bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, serta akuntabilitas, dalam pembelanjaan uang negara;
bahwa proses pengadaan dengan Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) akan Iebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa serta mencegah terjadinya KICN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf butir a dan huruf butir b di alas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengadaan barang atau Jasa dengan Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4843;
Undang-undang RI No. 45 Tahun 2007, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006;
Keputusan Presiden RI No. 187/M/Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 31/P/Tahun 2007
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2005, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2003, tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika
PENGADAAN BARANG ATAU JASA DENGAN SISTEM e-PENGADAAN PEMERINTAH (SePP) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan Pengadaan Barang atau Jasa hams menggunakan aplikasi Pengadaan Barang atau Jasa SePP yang terdiri dari e-Lelang Umum, e-Seleksi, dan e-Pembelian.
Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika harus menayangkan pengumuman rencana pengadaan barang atau jasa tahun 2008 melalui website www.pengadaannasional-bappenas.go.id berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan website e-Pengadaan Departemen Komunikasi dan Informatika www.sepp.depkominfo.go.id .
Tata cara pelaksanaan pengadaan barang atau jasa diseluruh satuan kerja dilingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika harus menggunakan SePP melalui website e-Pengadaan Depkominfo www.sepp.depkominfo.go.id
Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dengan SePP ini tetap mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan lain yang berlaku.
Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan Pengadaan Barang atau Jasa hams menggunakan aplikasi Pengadaan Barang atau Jasa SePP yang terdiri dari e-Lelang Umum, e-Seleksi, dan e-Pembelian.
Pasal 2
Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika harus menayangkan pengumuman rencana pengadaan barang atau jasa tahun 2008 melalui website www.pengadaannasional-bappenas.go.id berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan website e-Pengadaan Departemen Komunikasi dan Informatika www.sepp.depkominfo.go.id .
Pasal 3
Tata cara pelaksanaan pengadaan barang atau jasa diseluruh satuan kerja dilingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika harus menggunakan SePP melalui website e-Pengadaan Depkominfo www.sepp.depkominfo.go.id
Pasal 4
Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dengan SePP ini tetap mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan lain yang berlaku.
Pasal
Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tahun 2008 di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika hams menggunakan SePP untuk pengadaan barang, jasa, dan jasa pemborongan menggunakan modul e-Lelang dan untuk pengadaan jasa konsultansi menggunakan modul e-Seleksi.
Pelaksanaan pengadaan barang, jasa lain dan jasa pemborongan yang melalui e-lelang dan jasa konsultansi melalui c-seleksi adalah untuk pengadaan yang bernilai 50 (lima puluh) juta rupiah ke atas.
Untuk pelaksanaan pengadaan barang, jasa lain dan jasa pemborongan serta jasa konsultan yang bernilai 5 (lima) juta rupiah ke atas sampai dengan 50 (lima puluh) juta rupiah hams dilaksanakan dengan e-Pembelian.
Segala sesuatu yang terkait dengan penerapan SePP dapat dikonsultasikan dengan Pusat Pengadaan secara Elektronik (PPE) pada Direktorat e-Government Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika.
PasalTahapan Penerapan SePP yaitu :
PasalTahapan Penerapan SePP yaitu :a. SePP yang harus dilaksanakan pada tahun 2008 adalah pengumuman rencana kegiatan, pendaftaran, pengumuman lelang, unggah (upload) dan unduh (download) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) untuk e-Lelang dan e-Seleksi.
Ketentuan sebagaimana dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan setelah terisinya modul e-Katalog.
Apabila pelaksanaan pengadaan barang atau jasa telah mampu menerapkan seluruh modul SePP dapat melaksanakan tahapan tanpa harus melalui tahapan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 23/PER/M.KOMINFO/06/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DENGAN SISTEM E-PENGADAAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
menimbang
bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, serta akuntabilitas, dalam pembelanjaan uang negara;
bahwa proses pengadaan dengan Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) akan Iebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa serta mencegah terjadinya KICN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf butir a dan huruf butir b di alas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengadaan barang atau Jasa dengan Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
mengingat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4843;
Undang-undang RI No. 45 Tahun 2007, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006;
Keputusan Presiden RI No. 187/M/Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 31/P/Tahun 2007
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2005, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2003, tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PENGADAAN BARANG ATAU JASA DENGAN SISTEM e-PENGADAAN PEMERINTAH (SePP) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal 1
Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan Pengadaan Barang atau Jasa hams menggunakan aplikasi Pengadaan Barang atau Jasa SePP yang terdiri dari e-Lelang Umum, e-Seleksi, dan e-Pembelian.
Pasal 2
Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika harus menayangkan pengumuman rencana pengadaan barang atau jasa tahun 2008 melalui website www.pengadaannasional-bappenas.go.id berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan website e-Pengadaan Departemen Komunikasi dan Informatika www.sepp.depkominfo.go.id .
Pasal 3
Tata cara pelaksanaan pengadaan barang atau jasa diseluruh satuan kerja dilingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika harus menggunakan SePP melalui website e-Pengadaan Depkominfo www.sepp.depkominfo.go.id
Pasal 4
Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dengan SePP ini tetap mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan lain yang berlaku.
Pasal 5
Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan Pengadaan Barang atau Jasa hams menggunakan aplikasi Pengadaan Barang atau Jasa SePP yang terdiri dari e-Lelang Umum, e-Seleksi, dan e-Pembelian.
Pasal 2
Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika harus menayangkan pengumuman rencana pengadaan barang atau jasa tahun 2008 melalui website www.pengadaannasional-bappenas.go.id berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan website e-Pengadaan Departemen Komunikasi dan Informatika www.sepp.depkominfo.go.id .
Pasal 3
Tata cara pelaksanaan pengadaan barang atau jasa diseluruh satuan kerja dilingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika harus menggunakan SePP melalui website e-Pengadaan Depkominfo www.sepp.depkominfo.go.id
Pasal 4
Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dengan SePP ini tetap mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan lain yang berlaku.
Pasal
Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tahun 2008 di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika hams menggunakan SePP untuk pengadaan barang, jasa, dan jasa pemborongan menggunakan modul e-Lelang dan untuk pengadaan jasa konsultansi menggunakan modul e-Seleksi.
Pasal 6
Pelaksanaan pengadaan barang, jasa lain dan jasa pemborongan yang melalui e-lelang dan jasa konsultansi melalui c-seleksi adalah untuk pengadaan yang bernilai 50 (lima puluh) juta rupiah ke atas.
Pasal 7
Untuk pelaksanaan pengadaan barang, jasa lain dan jasa pemborongan serta jasa konsultan yang bernilai 5 (lima) juta rupiah ke atas sampai dengan 50 (lima puluh) juta rupiah hams dilaksanakan dengan e-Pembelian.
Pasal 8
Segala sesuatu yang terkait dengan penerapan SePP dapat dikonsultasikan dengan Pusat Pengadaan secara Elektronik (PPE) pada Direktorat e-Government Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika.
Pasal 9
Pasal
Tahapan Penerapan SePP yaitu :
Pasal
Tahapan Penerapan SePP yaitu :
a. SePP yang harus dilaksanakan pada tahun 2008 adalah pengumuman rencana kegiatan, pendaftaran, pengumuman lelang, unggah (upload) dan unduh (download) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) untuk e-Lelang dan e-Seleksi.
Ketentuan sebagaimana dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan setelah terisinya modul e-Katalog.
Pasal 10
Apabila pelaksanaan pengadaan barang atau jasa telah mampu menerapkan seluruh modul SePP dapat melaksanakan tahapan tanpa harus melalui tahapan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9.
Pasal 11
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 20 Juni 2008
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth.
1. Pejabat Eselon I di lingkungan Depkominfo
2. Pejabat Eselon II di lingkungan Depkominfo
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Depkominfo
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Depkominfo
5. Panitia Pengadaan di lingkungan Depkominfo
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/06/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan Sistem e-Pengadaan Pemerintah di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 23 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 20-06-2008 / 20-06-2008 |
Sumber |
tanggal 20 Juni 2008 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan Sistem E-Pengadaan Pemerintah Di Lingkungan Departemen Komunikasi Dan Informatika -- Jakarta, 2008 |
Subjek | PENGADAAN – BARANG/JASA – ELEKTRONIK |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |