PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS PACKET SWITCHED YANG MENGGUNAKAN PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND).
Ketentuan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diatur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dapat melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 22/PER/M.KOMINFO/04/2009
T E N T A N G
DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS PACKET SWITCHED YANG MENGGUNAKAN PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN
PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG DOKUMEN SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS PACKET SWITCHED YANG MENGGUNAKAN PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND).
Pasal 1
Ketentuan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diatur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dapat melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 24 April 2009
_________________________________
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 22 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 24-04-2009 / 24-04-2009 |
Sumber |
LL : 3 hlm. |
Subjek | JARINGAN TETAP LOKAL - LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |