bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3871); 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005; 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/I/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika 9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi
Menetapkan : PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Seluruh penerimaan biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau biaya electromagnetic compatibility (EMC) atau biaya kalibrasi atau biaya penyewaan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke kas negara melalui rekening bendahara penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.
Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau biaya sertifikasi atau biaya pengujian electromagnetic compatibility (EMC) atau biaya kalibrasi atau penyewaan alat ukur kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Untuk setiap pengujian yang telah dilakukan dan diterbitkan sertifikat sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 diwajibkan membayar biaya pengujian dan atau sertifikasi sesuai berita acara yang telah disepakati antara pemohon dengan Direktorat Jenderal.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 21/ PER/M.KOMINFO/10/ 2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3871);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/I/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi
Memutuskan
Menetapkan : PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BIAYA PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI ALAT PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
PASAL 2
Pasal 3
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
Pasal 5
Seluruh penerimaan biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau biaya electromagnetic compatibility (EMC) atau biaya kalibrasi atau biaya penyewaan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke kas negara melalui rekening bendahara penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.
Pasal 6
Pasal 7
Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau biaya sertifikasi atau biaya pengujian electromagnetic compatibility (EMC) atau biaya kalibrasi atau penyewaan alat ukur kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Untuk setiap pengujian yang telah dilakukan dan diterbitkan sertifikat sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 diwajibkan membayar biaya pengujian dan atau sertifikasi sesuai berita acara yang telah disepakati antara pemohon dengan Direktorat Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
pada tanggal :
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
SOFYAN A. DJALIL
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 21 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 28-10-2005 / 28-10-2005 |
Sumber |
LL KEMKOMINFO : 5 HLM |
Subjek | PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF PNBP - SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: KEPMENHUB No. KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |