Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/P/M.KOMINFO/8/2006 tentang Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya melalui Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia

menimbang

  1. bahwa bencana gempa bumi dan tsunami di Indonesia semakin sering terjadi dan menelan banyak korban jiwa;

  2. bahwa untuk mencegah terjadinya korban jiwa lebih besar dipandang perlu untuk melakukan peringatan dini tsunami dan bencana lainya kepada masyarakat dengan melibatkan Lembaga Penyiaran;

  3. bahwa untuk mendukung terselenggaranya peringatan dini tsunami atau bencana lainya secara efisien dan efektif, perlu ditetapkan kebijakan nasional untuk peringatan dini tsunami dan bencana lainya melalui Lembaga Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4566);

  4. Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana;

  5. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian -Negara Republik Indonesia :

  6. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2005;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERINGATAN DINI TSUNAMI ATAU BENCANA LAINNYA MELALUI LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA.

Pasal 1

Kewajiban Lembaga Penyiaran dalam Menyiarkan Peringatan Dini Bencana

  1. Jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan di seluruh Indonesia wajib menyiarkan informasi potensi terjadinya bencana sebagai STOP PRESS.

  2. STOP PRESS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghentian sementara acara siaran yang sedang berlangsung dengan menyiarkan informasi peringatan dini terjadinya bencana dan kemudian melanjutkan acara siaran kembali setelah peringatan dini disiarkan.

Pasal 2

Informasi Peringatan Dini

Informasi yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah informasi gempa bumi yang berpotensi menimbulkan tsunami atau bencana lain yang mengancam jiwa manusia yang ditetapkan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) yang disampaikan secara khusus ke Lembaga Penyiaran untuk disiarkan.

Pasal 3

Prosedur Penyiaran Lembaga Penyiaran Televisi Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya

  1. Lembaga Penyiaran Televisi wajib menayangkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa ditunda sejak informasi diterima dari BMG sebagai STOP PRESS.

  2. Semua acara siaran Televisi yang sedang berlangsung, tanpa kecuali, harus dihentikan sementara untuk penayangan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  3. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditindaklanjuti oleh Lembaga Penyiaran Televisi dengan membunyikan High Tone Alarm jenis Test Tone 1 KHz selama 30 (tiga puluh) detik dan secara bersamaan menampilkan teks statis secara layar penuh (full screen) berisi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tanpa interpretasi.

  4. Apabila bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terjadi, BMG akan mengirimkan informasi pembatalan bencana.

  5. Lembaga Penyiaran Televisi wajib menayangkan berita pembatalan bencana sesegera mungkin untuk menghindari kepanikan warga dan mengembalikan ketenangan masyarakat.

  6. Cara penyampaian berita pembatalan bencana diserahkan kepada Lembaga Penyiaran Televisi masing-masing

Pasal 4

Prosedur Penyiaran Stasiun Radio Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya

  1. Lembaga Penyiaran Radio wajib menyiarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa ditunda sejak informasi diterima dari BMG sebagai STOP PRESS.

  2. Semua acara siaran Radio yang sedang berlangsung, tanpa kecuali, harus dihentikan sementara untuk penayangan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  3. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. ditindaklanjuti oleh Lembaga Penyiaran Radio dengan membunyikan High Tone Alarm Janis Test Tone I KHz selama 10 (sepuluh) detik.

  4. Setelah selesai penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyiar Lembaga Penyiaran Radio kemudian membacakan isi teks informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tanpa interpretasi.

  5. Apabila bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terjadi, BMG atau lembaga lainya yang ditentukan Pemerintah akan mengirimkan informasi pembatalan bencana.

  6. Lembaga Penyiaran Radio wajib menyiarkan berita pembatalan bandana sesegera mungkin untuk menghindarkan kepanikan warga yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan yang dapat mengakibatkan kerusakan harta Benda yang lebih banyak.

  7. Cara penyampaian berita pembatalan bencana diserahkan kepada Lembaga Penyiaran Radio masing-masing.

Pasal 5

Uji Coba Peringatan Dini

Lembaga Penyiaran wajib menjalankan uji coba Peringatan Dini Tsunami atau Bencana lainya yang diadakan Pemerintah sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun pertama, kemudian 2 (dua) kali untuk tahun-tahun berikutnya, dan dalam setiap melakukan uji coba tersebut mengumumkan dengan jelas bahwa peringatan tersebut adalah uji coba.

Pasal 6

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pihak-pihak yang menyalahgunakan Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya yang berakibat mengganggu ketertiban umum dan atau meresahkan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Penutup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 20/P/M.KOMINFO/8/2006 TAHUN 2006
TENTANG
PERINGATAN DINI TSUNAMI ATAU BENCANA LAINNYA MELALUI LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA



menimbang

  1. bahwa bencana gempa bumi dan tsunami di Indonesia semakin sering terjadi dan menelan banyak korban jiwa;

  2. bahwa untuk mencegah terjadinya korban jiwa lebih besar dipandang perlu untuk melakukan peringatan dini tsunami dan bencana lainya kepada masyarakat dengan melibatkan Lembaga Penyiaran;

  3. bahwa untuk mendukung terselenggaranya peringatan dini tsunami atau bencana lainya secara efisien dan efektif, perlu ditetapkan kebijakan nasional untuk peringatan dini tsunami dan bencana lainya melalui Lembaga Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4566);

  4. Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana;

  5. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian -Negara Republik Indonesia :

  6. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2005;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERINGATAN DINI TSUNAMI ATAU BENCANA LAINNYA MELALUI LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA.

Pasal 1

Kewajiban Lembaga Penyiaran dalam Menyiarkan Peringatan Dini Bencana

  1. Jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan di seluruh Indonesia wajib menyiarkan informasi potensi terjadinya bencana sebagai STOP PRESS.

  2. STOP PRESS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghentian sementara acara siaran yang sedang berlangsung dengan menyiarkan informasi peringatan dini terjadinya bencana dan kemudian melanjutkan acara siaran kembali setelah peringatan dini disiarkan.

Pasal 2

Informasi Peringatan Dini

Informasi yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah informasi gempa bumi yang berpotensi menimbulkan tsunami atau bencana lain yang mengancam jiwa manusia yang ditetapkan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) yang disampaikan secara khusus ke Lembaga Penyiaran untuk disiarkan.

Pasal 3

Prosedur Penyiaran Lembaga Penyiaran Televisi Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya

  1. Lembaga Penyiaran Televisi wajib menayangkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa ditunda sejak informasi diterima dari BMG sebagai STOP PRESS.

  2. Semua acara siaran Televisi yang sedang berlangsung, tanpa kecuali, harus dihentikan sementara untuk penayangan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  3. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditindaklanjuti oleh Lembaga Penyiaran Televisi dengan membunyikan High Tone Alarm jenis Test Tone 1 KHz selama 30 (tiga puluh) detik dan secara bersamaan menampilkan teks statis secara layar penuh (full screen) berisi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tanpa interpretasi.

  4. Apabila bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terjadi, BMG akan mengirimkan informasi pembatalan bencana.

  5. Lembaga Penyiaran Televisi wajib menayangkan berita pembatalan bencana sesegera mungkin untuk menghindari kepanikan warga dan mengembalikan ketenangan masyarakat.

  6. Cara penyampaian berita pembatalan bencana diserahkan kepada Lembaga Penyiaran Televisi masing-masing

Pasal 4

Prosedur Penyiaran Stasiun Radio Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya

  1. Lembaga Penyiaran Radio wajib menyiarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa ditunda sejak informasi diterima dari BMG sebagai STOP PRESS.

  2. Semua acara siaran Radio yang sedang berlangsung, tanpa kecuali, harus dihentikan sementara untuk penayangan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  3. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. ditindaklanjuti oleh Lembaga Penyiaran Radio dengan membunyikan High Tone Alarm Janis Test Tone I KHz selama 10 (sepuluh) detik.

  4. Setelah selesai penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyiar Lembaga Penyiaran Radio kemudian membacakan isi teks informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tanpa interpretasi.

  5. Apabila bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terjadi, BMG atau lembaga lainya yang ditentukan Pemerintah akan mengirimkan informasi pembatalan bencana.

  6. Lembaga Penyiaran Radio wajib menyiarkan berita pembatalan bandana sesegera mungkin untuk menghindarkan kepanikan warga yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan yang dapat mengakibatkan kerusakan harta Benda yang lebih banyak.

  7. Cara penyampaian berita pembatalan bencana diserahkan kepada Lembaga Penyiaran Radio masing-masing.

Pasal 5

Uji Coba Peringatan Dini

Lembaga Penyiaran wajib menjalankan uji coba Peringatan Dini Tsunami atau Bencana lainya yang diadakan Pemerintah sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun pertama, kemudian 2 (dua) kali untuk tahun-tahun berikutnya, dan dalam setiap melakukan uji coba tersebut mengumumkan dengan jelas bahwa peringatan tersebut adalah uji coba.

Pasal 6

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pihak-pihak yang menyalahgunakan Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya yang berakibat mengganggu ketertiban umum dan atau meresahkan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Penutup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 14 Agustus 2006

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOFYAN A. DJALIL

Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth. :

1. Presiden RI;

2. Wakil Presiden RI;

3. Pimpinan DPR RI;

4. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;

5. Jaksa Agung RI;

6. Kepala Kepolisian RI;

7. Para Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia;

B. Para Eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;

9. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia;

10. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah seluruh Indonesia;

11. Organisasi Penyiaran Radio dan Televisi;

12. Para Penyelenggara Penyiaran Radio dan Televisi seluruh Indonesia;

13. Para Kepala Balai Monitor Ditjen Postel, Depkominfo, seluruh Indonesia.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/P/M.KOMINFO/8/2006 tentang Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya melalui Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 14-08-2006  /  14-08-2006
Sumber
Subjek LEMBAGA PENYIARAN DI INDONESIA – PERINGATAN DINI TSUNAMI ATAU BENCANA LAINNYA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran