bahwa berdasarkan ketentuanPasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum Frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, pemanfaatan spektrum Frekuensi radio yang efisien dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum Frekuensi radio di masa depan;
bahwa pesatnya kebutuhan akan mobile broadband memerlukan pengaturan terhadap pita Frekuensi radio 1800 MHz yang memiliki ekosistem telekomunikasi yang matang, agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui peningkatan layanan telekomunikasi;
bahwa berdasarkan Rencana Pitalebar Indonesia untuk mencapai sasaran pembangunan Pitalebar Indonesia adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan spektrum Frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas melalui penataan ulang alokasi Frekuensi radio;
bahwa dalam rangka mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyelenggara jaringan bergerak seluler perlu memperluas cakupan dan kapasitas jaringannya termasuk dengan menerapkan teknologi yang lebih efisien sepanjang mengikuti spesifikasi 3rd Generation Partnership Project (3GPP) dan evolusinya;
bahwa penggelaran jaringan dengan alokasi Frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) dalam satu pita lebih efisien dibandingkan dengan penggelaran jaringan dengan lebar pita yang terfragmentasi (terpisahkan) dalam banyak pita sehingga perlu dilakukan penataan terhadap pita Frekuensi radio 1800 MHz yang didasarkan pada prinsip kecepatan waktu dan efisiensi penggelaran jaringan telekomunikasi secara keseluruhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penataan Pita Frekuensi radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 220);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi radio Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi radio;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Spektrum Frekuensi radio adalah kumpulan pita Frekuensi radio.
Pita Frekuensi radio adalah bagian dari spektrum Frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDDadalah jenis moda telekomunikasi melalui Frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi Frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita Frekuensi radio yang berbeda.
3rd Generation Partnership Project yang selanjutnya disingkat 3GPP adalah suatu kolaborasi internasional yang mengembangkan spesifikasi teknis untuk jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) dengan berfokus kepada evolusi Global System for Mobile communication (GSM).
Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi radio yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang izin pita spektrum Frekuensi radio.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 1710-1785 MHz berpasangan dengan 1805-1880 MHz dengan moda FDD.
Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz bertujuan meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz melalui realokasi penggunaan frekuensi radio untuk mendapatkan alokasi frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) dalam satu Pita Frekuensi Radio sehingga mendukung pemenuhan sasaran pembangunan Rencana Pitalebar Indonesia.
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio secara bertahap di suatu wilayah layanan tertentu (cluster) oleh seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
Tahapan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Wilayah layanan tertentu (cluster) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tahapan dan mekanisme pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bagi masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan secara nasional sesuai jadwal yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dalam menyelenggarakan jaringannya diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sepanjang mengikuti spesifikasi 3GPP.
Pemberian kebebasan untuk memilih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang telah selesai melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radionya.
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selama masa realokasi penggunaan frekuensi radio, masingmasing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz mempunyai hak menggunakan pita Frekuensi Radio yang telah ditentukan di wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai tahapan dan jadwal realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam rangka memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional realokasi penggunaan frekuensi radio dengan Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
mengambil keputusan dan melakukan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz; dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio pada wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai jadwal realokasi.
Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kemajuan realokasi penggunaan frekuensi radio kepada Direktur Jenderal.
Laporan kemajuan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender setelah selesainya realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster).
Dalam hal hasil pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi batasan indikator kinerja, penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dapat melakukan pengaturan balik (fallback) ke alokasi frekuensi radio sebelum dilakukannya pengaturan ulang (retuning) yang tidak berhasil.
Batasan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terjadi pengaturan balik (fallback) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menetapkan penyesuaian jadwal realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang mengalami pengaturan balik (fallback).
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
memastikan koordinasi diantara penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz berjalan dengan baik; dan
memastikan terpenuhinya jadwal realokasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
menetapkan sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien;
menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal realokasi penggunaan frekuensi radio; dan
menetapkan kebijakan khusus yang dapat menunjang pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio.
Menteri dapat menetapkan kebijakan khusus apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peristiwa dan/atau keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta berada di luar kendali penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz, termasuk namun tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, kerusuhan sosial, pemberontakan, pemogokan massal, kegagalan teknis jaringan listrik provinsi atau cluster, embargo dan resesi ekonomi.
Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan secara tertulis oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dengan melampirkan bukti yang sah dari instansi yang berwenang.
Selain keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, serta kebijakan lainnya dari Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sangat mempengaruhi pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ini, Menteri dapat menetapkan kebijakan khusus.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz hasil penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
Alokasi Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagai hasil dari penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 19 TAHUN 2015
TENTANG
PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa berdasarkan ketentuanPasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum Frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, pemanfaatan spektrum Frekuensi radio yang efisien dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum Frekuensi radio di masa depan;
bahwa pesatnya kebutuhan akan mobile broadband memerlukan pengaturan terhadap pita Frekuensi radio 1800 MHz yang memiliki ekosistem telekomunikasi yang matang, agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui peningkatan layanan telekomunikasi;
bahwa berdasarkan Rencana Pitalebar Indonesia untuk mencapai sasaran pembangunan Pitalebar Indonesia adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan spektrum Frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas melalui penataan ulang alokasi Frekuensi radio;
bahwa dalam rangka mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyelenggara jaringan bergerak seluler perlu memperluas cakupan dan kapasitas jaringannya termasuk dengan menerapkan teknologi yang lebih efisien sepanjang mengikuti spesifikasi 3rd Generation Partnership Project (3GPP) dan evolusinya;
bahwa penggelaran jaringan dengan alokasi Frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) dalam satu pita lebih efisien dibandingkan dengan penggelaran jaringan dengan lebar pita yang terfragmentasi (terpisahkan) dalam banyak pita sehingga perlu dilakukan penataan terhadap pita Frekuensi radio 1800 MHz yang didasarkan pada prinsip kecepatan waktu dan efisiensi penggelaran jaringan telekomunikasi secara keseluruhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penataan Pita Frekuensi radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 220);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi radio Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi radio;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Spektrum Frekuensi radio adalah kumpulan pita Frekuensi radio.
Pita Frekuensi radio adalah bagian dari spektrum Frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDDadalah jenis moda telekomunikasi melalui Frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi Frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita Frekuensi radio yang berbeda.
3rd Generation Partnership Project yang selanjutnya disingkat 3GPP adalah suatu kolaborasi internasional yang mengembangkan spesifikasi teknis untuk jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) dengan berfokus kepada evolusi Global System for Mobile communication (GSM).
Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi radio yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang izin pita spektrum Frekuensi radio.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 1710-1785 MHz berpasangan dengan 1805-1880 MHz dengan moda FDD.
Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Pasal 3
Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz bertujuan meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz melalui realokasi penggunaan frekuensi radio untuk mendapatkan alokasi frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) dalam satu Pita Frekuensi Radio sehingga mendukung pemenuhan sasaran pembangunan Rencana Pitalebar Indonesia.
BAB II
REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz
Pasal 4
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio secara bertahap di suatu wilayah layanan tertentu (cluster) oleh seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
Tahapan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Wilayah layanan tertentu (cluster) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Tahapan dan mekanisme pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bagi masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan secara nasional sesuai jadwal yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dalam menyelenggarakan jaringannya diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sepanjang mengikuti spesifikasi 3GPP.
Pemberian kebebasan untuk memilih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang telah selesai melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radionya.
Pasal 8
Realokasi penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Pasal 9
Selama masa realokasi penggunaan frekuensi radio, masingmasing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz mempunyai hak menggunakan pita Frekuensi Radio yang telah ditentukan di wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai tahapan dan jadwal realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Pasal 10
Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam rangka memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB III
PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO
Pasal 11
Setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional realokasi penggunaan frekuensi radio dengan Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
mengambil keputusan dan melakukan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz; dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio pada wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai jadwal realokasi.
Pasal 12
Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kemajuan realokasi penggunaan frekuensi radio kepada Direktur Jenderal.
Laporan kemajuan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender setelah selesainya realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster).
BAB IV
PENGATURAN BALIK FALLBACK
Pasal 13
Dalam hal hasil pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi batasan indikator kinerja, penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dapat melakukan pengaturan balik (fallback) ke alokasi frekuensi radio sebelum dilakukannya pengaturan ulang (retuning) yang tidak berhasil.
Batasan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terjadi pengaturan balik (fallback) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menetapkan penyesuaian jadwal realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang mengalami pengaturan balik (fallback).
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
memastikan koordinasi diantara penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz berjalan dengan baik; dan
memastikan terpenuhinya jadwal realokasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Pasal 15
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
menetapkan sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien;
menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal realokasi penggunaan frekuensi radio; dan
menetapkan kebijakan khusus yang dapat menunjang pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio.
BAB VI
KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE
Pasal 16
Menteri dapat menetapkan kebijakan khusus apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peristiwa dan/atau keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta berada di luar kendali penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz, termasuk namun tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, kerusuhan sosial, pemberontakan, pemogokan massal, kegagalan teknis jaringan listrik provinsi atau cluster, embargo dan resesi ekonomi.
Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan secara tertulis oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dengan melampirkan bukti yang sah dari instansi yang berwenang.
Selain keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, serta kebijakan lainnya dari Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sangat mempengaruhi pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ini, Menteri dapat menetapkan kebijakan khusus.
BAB VII
KETENTUAN LAINLAIN
Pasal 17
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz hasil penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz.
Pasal 19
Alokasi Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagai hasil dari penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 19 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 28-04-2015 / 29-04-2015 |
Sumber |
BN (660) : 21 hlm. |
Subjek | PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz – PENATAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |