bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pencabutan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 67 Tahun 2003 dimaksud dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.Kominfo/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 67 TAHUN 2003 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DENGAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (BRTI).
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 67 TAHUN 2003 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DENGAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKSI INDONESIA (BRTI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
menimbang
bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pencabutan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 67 Tahun 2003 dimaksud dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.Kominfo/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 67 TAHUN 2003 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DENGAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (BRTI).
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 32 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 28-08-2009 / 28-08-2009 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Agustus 2009. |
Subjek | TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA – PENCABUTAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Mencabut KEPMENHUB No. KM. 67 Tahun 2003 Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |