Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2015 tanggal 26 Februari 2015
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
11
Tahun
2015
Tanggal Penetapan
26-02-2015
Tanggal Pengundangan
26-02-2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

BN (232) : 19 hlm.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN - PENTUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Pasal 4 ayat 4;
  2. bahwa agar pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat berjalan secara optimal, efektif dan akuntabel, diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
  3. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara SALINAN Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/Per/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara digunakan sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara.

Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2015

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN

INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Pasal 4 ayat 4;
  2. bahwa agar pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat berjalan secara optimal, efektif dan akuntabel, diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
  3. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara SALINAN Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/Per/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara digunakan sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara.

Pasal 3

Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 323