Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Tata Cara Penilaian Dalam Evaluasi Pada Seleksi Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital

menimbang

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital telah diatur bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap permohonan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital akan dilakukan evaluasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penilaian dalam Evaluasi Pada Seleksi Dokumen Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) :

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Negara dan Kabinet Indonesia Bersatu;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika.

menetapkan

PERATURAN MENTERI TENTANG TATA CARA PENILAIAN DALAM EVALUASI PADA SELEKSI DOKUMEN PERMOHONAN UJI COBA LAPANGAN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Penyiaran Televisi, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

  2. Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital yang selanjutnya disebut Uji Coba adalah siaran uji percobaan dengan menggunakan teknologi digital baik untuk penerimaan tetap free to air maupun untuk penerimaan televisi bergerak (mobile TV);

  3. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainya;

  4. Konsorsium adalah gabungan dari beberapa penyelenggara jasa penyiaran televisi dan/atau penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyelenggarakan Uji Coba yang memiliki kemampuan meliputi bidang penyiaran dan telekomunikasi :

  5. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang komunikasi dan informatika;

Pasal 2

Peserta adalah konsorsium yang telah mendaftar untuk ikut uji dalam lapangan siaran televisi digital sesuai Pengumuman Nomor : 226/M.KOMINFO/9/2008.

Pasal 3

Tim Evaluasi terdiri dari unsur :

  1. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);

  2. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika;

  3. Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika;

  4. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) e. Departemen Perindustrian.

Pasal 4

Susunan dan persyaratan Tim Evaluasi akan ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri.

Pasal 5

Penilaian didasarkan pada aspek administrasi, teknis dan isi siaran.

Pasal 6

  1. spek administrasi meliputi kelengkapan dan keabsahan dari :#NL#a Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) pembentukan konsorsium

    1. daftar peserta konsorsium;

    2. daftar susunan pengurus konsorsium;

  2. Akte Pendirian Perusahaan;

  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (alamat sekarang) yang masih berlaku;

  4. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi Lembaga Penyiaran Swasta anggota konsorsium free to air.

Pasal 7

Aspek teknis meliputi :

  1. Biodata (curriculum vitae) karyawan bidang teknik untuk pengoperasian siaran TV digital;

  2. Kekuatan daya pemancar;

  3. Blok diagram sistem peralatan berikut spesifikasi teknisnya (pemancar, multiplexer, dll.);

  4. Tinggi menara dan sistem antena;

  5. Peta jangkauan wilayah siaran uji coba (disertai perhitungan dan gambar pola radiasi antena dan kemungkinan penerapan Single Frequency Network);

  6. Lokasi pemancar uji coba;

  7. Jumlah set top box berikut fungsi, kemampuan (kondisi fixed, portable dan mobile) dan spesifikasi teknisnya;

  8. Rencana pelaporan hasil uji coba teknis dan non teknis yang akan dilaporkan.

Pasal 8

  1. Aspek program siaran meliputi :

    1. Durasi siaran;

    2. Slot program siaran;

      1. banyaknya slot;

      2. banyaknya slot yang berizin;

    3. Komposisi materi program siaran (pendidikan, hiburan, berita);

    4. Promosi siaran digital;

    5. Sumber materi program;

      1. asing. lokal;

      2. rebroadcast/relay, produksi baru;

    6. Iklan layanan masyarakat siaran televisi digital;

    7. Iklan komersial.

  2. Program siaran wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI.

Pasal 9

  1. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

  2. Peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan dievaluasi lebih lanjut terhadap aspek teknis dan program siaran melalui sistem pembobotan.

Pasal 10

  1. Aspek teknis mempunyai bobot GO dan aspek program siaran mempunyai bobot 40.

  2. Bobot masing-masing kriteria untuk tiap aspek ditentukan oleh Tim Evaluasi.

Pasal 11

Peserta yang dinyatakan lulus harus mendapat nilai sekurang-kurangnya 60% dari masing-masing aspek teknis dan aspek program siaran.

Pasal 12

Tim Evaluasi akan membuat peringkat berdasarkan nilai yang diperoleh masing-masing pemohon.

Pasal 13

Hasil peringkat akan dilaporkan kepada Menteri dan selanjutnya Menteri menetapkan penyelenggara uji coba.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 34/P/M.KOMINFO/10/2018 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA PENILAIAN DALAM EVALUASI PADA SELEKSI PERMOHONAN UJI COBA LAPANGAN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital telah diatur bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap permohonan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital akan dilakukan evaluasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penilaian dalam Evaluasi Pada Seleksi Dokumen Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) :

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Negara dan Kabinet Indonesia Bersatu;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI TENTANG TATA CARA PENILAIAN DALAM EVALUASI PADA SELEKSI DOKUMEN PERMOHONAN UJI COBA LAPANGAN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Penyiaran Televisi, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

  2. Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital yang selanjutnya disebut Uji Coba adalah siaran uji percobaan dengan menggunakan teknologi digital baik untuk penerimaan tetap free to air maupun untuk penerimaan televisi bergerak (mobile TV);

  3. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainya;

  4. Konsorsium adalah gabungan dari beberapa penyelenggara jasa penyiaran televisi dan/atau penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyelenggarakan Uji Coba yang memiliki kemampuan meliputi bidang penyiaran dan telekomunikasi :

  5. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang komunikasi dan informatika;

BAB II

PESERTA UJI COBA LAPANGAN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL

Pasal 2

Peserta adalah konsorsium yang telah mendaftar untuk ikut uji dalam lapangan siaran televisi digital sesuai Pengumuman Nomor : 226/M.KOMINFO/9/2008.

BAB III

TIM EVALUASI

Pasal 3

Tim Evaluasi terdiri dari unsur :

  1. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);

  2. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika;

  3. Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika;

  4. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) e. Departemen Perindustrian.

Pasal 4

Susunan dan persyaratan Tim Evaluasi akan ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri.

BAB IV

PROSES PENILAIAN

Pasal 5

Penilaian didasarkan pada aspek administrasi, teknis dan isi siaran.

Pasal 6

  1. spek administrasi meliputi kelengkapan dan keabsahan dari :#NL#a Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) pembentukan konsorsium

    1. daftar peserta konsorsium;

    2. daftar susunan pengurus konsorsium;

  2. Akte Pendirian Perusahaan;

  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (alamat sekarang) yang masih berlaku;

  4. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi Lembaga Penyiaran Swasta anggota konsorsium free to air.

Pasal 7

Aspek teknis meliputi :

  1. Biodata (curriculum vitae) karyawan bidang teknik untuk pengoperasian siaran TV digital;

  2. Kekuatan daya pemancar;

  3. Blok diagram sistem peralatan berikut spesifikasi teknisnya (pemancar, multiplexer, dll.);

  4. Tinggi menara dan sistem antena;

  5. Peta jangkauan wilayah siaran uji coba (disertai perhitungan dan gambar pola radiasi antena dan kemungkinan penerapan Single Frequency Network);

  6. Lokasi pemancar uji coba;

  7. Jumlah set top box berikut fungsi, kemampuan (kondisi fixed, portable dan mobile) dan spesifikasi teknisnya;

  8. Rencana pelaporan hasil uji coba teknis dan non teknis yang akan dilaporkan.

Pasal 8

  1. Aspek program siaran meliputi :

    1. Durasi siaran;

    2. Slot program siaran;

      1. banyaknya slot;

      2. banyaknya slot yang berizin;

    3. Komposisi materi program siaran (pendidikan, hiburan, berita);

    4. Promosi siaran digital;

    5. Sumber materi program;

      1. asing. lokal;

      2. rebroadcast/relay, produksi baru;

    6. Iklan layanan masyarakat siaran televisi digital;

    7. Iklan komersial.

  2. Program siaran wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI.

BAB V

SISTEM PENILAIAN

Pasal 9

  1. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

  2. Peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan dievaluasi lebih lanjut terhadap aspek teknis dan program siaran melalui sistem pembobotan.

Pasal 10

  1. Aspek teknis mempunyai bobot GO dan aspek program siaran mempunyai bobot 40.

  2. Bobot masing-masing kriteria untuk tiap aspek ditentukan oleh Tim Evaluasi.

BAB VI

KETENTUAN KELULUSAN

Pasal 11

Peserta yang dinyatakan lulus harus mendapat nilai sekurang-kurangnya 60% dari masing-masing aspek teknis dan aspek program siaran.

Pasal 12

Tim Evaluasi akan membuat peringkat berdasarkan nilai yang diperoleh masing-masing pemohon.

Pasal 13

Hasil peringkat akan dilaporkan kepada Menteri dan selanjutnya Menteri menetapkan penyelenggara uji coba.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 14 Oktober 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Tata Cara Penilaian Dalam Evaluasi Pada Seleksi Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 34
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 24-10-2008  /  24-10-2008
Sumber

LL : 5 HLM

Subjek TATA CARA – PENILAIAN – PERMOHONAN - UJI COBA - PENYELENGGARAAN – SIARAN – TELEVISI DIGITAL
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran