Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/6/2009 tanggal 15 Juni 2009
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
25
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
15-06-2009
Tanggal Pengundangan
15-06-2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 Juni 2009.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
TU MENTERI
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PETUNJUK PELAKSANAAN – PERUBAHAN KEDUA
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia