bahwa sebagai pelaksanaanPasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu disusun Perencanaan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 -2009 dengan Peraturan Menteri;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 8 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2004-2009.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Rencana Strategis Departemen Komunikasi dlan Informatika Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika adalah dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak akhir tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika 2004 - 2009 merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan program-program dalam RPJM Nasional, yang terkait dengan bidang komunikasi dan informatika.
Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam :
penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran;
penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I dan II;
pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaksanaan anggaran;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja.
Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.
Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27 TAHUN 2005
TENTANG
RENCANA STRATEGI DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN INFORMATIKA TAHUN 2004-2009
menimbang
bahwa sebagai pelaksanaanPasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu disusun Perencanaan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 -2009 dengan Peraturan Menteri;
mengingat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 8 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANA STRATEGIS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2004-2009.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Rencana Strategis Departemen Komunikasi dlan Informatika Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika adalah dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak akhir tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
Pasal 2
Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika 2004 - 2009 merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan program-program dalam RPJM Nasional, yang terkait dengan bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 3
Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam :
penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran;
penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I dan II;
pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaksanaan anggaran;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja.
Pasal 4
Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 23 DESEMBER 2005
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd,
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PI M.KOMINFO/12/2005 tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009 |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 27 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 23-12-2005 / 23-12-2005 |
Sumber | |
Subjek | TAHUN 2004-2009 – DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – RENCANA STRATEGIS |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Masa berlaku berakhir Tahun 2009 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |