Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PI M.KOMINFO/12/2005 tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009

menimbang

bahwa sebagai pelaksanaanPasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu disusun Perencanaan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 -2009 dengan Peraturan Menteri;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005;

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 8 Tahun 2005;

  6. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2004-2009.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

  1. Rencana Strategis Departemen Komunikasi dlan Informatika Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika adalah dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak akhir tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

Pasal 2

Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika 2004 - 2009 merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan program-program dalam RPJM Nasional, yang terkait dengan bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 3

Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam :

  1. penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran;

  2. penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I dan II;

  3. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaksanaan anggaran;

  4. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;

  5. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja.

Pasal 4

Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27 TAHUN 2005
TENTANG
RENCANA STRATEGI DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN INFORMATIKA TAHUN 2004-2009



menimbang

bahwa sebagai pelaksanaanPasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu disusun Perencanaan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 -2009 dengan Peraturan Menteri;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005;

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 8 Tahun 2005;

  6. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2004-2009.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

  1. Rencana Strategis Departemen Komunikasi dlan Informatika Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika adalah dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak akhir tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

Pasal 2

Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika 2004 - 2009 merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan program-program dalam RPJM Nasional, yang terkait dengan bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 3

Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam :

  1. penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran;

  2. penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I dan II;

  3. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaksanaan anggaran;

  4. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;

  5. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja.

Pasal 4

Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A

Pada tanggal : 23 DESEMBER 2005

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd,

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PI M.KOMINFO/12/2005 tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-12-2005  /  23-12-2005
Sumber
Subjek TAHUN 2004-2009 – DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – RENCANA STRATEGIS
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Masa berlaku berakhir Tahun 2009

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran