Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/Per/M.KOMINFO/12/2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/Per/M.KOMINFO/12/2007 tanggal 19 Desember 2007
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
32
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
19-12-2007
Tanggal Pengundangan
19-12-2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
STASIUN JARINGAN LEMBAGA PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI – PENYESUAIAN PENERAPAN SISTEM
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYESUAIAN PENERAPAN SISTEM STASIUN JARINGAN LEMBAGA PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI.

  1. Penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan menyangkut pelepasan kepemilikan stasiun relai oleh Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang telah memiliki penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada tanggal 28 Desember 2009.

  2. Selama masa penyesuaian, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi baru.

Hal-bal terkait dengan sistem stasiun jaringan sepanjang menyangkut materi muatan lokal harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang telah memiliki penyesuaian lain Penyelenggaraan Penyiaran dan telah menyelenggarakan sistem stasiun jaringan dapat terus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan ini, Menteri membentuk tim yang bertugas :

  1. Melakukan pengkajian secara komprehensif penerapan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 jo. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 dan Undang-Undang terkait lainya beserta seluruh peraturan pelaksanaannya dan implikasinya dalam pelaksanaan sistem stasiun jaringan dari berbagai aspek.

  2. Melakukan pengkajian secara komprehensif berkaitan dengan kesiapan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dalam penerapan sistem stasiun jaringan menyangkut pelepasan kepemilikan stasiun relai.

  3. Melakukan pengkajian secara komprehensif berkaitan dengan kepentingan serta kemampuan daerah da lam penerapan sistem stasiun jaringan.

  4. Melakukan konsultasi dan penjaringan opini publik dengan para pemangku kepentingan di bidang penyiaran.

  5. Menyusun alternatif kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan kepemilikan stasiun relai dalam penerapan sistem stasiun jaringan.

  6. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e sesuai dengan jadwal kegiatan sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.

Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan di bawah koordinasi Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Dirjen SKIM)

Dalam melaksanakan peraturan ini Dirjen SKIN melakukan koordinasi dengan berbagai instansi/lembaga yang terkait dengan bidang penyiaran.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 32/PER/M.KOMINFO/12/2007 TAHUN 2007
TENTANG
PENYESUAIAN PENERAPAN SISTEM STASIUN JARINGAN LEMBAGA PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYESUAIAN PENERAPAN SISTEM STASIUN JARINGAN LEMBAGA PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI.

Pasal I

  1. Penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan menyangkut pelepasan kepemilikan stasiun relai oleh Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang telah memiliki penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada tanggal 28 Desember 2009.

  2. Selama masa penyesuaian, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi baru.

Pasal 2

Hal-bal terkait dengan sistem stasiun jaringan sepanjang menyangkut materi muatan lokal harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang telah memiliki penyesuaian lain Penyelenggaraan Penyiaran dan telah menyelenggarakan sistem stasiun jaringan dapat terus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan ini, Menteri membentuk tim yang bertugas :

  1. Melakukan pengkajian secara komprehensif penerapan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 jo. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 dan Undang-Undang terkait lainya beserta seluruh peraturan pelaksanaannya dan implikasinya dalam pelaksanaan sistem stasiun jaringan dari berbagai aspek.

  2. Melakukan pengkajian secara komprehensif berkaitan dengan kesiapan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dalam penerapan sistem stasiun jaringan menyangkut pelepasan kepemilikan stasiun relai.

  3. Melakukan pengkajian secara komprehensif berkaitan dengan kepentingan serta kemampuan daerah da lam penerapan sistem stasiun jaringan.

  4. Melakukan konsultasi dan penjaringan opini publik dengan para pemangku kepentingan di bidang penyiaran.

  5. Menyusun alternatif kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan kepemilikan stasiun relai dalam penerapan sistem stasiun jaringan.

  6. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e sesuai dengan jadwal kegiatan sebagaimana terlampir dalam peraturan ini.

Pasal 5

Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan di bawah koordinasi Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Dirjen SKIM)

Pasal 6

Dalam melaksanakan peraturan ini Dirjen SKIN melakukan koordinasi dengan berbagai instansi/lembaga yang terkait dengan bidang penyiaran.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA pada tanggal : 19 Desember 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.

I. Presiden RI;

2. Wakil Presiden RI;

3. Pimpinan DPR-RI;

4. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;

5. Jaksa Agung RI; 0. Kepala Kepolisian RI :

7. Kepala BKPM;

8. Kepala Bapepam;

9. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia;

10. Para Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah seluruh Indonesia :

11. Para Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia;

12. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;

13. Asosiasi Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi; dan

14. Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.