Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar melalui Jaringan Tetap

menimbang

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, telah diatur mengenai ketentuan–ketentuan tarif jasa telekomunikasi;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur tata cara penetapan tarif awal jasa teleponi dasar dan perubahan tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor3980 );

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981 );

  4. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1999;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.91/OT.002/Phb-80 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Depertemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2000;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2004 tentang Perubuhan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubuhan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENETAPAN

TARIF AWAL DAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau koperasi yang menyediakan dan memberikan pelayanan jasa telekomunikasi meliputi jasa teleponi dasar , jasa nilai tambah teleponi dan atau jasa multimedia;

  2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau koperasi yang menyediakan dan memberikan pelayanan jaringan telekomunikasi tetap;

  3. Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap adalah penyelenggara jasa tersebut atas penyelenggara jaringan yang memberikan layanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap

  4. Tarif awal adalah tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula perhitungan tarif pada saat awal beroperasi;

  5. Tarif perubahan adalah tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula penyesuaian tarif;

  6. Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) adalah sambungan langsung antarpelanggan jasa telekomunikasi domestik dan menurut ketentuan yang berlaku berada didalam kelompok zoning percakapan jarak jauh;

  7. Zoning adalah pengelompokan jarak yang diukur dari lokasi titik-titik pelanggan dan digunakan sebagai dasar pembebanan biaya percakapan lokal atau PJJ;

  8. Panggilan lokal (PL) adalah panggilan lokal yang dilakukan oleh pelanggan telepon tetap terhadap pelanggan jaringan lokal setempat;

  9. Panggilan lokal tetap selular (PLTS) adalah panggilan yang dilakukan oleh pelanggan jaringan tetap lokal terhadap pelanggan STBS setempat

  10. Panggilan jarak jauh (PJJ) adalah panggilan yang dilakukan oleh pelanggan jaringan tetap lokal terhadap pelanggan jaringan tetap lokal lainnya yang berada di dalam kelompok zoning yang berbeda;

  11. Panggilan jarak jauh tetap selular (PJJTS) adalah panggilan yang dilakukan oleh pelanggan jaringan tetap lokal terhadap pelanggan STBS yang berada dalam daerah layanan yang berbeda;

  12. Panggilan internasional (PI) adalah panggilan yang dilakukan oleh pelanggan jaringan tetap lokal terhadap pelanggan di luar wilayah penyelenggaraan telekomunikasi domestik/Indonesia;

  13. Daerah layanan STBS adalah bagian wilayah pelayanan yang dapat dilayani sistem STBS tanpa melakukan penjelajahan dan berada pada suatu lokasi tertentu (home location);

  14. Wilayah layanan STBS adalah cakupan pelayanan sesuai ijin penyelenggara STBS (regional atau nasional);

  15. Sambungan Telepon Bergerak Selular (STBS) adalah jasa komunikasi telepon yang menggunakan gelombang radio dengan teknologi selular, baik analog maupun digital;

  16. Indeks Harga Konsumen (Customer Price Index (CPI)) adalah perubahan indeks harga konsumen yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS);

  17. Total Faktor Produktifitas (TFP) adalah nilai hasil perhitungan pertumbuhan factor output dikurangi pertumbuhan faktor input;

  18. Faktor X adalah nilai hasil perhitungan TFP penyelenggara jasa telekomunikasi dikurangi TFP Nasional;

  19. Faktor Z adalah nilai hasil perhitungan perubahan Input Price Nasional dikurangi perubahan Input Price Penyelenggara jasa telekomunikasi;

  20. Penyelenggara dominan adalah penyelenggara yang memiliki pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya;

  21. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  22. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  24. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut BRTI adalah Direktorat Jenderal Postel dan Komite Regulasi Telekomunikasi.

Pasal 2

Struktur tarif jasa teleponi dasar dalam negeri terdiri dari :

  1. biaya pasang baru;

  2. biaya berlangganan bulanan;

  3. biaya penggunaan; dan

  4. biaya fasilitas tambahan.

Pasal 3

  1. Biaya pasang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan biaya yang dibayarkan pelanggan baru pada saat mulai berlangganan jasa teleponi dasar.

  2. Biaya berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan biaya bulanan untuk langganan jasa teleponi dasar.

  3. Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan biaya yang dibayar oleh pelanggan atau pengguna untuk panggilan lokal PJJ atau PI yang dihitung per satuan waktu.

  4. Biaya fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan kepada pelanggan untuk setiap fasilitas tambahan yang diminta.

Pasal 4

  1. Besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap

  2. Besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c harus berdasarkan formula tarif.

Pasal 5

Besaran tarif penggunaan yang akan diberlakukan oleh penyelenggara jasa teleponi dasar dominan untuk setiap panggilan harus sama diseluruh daerah layanannya.

Pasal 6

  1. Biaya penggunaan teleponi dasar tetap dalam negeri dibedakan atas :

    1. tarif panggilan lokal (PL);

    2. tarif panggilan lokal tetap selular (PLTS);

    3. tarif panggilan jarak jauh (PJJ);

    4. tarif panggilan jarak jauh tetap selular (PJJTS); atau

    5. tarif panggilan internasional.

    6. tarif panggilan lokal tetap satelit (PLTS)

  2. Tarif panggilan jarak jauh dan panggilan jarak jauh tetap selular dapat dikelompokkan berdasarkan zonanya.

Pasal 7

  1. Untuk menghitung besaran tarif awal jasa teleponi dasar ditetapkan dengan menggunakan formula perhitungan tarif berbasis biaya sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri ini.

  2. Formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib digunakan oleh seluruh penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap.

  3. Besaran tarif awal yang ditetapkan dengan menggunakan formula tarif awal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menjadi dasar perhitungan dalam penyesuaian tarif selanjutnya.

Pasal 8

  1. Penyelenggara yang sudah beroperasi dapat menghitung besaran tarif awal apabila besaran tarif yang telah diimplementasikan tidak sesuai dengan besaran tarif hasil perhitungan formula penyesuaian tarif yang berakibat tarifnya menjadi di bawah biaya penyelenggaraannya;

  2. Penetapan tarif dengan menggunakan formula tarif awal oleh penyelenggara dominan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat persetujuan regulator.

Pasal 9

Sumber data yang dipakai untuk menghitung besaran tarif awal harus mengacu pada data yang bersumber dari penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dan data resmi lainnya yang sudah diumumkan, bagi perusahaan yang sudah go public (terbuka) .

Pasal 10

  1. Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap harus memberitahukan rencana penetapan tarif awal jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap kepada BRTI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sebelum penyelenggara jasa telekomunikasi memberlakukan perubahan tarif.

  2. Pemberitahuan penetapan tarif awal jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap harus menyertakan seluruh data yang digunakan dalam menetapkan besaran perubahan tarif.

  3. Dalam hal penetapan besaran tarif awal jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap terdapat ketidaksesuaian penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap wajib melakukan perhitungan ulang.

Pasal 11

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan tarif awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak ada tanggapan dari BRTI, penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dapat memberlakukan rencana penetapan tarif awal.

Pasal 12

  1. Untuk menghitung tarif perubahan teleponi dasar melalui jaringan tetap ditetapkan dengan formula price cap.

  2. Formula price cap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyesuaian tarif lebih kecil atau sama dengan CPI dikurangi penjumlahan faktor X dan faktor Z {? P ? CPI – ( X + Z)}.

  3. Formula price cap ditetapkan untuk penyelenggara jasa teleponi dasar tetap dominan.

  4. Dalam hal tidak terdapat penyelenggara jasa teleponi dasar dominan formula price cap diberlakukan bagi setiap penyelenggara jasa teleponi dasar tetap.

Pasal 13

  1. Besaran faktor X dan faktor Z ditetapkan oleh BRTI melalui keputusan tersendiri paling lambat tanggal 1 September setiap tahun.

  2. Dalam hal kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk dilakukannya penyesuaian tarif jasa teleponi dasar maka besaran faktor X dapat ditetapkan BRTI setiap 3 tahun.

  3. Dalam menetapkan besaran faktor X sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan variabel sebagai berikut :

    1. variabel input penyelenggara jasa telelekomunikasi, yang terdiri dari biaya personil, biaya operasional dan biaya Investasi pembangunan jaringan;

    2. variabel output penyelenggara jasa telekomunikasi, yang terdiri dari jumlah total produksi pulsa, jumlah total pendapatan dan jumlah total saluran yang beroperasi atau dalam kategori line in services;

    3. variabel input nasional, terdiri dari capital stok per capita, jam kerja tenaga kerja per capita, dan investasi per capita;

    4. variabel output nasional, merupakan pertumbuhan GDP (Gross Domestic Product) nasional;

    5. terjangkaunya tarif jasa pelayanan telekomunikasi oleh pelanggan di Indonesia; dan

    6. perubahan indeks harga konsumen gabungan.

  4. Sumber data yang dipakai untuk menghitung faktor X harus mengacu pada data yang bersumber dari penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dan data resmi lainnya yang sudah diumumkan.

Pasal 14

Tata cara perhitungan faktor X dan faktor Z dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

  1. Komponen yang termasuk dalam basket penyesuaian tarif teleponi dasar tetap terdiri dari :

    1. tarif berlangganan bulanan;

    2. tarif penggunaan lokal;

    3. tarif penggunaan sambungan langsung jarak jauh (SLJJ);

    4. tarif penggunaan lokal tetap seluler (PLTS);

    5. tarif penggunaan jarak jauh tetap seluler (PJJTS); dan

    6. tarif penggunaan sambungan internasional.

  2. Bobot kontribusi setiap komponen yang disebutkan dalam ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan sebagai berikut :dimana :?Pb adalah perubahan tarif sewa bulanan hasil rebalancing dansebelum rebalancingQb adalah jumlah saluran line in service (LIS)?Pl adalah perubahan tarif penggunaan lokal hasil rebalancing dansebelum rebalancingQl adalah jumlah produksi pulsa lokal?Ps adalah perubahan tarif penggunaan sambungan langsung jarakjauh hasil rebalancing dan sebelum rebalancingQs adalah jumlah produksi pulsa sambungan langsung jarak jauh?Pls adalah perubahan tarif penggunaan lokal seluler hasil rebalancingdan sebelum rebalancingQls adalah jumlah produksi pulsa lokal seluler?Pjs adalah perubahan tarif penggunaan jarak jauh seluler hasilrebalancing dan sebelum rebalancingQsi adalah jumlah produksi pulsa sambungan internasional?Psi adalah perubahan tarif penggunaan sambungan internasional hasilrebalancing dan sebelum rebalancingQjs adalah jumlah produksi pulsa jarak jauh selulerQsi adalah jumlah produksi pulsa sambungan internasionalPb adalah besaran tarif sewa bulanan sebelum rebalancingPl adalah besaran tarif penggunaan lokal sebelum rebalancingPs adalah besaran tarif penggunaan sambungan langsung jarak jauhsebelum rebalancingPls adalah besaran tarif penggunaan lokal seluler sebelum rebalancingPjs adalah besaran tarif penggunaan jarak jauh seluler sebelumrebalancing.Psi adalah besaran tarif penggunaan sambungan internasionalsebelum rebalancing.

Pasal 16

  1. Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap harus memberitahukan rencana perubahan tarif jasa telekomunikasi kepada BRTI, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sebelum penyelenggara jasa telekomunikasi memberlakukan perubahan tarif.

  2. Pemberitahuan rencana perubahan tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap harus menyertakan seluruh data yang digunakan dalam menetapkan besaran perubahan tarif.

Pasal 17

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rencana perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak ada tanggapan dari BRTI, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat memberlakukan rencana perubahan tarif.

Pasal 18

  1. Penyelenggara jasa teleponi dasar yang bukan penyelenggara dominan dapat menetapkan faktor X-nya sendiri.

  2. Tata cara penetapan perubahan tarif mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 19

  1. Dalam hal penyelenggara jasa teleponi dasar yang bukan penyelenggara dominan telah termasuk dalam kelompok penyelenggara jasa teleponi dasar dominan, perlakuan terhadap tata cara penetapan perubahan tarif jasa telekomunikasi tidak dibedakan dengan penyelenggara dominan.

  2. Ketentuan dan penetapan penyelenggara dominan ditetapkan oleh BRTI.

Pasal 20

Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Dengan ditetapkannya keputusan ini maka :

  1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.11/PR.302/MPPT-93 tentang Jasnita telepon;

  2. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dalam Negeri;

  3. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 74 Tahun 1998 tentang Jasa Telepon Internasional ;

  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 1999 tentang Tarif Jasa Telex dan Telegram;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 11 TAHUN 1999 tentang Tarif Japati ;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 12 Tahun 2002 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No.KM. 79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dasar Jasa Telekomunikasi Dalam Negeri;

  8. Surat Menteri Perhubungan No.47/SM/III/Phb-99 perihal pelaksanaan Keputusan Meneri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri;

  9. Surat Dirjen No 613/Dittel/III/1999 perihal pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF AWAL DAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



menimbang

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, telah diatur mengenai ketentuan–ketentuan tarif jasa telekomunikasi;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur tata cara penetapan tarif awal jasa teleponi dasar dan perubahan tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor3980 );

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981 );

  4. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1999;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.91/OT.002/Phb-80 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Depertemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2000;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2004 tentang Perubuhan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubuhan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENETAPAN

TARIF AWAL DAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau koperasi yang menyediakan dan memberikan pelayanan jasa telekomunikasi meliputi jasa teleponi dasar , jasa nilai tambah teleponi dan atau jasa multimedia;

  2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau koperasi yang menyediakan dan memberikan pelayanan jaringan telekomunikasi tetap;

  3. Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap adalah penyelenggara jasa tersebut atas penyelenggara jaringan yang memberikan layanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap

  4. Tarif awal adalah tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula perhitungan tarif pada saat awal beroperasi;

  5. Tarif perubahan adalah tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula penyesuaian tarif;

  6. Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) adalah sambungan langsung antarpelanggan jasa telekomunikasi domestik dan menurut ketentuan yang berlaku berada didalam kelompok zoning percakapan jarak jauh;

  7. Zoning adalah pengelompokan jarak yang diukur dari lokasi titik-titik pelanggan dan digunakan sebagai dasar pembebanan biaya percakapan lokal atau PJJ;

  8. Panggilan lokal (PL) adalah panggilan lokal yang dilakukan oleh pelanggan telepon tetap terhadap pelanggan jaringan lokal setempat;

  9. Panggilan lokal tetap selular (PLTS) adalah panggilan yang dilakukan oleh pelanggan jaringan tetap lokal terhadap pelanggan STBS setempat

  10. Panggilan jarak jauh (PJJ) adalah panggilan yang dilakukan oleh pelanggan jaringan tetap lokal terhadap pelanggan jaringan tetap lokal lainnya yang berada di dalam kelompok zoning yang berbeda;

  11. Panggilan jarak jauh tetap selular (PJJTS) adalah panggilan yang dilakukan oleh pelanggan jaringan tetap lokal terhadap pelanggan STBS yang berada dalam daerah layanan yang berbeda;

  12. Panggilan internasional (PI) adalah panggilan yang dilakukan oleh pelanggan jaringan tetap lokal terhadap pelanggan di luar wilayah penyelenggaraan telekomunikasi domestik/Indonesia;

  13. Daerah layanan STBS adalah bagian wilayah pelayanan yang dapat dilayani sistem STBS tanpa melakukan penjelajahan dan berada pada suatu lokasi tertentu (home location);

  14. Wilayah layanan STBS adalah cakupan pelayanan sesuai ijin penyelenggara STBS (regional atau nasional);

  15. Sambungan Telepon Bergerak Selular (STBS) adalah jasa komunikasi telepon yang menggunakan gelombang radio dengan teknologi selular, baik analog maupun digital;

  16. Indeks Harga Konsumen (Customer Price Index (CPI)) adalah perubahan indeks harga konsumen yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS);

  17. Total Faktor Produktifitas (TFP) adalah nilai hasil perhitungan pertumbuhan factor output dikurangi pertumbuhan faktor input;

  18. Faktor X adalah nilai hasil perhitungan TFP penyelenggara jasa telekomunikasi dikurangi TFP Nasional;

  19. Faktor Z adalah nilai hasil perhitungan perubahan Input Price Nasional dikurangi perubahan Input Price Penyelenggara jasa telekomunikasi;

  20. Penyelenggara dominan adalah penyelenggara yang memiliki pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya;

  21. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  22. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  24. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut BRTI adalah Direktorat Jenderal Postel dan Komite Regulasi Telekomunikasi.

BAB II

STRUKTUR TARIF

Pasal 2

Struktur tarif jasa teleponi dasar dalam negeri terdiri dari :

  1. biaya pasang baru;

  2. biaya berlangganan bulanan;

  3. biaya penggunaan; dan

  4. biaya fasilitas tambahan.

Pasal 3

  1. Biaya pasang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan biaya yang dibayarkan pelanggan baru pada saat mulai berlangganan jasa teleponi dasar.

  2. Biaya berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan biaya bulanan untuk langganan jasa teleponi dasar.

  3. Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan biaya yang dibayar oleh pelanggan atau pengguna untuk panggilan lokal PJJ atau PI yang dihitung per satuan waktu.

  4. Biaya fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan kepada pelanggan untuk setiap fasilitas tambahan yang diminta.

Pasal 4

  1. Besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap

  2. Besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c harus berdasarkan formula tarif.

Pasal 5

Besaran tarif penggunaan yang akan diberlakukan oleh penyelenggara jasa teleponi dasar dominan untuk setiap panggilan harus sama diseluruh daerah layanannya.

Pasal 6

  1. Biaya penggunaan teleponi dasar tetap dalam negeri dibedakan atas :

    1. tarif panggilan lokal (PL);

    2. tarif panggilan lokal tetap selular (PLTS);

    3. tarif panggilan jarak jauh (PJJ);

    4. tarif panggilan jarak jauh tetap selular (PJJTS); atau

    5. tarif panggilan internasional.

    6. tarif panggilan lokal tetap satelit (PLTS)

  2. Tarif panggilan jarak jauh dan panggilan jarak jauh tetap selular dapat dikelompokkan berdasarkan zonanya.

BAB III

FORMULA TARIF AWAL

Pasal 7

  1. Untuk menghitung besaran tarif awal jasa teleponi dasar ditetapkan dengan menggunakan formula perhitungan tarif berbasis biaya sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri ini.

  2. Formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib digunakan oleh seluruh penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap.

  3. Besaran tarif awal yang ditetapkan dengan menggunakan formula tarif awal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menjadi dasar perhitungan dalam penyesuaian tarif selanjutnya.

Pasal 8

  1. Penyelenggara yang sudah beroperasi dapat menghitung besaran tarif awal apabila besaran tarif yang telah diimplementasikan tidak sesuai dengan besaran tarif hasil perhitungan formula penyesuaian tarif yang berakibat tarifnya menjadi di bawah biaya penyelenggaraannya;

  2. Penetapan tarif dengan menggunakan formula tarif awal oleh penyelenggara dominan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat persetujuan regulator.

Pasal 9

Sumber data yang dipakai untuk menghitung besaran tarif awal harus mengacu pada data yang bersumber dari penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dan data resmi lainnya yang sudah diumumkan, bagi perusahaan yang sudah go public (terbuka) .

BAB IV

TATA CARA PENETAPAN BESARAN TARIF AWAL

Pasal 10

  1. Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap harus memberitahukan rencana penetapan tarif awal jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap kepada BRTI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sebelum penyelenggara jasa telekomunikasi memberlakukan perubahan tarif.

  2. Pemberitahuan penetapan tarif awal jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap harus menyertakan seluruh data yang digunakan dalam menetapkan besaran perubahan tarif.

  3. Dalam hal penetapan besaran tarif awal jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap terdapat ketidaksesuaian penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap wajib melakukan perhitungan ulang.

Pasal 11

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan tarif awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak ada tanggapan dari BRTI, penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dapat memberlakukan rencana penetapan tarif awal.

BAB V

FORMULA TARIF PERUBAHAN

Pasal 12

  1. Untuk menghitung tarif perubahan teleponi dasar melalui jaringan tetap ditetapkan dengan formula price cap.

  2. Formula price cap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyesuaian tarif lebih kecil atau sama dengan CPI dikurangi penjumlahan faktor X dan faktor Z {? P ? CPI – ( X + Z)}.

  3. Formula price cap ditetapkan untuk penyelenggara jasa teleponi dasar tetap dominan.

  4. Dalam hal tidak terdapat penyelenggara jasa teleponi dasar dominan formula price cap diberlakukan bagi setiap penyelenggara jasa teleponi dasar tetap.

Pasal 13

  1. Besaran faktor X dan faktor Z ditetapkan oleh BRTI melalui keputusan tersendiri paling lambat tanggal 1 September setiap tahun.

  2. Dalam hal kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk dilakukannya penyesuaian tarif jasa teleponi dasar maka besaran faktor X dapat ditetapkan BRTI setiap 3 tahun.

  3. Dalam menetapkan besaran faktor X sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan variabel sebagai berikut :

    1. variabel input penyelenggara jasa telelekomunikasi, yang terdiri dari biaya personil, biaya operasional dan biaya Investasi pembangunan jaringan;

    2. variabel output penyelenggara jasa telekomunikasi, yang terdiri dari jumlah total produksi pulsa, jumlah total pendapatan dan jumlah total saluran yang beroperasi atau dalam kategori line in services;

    3. variabel input nasional, terdiri dari capital stok per capita, jam kerja tenaga kerja per capita, dan investasi per capita;

    4. variabel output nasional, merupakan pertumbuhan GDP (Gross Domestic Product) nasional;

    5. terjangkaunya tarif jasa pelayanan telekomunikasi oleh pelanggan di Indonesia; dan

    6. perubahan indeks harga konsumen gabungan.

  4. Sumber data yang dipakai untuk menghitung faktor X harus mengacu pada data yang bersumber dari penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dan data resmi lainnya yang sudah diumumkan.

Pasal 14

Tata cara perhitungan faktor X dan faktor Z dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Peraturan Menteri ini.

BAB VI

REBALANCING KOMPONEN TARIF

Pasal 15

  1. Komponen yang termasuk dalam basket penyesuaian tarif teleponi dasar tetap terdiri dari :

    1. tarif berlangganan bulanan;

    2. tarif penggunaan lokal;

    3. tarif penggunaan sambungan langsung jarak jauh (SLJJ);

    4. tarif penggunaan lokal tetap seluler (PLTS);

    5. tarif penggunaan jarak jauh tetap seluler (PJJTS); dan

    6. tarif penggunaan sambungan internasional.

  2. Bobot kontribusi setiap komponen yang disebutkan dalam ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan sebagai berikut :
    dimana :
    ?Pb adalah perubahan tarif sewa bulanan hasil rebalancing dan
    sebelum rebalancing
    Qb adalah jumlah saluran line in service (LIS)
    ?Pl adalah perubahan tarif penggunaan lokal hasil rebalancing dan
    sebelum rebalancing
    Ql adalah jumlah produksi pulsa lokal
    ?Ps adalah perubahan tarif penggunaan sambungan langsung jarak
    jauh hasil rebalancing dan sebelum rebalancing
    Qs adalah jumlah produksi pulsa sambungan langsung jarak jauh
    ?Pls adalah perubahan tarif penggunaan lokal seluler hasil rebalancing
    dan sebelum rebalancing
    Qls adalah jumlah produksi pulsa lokal seluler
    ?Pjs adalah perubahan tarif penggunaan jarak jauh seluler hasil
    rebalancing dan sebelum rebalancing
    Qsi adalah jumlah produksi pulsa sambungan internasional
    ?Psi adalah perubahan tarif penggunaan sambungan internasional hasil
    rebalancing dan sebelum rebalancing
    Qjs adalah jumlah produksi pulsa jarak jauh seluler
    Qsi adalah jumlah produksi pulsa sambungan internasional
    Pb adalah besaran tarif sewa bulanan sebelum rebalancing
    Pl adalah besaran tarif penggunaan lokal sebelum rebalancing
    Ps adalah besaran tarif penggunaan sambungan langsung jarak jauh
    sebelum rebalancing
    Pls adalah besaran tarif penggunaan lokal seluler sebelum rebalancing
    Pjs adalah besaran tarif penggunaan jarak jauh seluler sebelum
    rebalancing.
    Psi adalah besaran tarif penggunaan sambungan internasional
    sebelum rebalancing.

BAB VII

TATA CARA PENETAPAN TARIF PERUBAHAN

Pasal 16

  1. Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap harus memberitahukan rencana perubahan tarif jasa telekomunikasi kepada BRTI, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sebelum penyelenggara jasa telekomunikasi memberlakukan perubahan tarif.

  2. Pemberitahuan rencana perubahan tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap harus menyertakan seluruh data yang digunakan dalam menetapkan besaran perubahan tarif.

Pasal 17

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rencana perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak ada tanggapan dari BRTI, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat memberlakukan rencana perubahan tarif.

Pasal 18

  1. Penyelenggara jasa teleponi dasar yang bukan penyelenggara dominan dapat menetapkan faktor X-nya sendiri.

  2. Tata cara penetapan perubahan tarif mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 19

  1. Dalam hal penyelenggara jasa teleponi dasar yang bukan penyelenggara dominan telah termasuk dalam kelompok penyelenggara jasa teleponi dasar dominan, perlakuan terhadap tata cara penetapan perubahan tarif jasa telekomunikasi tidak dibedakan dengan penyelenggara dominan.

  2. Ketentuan dan penetapan penyelenggara dominan ditetapkan oleh BRTI.

BAB VIII

PEMBINAAN

Pasal 20

Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Dengan ditetapkannya keputusan ini maka :

  1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.11/PR.302/MPPT-93 tentang Jasnita telepon;

  2. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dalam Negeri;

  3. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 74 Tahun 1998 tentang Jasa Telepon Internasional ;

  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 1999 tentang Tarif Jasa Telex dan Telegram;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 11 TAHUN 1999 tentang Tarif Japati ;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 12 Tahun 2002 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No.KM. 79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dasar Jasa Telekomunikasi Dalam Negeri;

  8. Surat Menteri Perhubungan No.47/SM/III/Phb-99 perihal pelaksanaan Keputusan Meneri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri;

  9. Surat Dirjen No 613/Dittel/III/1999 perihal pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 08 Pebruari 2006

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar melalui Jaringan Tetap
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri KOMDIGI
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 08-02-2006  /  08-02-2006
Sumber
Subjek JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP – TATA CARA PENETAPAN TARIF AWAL DAN TARIF PERUBAHAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

- KEPMENPARPOSTEL No. KM. 11/PR.302/MPPT-93;
- KEPMENPARPOSTEL No. KM. 79/PR.301/MPPT-95;
- KEPMENPARPOSTEL No. KM. 74 Tahun 1998;
- KEPMENHUB No. KM. 9 Tahun 1999;
- KEPMENHUB No. KM. 10 Tahun 1999;
- KEPMENHUB No. KM. 11 TAHUN 1999;
- KEPMENHUB No. KM. 12 Tahun 2002;
- SURAT MENHUB No. 47/SM/III/Phb-99; dan
- SURAT DIRJEN No. 613/Dittel/III/1999.

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran