Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

menimbang

  1. bahwa batasan minimal jam siaran pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi perlu diatur guna memanfaatkan semaksimal mungkin spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas;

  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat penyiaran perlu dilakukan percepatan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a dan butir b di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Nagara Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2005;

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Repubiik Indonesia;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor; 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAN NOMOR 08/P/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, diubah menjadi sebagai berikut :

1

Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3A

  1. Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan kegiatan siaran secara terus menerus.

  2. Penyelenggaraan kegiatan siaran secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio dangan durasi paling sedikit 10 (sepuluh) jam setiap hari dan untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan durasi paling sedikit 5 (lima) jam setiap hari.

  3. Penyelenggaraan kegiatan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleah Komisi Penyiaran Indonesia.

  4. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyelenggarakan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah dan dengan tembusan kepada Komisi Penyiaran Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  5. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

  6. Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.”

Pasal 30

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses sebagai pemohon baru.

  2. Untuk memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran di masing-masing wilayah jangkauan siaran dan penerimaan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan berakhir sampai dengan 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi wilayah jangkauan siaran yang permohonan izin penyelenggaraan penyiarannya telah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI dan sudah disampaikan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, yang dalam hal ini berarti peluang usaha di wilayah jangkauan siaran tersebut dinyatakan ditutup sampai ada pengumuman resmi dari Menteri tentang pembukaan kembali peluang usaha di wilayah tersebut."

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 22 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa batasan minimal jam siaran pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi perlu diatur guna memanfaatkan semaksimal mungkin spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas;

  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat penyiaran perlu dilakukan percepatan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a dan butir b di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Nagara Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2005;

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Repubiik Indonesia;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor; 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAN NOMOR 08/P/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, diubah menjadi sebagai berikut :

1

Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3A

  1. Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan kegiatan siaran secara terus menerus.

  2. Penyelenggaraan kegiatan siaran secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio dangan durasi paling sedikit 10 (sepuluh) jam setiap hari dan untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan durasi paling sedikit 5 (lima) jam setiap hari.

  3. Penyelenggaraan kegiatan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleah Komisi Penyiaran Indonesia.

  4. Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyelenggarakan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah dan dengan tembusan kepada Komisi Penyiaran Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  5. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

  6. Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.”

Pasal 30

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses sebagai pemohon baru.

  2. Untuk memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran di masing-masing wilayah jangkauan siaran dan penerimaan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan berakhir sampai dengan 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi wilayah jangkauan siaran yang permohonan izin penyelenggaraan penyiarannya telah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI dan sudah disampaikan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, yang dalam hal ini berarti peluang usaha di wilayah jangkauan siaran tersebut dinyatakan ditutup sampai ada pengumuman resmi dari Menteri tentang pembukaan kembali peluang usaha di wilayah tersebut."

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 30 APRIL 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-04-2007  /  30-04-2007
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 April 2007

Subjek PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA – TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN - PERUBAHAN KEDUA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Mengubah

PERMENKOMINFO No. 08/P/M.KOMINFO/3/2007


Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran