bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomumkasi/Universal Service Obligation dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Pelaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan negara bukan pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
Penyelenggara telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disebut KKPU adalah kontribusi yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi yang merupakan penerimaan negara bukan pajak;
Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan usaha yang diperoleh dari penyelenggaraan telekomunikasi;
Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;
Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi wajib memberikan KKPU.
KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima perseratus) dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun buku.
Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan per triwulan, per semester atau per tahun.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Dasar perhitungan pembayaran KKPU oleh setiap penyelenggara telekomunikasi berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya yang sah dan dianggap setara.
Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh Pejabat Perusahaan yang berwenang.
Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bisa diperhitungkan dengan unsur yang dapat dikurangkan.
Unsur yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :
piutang yang tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi;
piutang yang tidak tertagih sebagaimana dimaksud huruf a merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih;
pendapatan yang diterima oieh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain. (3) Seluruh unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan secara tertulis.
Bagi penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan belum menyelesaikan laporan audit sampai dengan batas akhir pembayaran KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), wajib membayar sebesar jumlah pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan yang belum diaudit.
Dalam hal KKPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, penyelenggara telekomunikasi wajib membayar kekurangannya.
Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan audit diterbitkan.
Apabila kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilunasi maka sisa kewajiban pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal KKPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikompensasikan pada kewajiban pembayaran tahun berikutnya.
Seluruh Penerimaan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.
Bagi penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Telekomunikasi.
Untuk keperluan perhitungan besarnya pembayaran KKPU dari setiap penyelenggara telekomunikasi, Direktorat Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian.
Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur Telekomunikasi atas nama Direktur Jenderal.
Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak mampu memenuhi kewajiban membayar KKPU, Menteri dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bendahara penerimaan setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan KKPU Kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan Sekertaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.
Direktur Jenderal melakukan pembinaan danvpengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan mulai sejak tahun buku 2005.
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 15 TAHUN 2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANA TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI / UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomumkasi/Universal Service Obligation dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Pelaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan negara bukan pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
Penyelenggara telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disebut KKPU adalah kontribusi yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi yang merupakan penerimaan negara bukan pajak;
Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan usaha yang diperoleh dari penyelenggaraan telekomunikasi;
Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;
Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
Setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi wajib memberikan KKPU.
Pasal 3
KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima perseratus) dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun buku.
Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan per triwulan, per semester atau per tahun.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 4
Dasar perhitungan pembayaran KKPU oleh setiap penyelenggara telekomunikasi berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya yang sah dan dianggap setara.
Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh Pejabat Perusahaan yang berwenang.
Pasal 5
Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bisa diperhitungkan dengan unsur yang dapat dikurangkan.
Unsur yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :
piutang yang tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi;
piutang yang tidak tertagih sebagaimana dimaksud huruf a merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih;
pendapatan yang diterima oieh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain. (3) Seluruh unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan secara tertulis.
Pasal 6
Bagi penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan belum menyelesaikan laporan audit sampai dengan batas akhir pembayaran KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), wajib membayar sebesar jumlah pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan yang belum diaudit.
Dalam hal KKPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, penyelenggara telekomunikasi wajib membayar kekurangannya.
Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan audit diterbitkan.
Apabila kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilunasi maka sisa kewajiban pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal KKPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikompensasikan pada kewajiban pembayaran tahun berikutnya.
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN PENYETORAN DAN PELAPORAN
Pasal 7
Seluruh Penerimaan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.
Pasal 8
Bagi penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Telekomunikasi.
Pasal 9
Untuk keperluan perhitungan besarnya pembayaran KKPU dari setiap penyelenggara telekomunikasi, Direktorat Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian.
Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur Telekomunikasi atas nama Direktur Jenderal.
Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak mampu memenuhi kewajiban membayar KKPU, Menteri dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Bendahara penerimaan setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan KKPU Kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan Sekertaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Direktur Jenderal melakukan pembinaan danvpengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan mulai sejak tahun buku 2005.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 30 September 2005
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Peneriman Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 15 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-09-2005 / 30-09-2005 |
Sumber | |
Subjek | KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI – TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |