bahwa untuk melaksanakanPasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 12 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 8 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pasal 8 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 137, Tambahan Lembaran Negara No. 4566);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;
Peraturan Pemertintah Republik Indonesia No, 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 84/P/2009 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
menimbang
bahwa untuk melaksanakanPasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 12 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 8 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pasal 8 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran.
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 137, Tambahan Lembaran Negara No. 4566);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;
Peraturan Pemertintah Republik Indonesia No, 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 84/P/2009 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51/PER/M.KOMINFO/12/2009 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 51 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri KOMDIGI |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 23-12-2009 / 23-12-2009 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Desember 2009 Lamp : 28 hlm |
Subjek | PERANGKAT PENYIARAN – PERSYARATAN TEKNIS |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |