Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa sebagai bentuk perlindungan konsumen tidak dibenarkan adanya pembebanan sepihak oleh operator kepada pengguna jasa telekomunikasi atas biaya penggunaan fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pelanggan;

  2. bahwa dalam rangka perlindungan konsumen dengan menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan pilihan layanan jasa telekomunikasi sesuai nilai kondisi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur dan tidak diskriminatif, guna membangun industri telekomunikasi yang sehat berkesinambungan;

  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, dipandang perlu diatur lebih lanjut ketentuan tentang Penggunaan Fitur berbayar Jasa Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunisasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sambutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap Informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar. suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggara Telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

  3. Pelanggan adalah Perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang berdasarkan kontrak.

  4. Fitur adalah fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh Penyelenggara Telekomunikasi;

  5. Fitur Berbayar adalah fasilitas Iayanan tambahan dikenakan biaya yang diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi atas persetujuan pelanggan;

Pasal 2 

  1. Penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat menyediakan jenis Fitur antara lain termasuk namun tidak terbatas pada :

    1. Kotak Suara (voice Mail box);

    2. Penerusan Panggilan (call forwarding);

    3. Antrian Panggilan (call waiting) ;

    4. Panggilan Tiga Pihak (Conference Call);

    5. Nada Sambung Personal (RingBack Tone);

    6. lnformasi Detail Tagihan Jasa Telekomunikasi.

  2. Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar menyediakan dan menawarkan fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai fitur berbayar wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang jenis, manfaat, maupun tarif kepada Pelanggan.

  3. Penyelenggara telekomunikasi wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dan atau dengan layanan pesan singkat (Short Message Service /SMS), dari pelanggan untuk mengaktifkan fitur berbayar.

Pasal 3

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

  1. Penyelenggara Telekomunikasi yang menyelenggarakan teleponi dasar dan telah menyediakan layanan fitur berbayar wajib :

    1. menghentikan layanan fitur berbayar yang belum diinformasikan kepada Pelanggan atau belum mendapatkan persetujuan dari Pelanggan, paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga ) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

    2. menyampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) jenis-jenis fitur berbayar, manfaat, dan tarif yang ditawarkan kepada Pelanggan.

  2. Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi yang menyeienggarakan teleponi dasar menghentikan layanan fitur berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat membuka kembali layanan fitur berbayar setelah memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan dari Pelanggan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Nomor : 24/MKOMINFO/10/2005 tentang Penggunaan fitur berbayar jasa telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2007
TENTANG
PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa sebagai bentuk perlindungan konsumen tidak dibenarkan adanya pembebanan sepihak oleh operator kepada pengguna jasa telekomunikasi atas biaya penggunaan fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pelanggan;

  2. bahwa dalam rangka perlindungan konsumen dengan menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan pilihan layanan jasa telekomunikasi sesuai nilai kondisi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur dan tidak diskriminatif, guna membangun industri telekomunikasi yang sehat berkesinambungan;

  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, dipandang perlu diatur lebih lanjut ketentuan tentang Penggunaan Fitur berbayar Jasa Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunisasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sambutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap Informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar. suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggara Telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

  3. Pelanggan adalah Perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang berdasarkan kontrak.

  4. Fitur adalah fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh Penyelenggara Telekomunikasi;

  5. Fitur Berbayar adalah fasilitas Iayanan tambahan dikenakan biaya yang diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi atas persetujuan pelanggan;

BAB II

FITUR LAYANAN TELEPONI DASAR

Pasal 2 

  1. Penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat menyediakan jenis Fitur antara lain termasuk namun tidak terbatas pada :

    1. Kotak Suara (voice Mail box);

    2. Penerusan Panggilan (call forwarding);

    3. Antrian Panggilan (call waiting) ;

    4. Panggilan Tiga Pihak (Conference Call);

    5. Nada Sambung Personal (RingBack Tone);

    6. lnformasi Detail Tagihan Jasa Telekomunikasi.

  2. Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar menyediakan dan menawarkan fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai fitur berbayar wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang jenis, manfaat, maupun tarif kepada Pelanggan.

  3. Penyelenggara telekomunikasi wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dan atau dengan layanan pesan singkat (Short Message Service /SMS), dari pelanggan untuk mengaktifkan fitur berbayar.

BAB III

SANKSI

Pasal 3

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 4

  1. Penyelenggara Telekomunikasi yang menyelenggarakan teleponi dasar dan telah menyediakan layanan fitur berbayar wajib :

    1. menghentikan layanan fitur berbayar yang belum diinformasikan kepada Pelanggan atau belum mendapatkan persetujuan dari Pelanggan, paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga ) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

    2. menyampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) jenis-jenis fitur berbayar, manfaat, dan tarif yang ditawarkan kepada Pelanggan.

  2. Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi yang menyeienggarakan teleponi dasar menghentikan layanan fitur berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat membuka kembali layanan fitur berbayar setelah memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan dari Pelanggan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Nomor : 24/MKOMINFO/10/2005 tentang Penggunaan fitur berbayar jasa telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 27 MARET 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 27-03-2007  /  27-03-2007
Sumber

 

Dengan berlakunya Peraturn Menteri ini maka PERMENKOMINFO NO. 24/M.KOMINFO/10/2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Maret 2017.

Subjek JASA TELEKOMUNIKASI - PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran