Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/P/M.KOMINFO/7/2005 tanggal 11 Juli 2005
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
11
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
11-07-2005
Tanggal Pengundangan
11-07-2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PENGHEMATAN ENERGI NASIONAL – DI SELURUH INDONESIA - LEMBAGA PENYIARAN – PENGURANGAN WAKTU SIARAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa sehubungan harga minyak dunia yang semakin meningkat dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya krisis energi nasional;

  2. bahwa untuk mencegah terjadinya krisis energi yang berkepanjangan dipandang perlu untuk melakukan gerakan nasional penghematan energi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk Lembaga Penyiaran;

  3. bahwa untuk mendukung gerakan hemat energi tersebut, perlu ditetapkan kebijakan nasional untuk mengurangi waktu siaran Lembaga Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4252);

  3. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005;

  4. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGURANGAN WAKTU SIARAN LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA DALAM RANGKA PENGHEMATAN ENERGI NASIONAL.

  1. Bagi jasa penyiaran radio dan televisI yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan di seluruh Indonesia wajib melakukan pengurangan waktu siarannya;

  2. Pengurangan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menutup siaran setiap hari mulai pukul 01.00 s/d 05.00 waktu setempat;

  3. Untuk pengurangan waktu siaran selama Bulan Ramadhan Tahun 2005 setiap hari mulai pukul 01.00 s/d 03.00 waktu setempat;

  4. Bagi Lembaga Penyiaran yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan siaran langsung olahraga sebelum ditetapkannya Peraturan ini dapat menyelenggarakan siarannya hanya pada jam siaran acara olahraga tersebut;

  5. Ketentuan pengurangan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan ini dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kondisi kemampuan penyediaan energi nasional.

Pelenggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 11 TAHUN 2005
TENTANG
PENGURANGAN WAKTU SIARAN LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA DALAM RANGKA PENGHEMATAN ENERGI NASIONAL



menimbang

  1. bahwa sehubungan harga minyak dunia yang semakin meningkat dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya krisis energi nasional;

  2. bahwa untuk mencegah terjadinya krisis energi yang berkepanjangan dipandang perlu untuk melakukan gerakan nasional penghematan energi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk Lembaga Penyiaran;

  3. bahwa untuk mendukung gerakan hemat energi tersebut, perlu ditetapkan kebijakan nasional untuk mengurangi waktu siaran Lembaga Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4252);

  3. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005;

  4. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGURANGAN WAKTU SIARAN LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA DALAM RANGKA PENGHEMATAN ENERGI NASIONAL.

Pasal 1

  1. Bagi jasa penyiaran radio dan televisI yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan di seluruh Indonesia wajib melakukan pengurangan waktu siarannya;

  2. Pengurangan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menutup siaran setiap hari mulai pukul 01.00 s/d 05.00 waktu setempat;

  3. Untuk pengurangan waktu siaran selama Bulan Ramadhan Tahun 2005 setiap hari mulai pukul 01.00 s/d 03.00 waktu setempat;

  4. Bagi Lembaga Penyiaran yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan siaran langsung olahraga sebelum ditetapkannya Peraturan ini dapat menyelenggarakan siarannya hanya pada jam siaran acara olahraga tersebut;

  5. Ketentuan pengurangan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan ini dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kondisi kemampuan penyediaan energi nasional.

Pasal 2

Pelenggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 11 Juli 2005

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL