Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/12/2008 tentang Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sebagai Penyempurnaan Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009

menimbang

  1. bahwa berdasarkanPasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, setiap Kementerian Negara/Lembaga harus menyusun Rencana Strategis;

  2. bahwa untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi, baik internal maupun global, Rencana Strategis dapat dilakukan peninjauan kembali untuk penyempurnaan;

  3. bahwa berdasarkan kepada pertimbangan huruf a dan b di alas, Departemen Komunikasi dan Informatika memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009.

  4. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf c di atas, fokus kepada Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009.

  5. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf c di atas, fokus kepada Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005, tentang Perubahan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005, tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 31/P Tahun 2007;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/12/2005, tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2001-1009;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 25/P/M.Kominfo/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA KEGIATAN STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2009 SEBAGAI PENYEMPURNAAN RENCANA STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2004-2009.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

  1. Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009, adalah dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/12/2005.

  2. Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009, selanjutnya disebut Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009, merupakan penyempurnaan Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009 yang fokus kepada program dan rencana kegiatan tahun 2009.

Pasal 2

  1. Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 merupakan bagian integral dari Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2001-1009, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan komunikasi dan informatika nasional tahun 2009 sebagaimana diamanatkan di dalam RPJM Nasional 2004-2009. dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

  2. Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009, selengkapnya terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam :

  1. penyempurnaan Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I dan II;

  2. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2009;

  3. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahun 2009;

  4. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009;

  5. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika tahun 2009.

Pasal 4

Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dapat dilakukan perubahan dan atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 2) Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009, selengkapnya terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam a. penyempurnaan Rencana Strategis Unit Kerja Eselon 1 dan II;

  1. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2009;

  2. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahun 2009;

  3. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009;

  4. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika tahun 2009.Pasal 4Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.Pasal 5Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Ketentuan di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/12/2005, tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2001-1009, masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah di dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 38/PER/M.KOMINFO/12/2008 TAHUN 2008
TENTANG
RENCANA KEGIATAN STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2009 SEBAGAI PENYEMPURNAAN RENCANA STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2004-2009



menimbang

  1. bahwa berdasarkanPasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, setiap Kementerian Negara/Lembaga harus menyusun Rencana Strategis;

  2. bahwa untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi, baik internal maupun global, Rencana Strategis dapat dilakukan peninjauan kembali untuk penyempurnaan;

  3. bahwa berdasarkan kepada pertimbangan huruf a dan b di alas, Departemen Komunikasi dan Informatika memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009.

  4. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf c di atas, fokus kepada Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009.

  5. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf c di atas, fokus kepada Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005, tentang Perubahan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005, tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 31/P Tahun 2007;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/12/2005, tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2001-1009;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 25/P/M.Kominfo/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA KEGIATAN STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2009 SEBAGAI PENYEMPURNAAN RENCANA STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2004-2009.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

  1. Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009, adalah dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/12/2005.

  2. Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009, selanjutnya disebut Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009, merupakan penyempurnaan Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009 yang fokus kepada program dan rencana kegiatan tahun 2009.

Pasal 2

  1. Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 merupakan bagian integral dari Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2001-1009, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan komunikasi dan informatika nasional tahun 2009 sebagaimana diamanatkan di dalam RPJM Nasional 2004-2009. dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

  2. Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009, selengkapnya terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam :

  1. penyempurnaan Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I dan II;

  2. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2009;

  3. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahun 2009;

  4. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009;

  5. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika tahun 2009.

Pasal 4

Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dapat dilakukan perubahan dan atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

2) Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009, selengkapnya terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam :

  1. penyempurnaan Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I dan II;

  2. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2009;

  3. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahun 2009;

  4. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009;

  5. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika tahun 2009.

Pasal 4

Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dapat dilakukan perubahan dan atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 2) Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009, selengkapnya terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam a. penyempurnaan Rencana Strategis Unit Kerja Eselon 1 dan II;

  1. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2009;

  2. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahun 2009;

  3. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009;

  4. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika tahun 2009.
    Pasal 4
    Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.
    Pasal 5
    Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Ketentuan di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/12/2005, tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2001-1009, masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah di dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : Desember 2008.

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/12/2008 tentang Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sebagai Penyempurnaan Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-12-2008  /  23-12-2008
Sumber

Lamp : 4 HLM

Subjek RENCANA – STRATEGIS – TAHUN 2009 – PENYEMPURNAAN – DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran