasi
6) Fasilitasi kunjungan lapangan
b. Target
Target kegiatan pengembangan dan pemberdayaan KIM dilaksanakan paling sedikit 9 (sembilan) kali/tahun.
c. Aspek pengembangan dan pemberdayaan KIM
1) Mengakses informasi
2) Diskusi
3) Implementasi
4) Pengembangan Jaringan
5) Pengelolaan aspirasi masyarakat
6) Pengembangan usaha
d. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah pegawai yang memiliki kompetensi atau keahlian di komunikasi dan informasi dan rekayasa sosial.
BAB IV
PERENCANAAN PEMBIAYAAN
A. INDIKATOR
Perencanaan pembiayaan ini hanya dipergunakan untuk beberapa kegiatan yang memerlukan pembiayaan secara langsung (media yang digunakan dalam diseminasi informasi bukan milik Pemerintah Daerah), pada kegiatan yang terkait, sesuai dengan indikator sebagai berikut:
1. Indikator 1 yaitu media massa dengan menggunakan saluran komunikasi sebagai berikut:
a. majalah/Surat Kabar/Tabloid/Bulletin, yang membutuhkan pembiayaan secara langsung adalah iklan layanan masyarakat dan advertorial, sedangkan bentuk media lainnya dapat diakomodasikan dalam pembiayaan tidak langsung SKPD terkait;
b. radio, yang membutuhkan pembiayaan secara langsung adalah iklan layanan masyarakat dan advertorial, sedangkan bentuk media lainnya dapat diakomodasikan dalam pembiayaan tidak langsung SKPD terkait; dan
c. televisi, yang membutuhkan pembiayaan secara langsung adalah iklan layanan masyarakat, advertorial, running text, dan drama televisi, sedangkan bentuk media lainnya dapat diakomodasikan dalam pembiayaan tidak langsung SKPD terkait.
2. Indikator 2 yaitu media baru dengan saluran komunikasi media online yang membutuhkan pembiayaan secara langsung adalah updating sedangkan bentuk media lainnya dapat diakomodasikan dalam pembiayaan tidak langsung SKPD terkait.
3. Indikator 3 yaitu media pertunjukan rakyat dengan saluran komunikasi pertunjukan rakyat, seluruhnya membutuhkan pembiayaan secara langsung.
4. Indikator 4 yaitu media interpersonal dengan saluran komunikasi tatap muka yang membutuhkan pembiayaan secara langsung adalah seminar, lokakarya (workshop), forum komunikasi, sarasehan, sedangkan bentuk media lainnya dapat diakomodasikan dalam pembiayaan tidak langsung SKPD terkait.
5. Indikator 5 yaitu media luar ruang/tercetak/rekam dengan saluran komunikasi luar ruang dan tercetak/rekam, seluruhnya membutuhkan pembiayaan secara langsung.
6. Indikator 6 yaitu pengembangan dan pemberdayaan KIM, yang membutuhkan pembiayaan langsung adalah forum komunikasi (meliputi bimbingan teknis, pengembangan model, lokakarya (workshop)/seminar/sarasehan/forum, dan simulasi aktivitas), sarana dan prasarana, penyediaan bahan-bahan informasi, dan kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, dan fasilitasi kunjungan lapangan, sedangkan bentuk kegiatan lainnya dapat diakomodasikan dalam pembiayaan tidak langsung SKPD terkait.
B. JENIS PELAYANAN DASAR
(Berbentuk gambar, dilampirkan)
BAB V
PENUTUP
Petunjuk Teknis ini disusun untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 27 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-12-2011 / 20-03-2012 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal diundangkan, 20 Maret 2012 dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2011. Lamp. : 21 hlm. |
Subjek | STANDAR PELAYANAN MINIMAL – BIDANG KOMINFO DI KABUPATEN KOTA/KOTA – PETUNJUK TEKNIS |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |