bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005, telah dibentuk Kabinet Indonesia Bersatu;
bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan bahwa tugas umum pemerintahan dan pembangunan Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi dialihkan dari tanggung jawab Departemen Perhubungan menjadi tanggung jawab Departemen Komunikasi dan Informatika;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan penyesuaian kata sebutan pada Keputusan dan atau Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur substansi khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor PM. 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA KEPUTUSAN/PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS Dl BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI
Menyesuaikan kata sebutan pada beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi menjadi sebagai berikut :
Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika;
Departemen Perhubungan dibaca menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika
Hal-hal yang memerlukan pengaturan teknis ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang mengatur mengenai materi muatan khusus bidang Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA BEBERAPA KEPUTUSAN/PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI
menimbang
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005, telah dibentuk Kabinet Indonesia Bersatu;
bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan bahwa tugas umum pemerintahan dan pembangunan Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi dialihkan dari tanggung jawab Departemen Perhubungan menjadi tanggung jawab Departemen Komunikasi dan Informatika;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan penyesuaian kata sebutan pada Keputusan dan atau Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur substansi khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,
mengingat
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor PM. 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA KEPUTUSAN/PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS Dl BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Menyesuaikan kata sebutan pada beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi menjadi sebagai berikut :
Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika;
Departemen Perhubungan dibaca menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika
Pasal 2
Hal-hal yang memerlukan pengaturan teknis ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang mengatur mengenai materi muatan khusus bidang Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Mei 2005
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Bebarapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 3 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 09-05-2005 / 09-05-2005 |
Sumber | LL KEMKOMINFO 2005: 3 hlm |
Subjek | POS DAN TELEKOMUNIKASI – MATERI MUATAN KHUSUS – KEPUTUSAN/PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN – PENYESUAIAN KATA SEBUTAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |