Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 tanggal 19 Oktober 2009
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
45
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
19-10-2009
Tanggal Pengundangan
19-10-2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Oktober 2009.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA - PERUBAHAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu dibentuk Dewan Pengawas dalam organisasi Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

  1. Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);

  2. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4286);

  3. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 42866);

  4. Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4437);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor: 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4502);

  7. Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;

  9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintahh yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 45 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

menimbang

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu dibentuk Dewan Pengawas dalam organisasi Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);

  2. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4286);

  3. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 42866);

  4. Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4437);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor: 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4502);

  7. Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;

  9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintahh yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN