bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit;
bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia rentan terhadap bencana alam yang dapat menelan korban jiwa manusia dan kerugian lainnya;
bahwa untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan kerugian yang lebih besar, perlu dilakukan penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor: 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI KEBENCANAAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyampaian Informasi Kebencanaan adalah kegiatan penyebarluasan informasi kebencanaan kepada masyarakat di daerah terdampak bencana melalui Short Message Service (SMS) jaringan bergerak seluler.
Bencana adalah bencana alam yang berpotensi menimbulkan korban jiwa meliputi gempa bumi dan tsunami.
Daerah Terdampak Bencana adalah wilayah yang terkena langsung bencana alam, dengan tambahan wilayah radius 10 (sepuluh) kilometer dari wilayah yang ditetapkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
Informasi Kebencanaan adalah informasi mengenai Bencana yang ditetapkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digunakan untuk menerima Informasi Kebencanaan dari Penyedia Informasi Kebencanaan dan diteruskan kepada Pengirim Informasi Kebencanaan.
Penyedia Informasi Kebencanaan adalah badan ataupun lembaga Pemerintah yang secara kewenangan diperkenankan membuat dan menyediakan informasi terkait dengan bencana alam.
Pengirim Informasi Kebencanaan adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler adalah badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Penerima Informasi Kebencanaan adalah pelanggan jaringan bergerak seluler.
Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
Penyediaan Informasi Kebencanaan dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan lembaga terkait.
Penyedia Informasi Kebencanaan wajib menyediakan Informasi Kebencanaan beserta Daerah Terdampak Bencana.
Penyedia Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Informasi Kebencanaan melalui Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan untuk diteruskan kepada Pengirim Informasi Kebencanaan.
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib mengirimkan Informasi Kebencanaan yang diterima dari Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan kepada Penerima Informasi Kebencanaan yang pada saat terjadi bencana berada di Daerah Terdampak Bencana.
Pengirim Informasi Kebencanaan harus mengidentifikasi Penerima Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan pelanggannya.
Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggan yang berada pada cakupan base transceiver station di lokasi yang terdampak Bencana.
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib menyediakan sarana dan prasarana perangkat pengiriman informasi yang terhubung dengan Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Keterhubungan sarana dan prasarana perangkat pengiriman infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat menerima dan mengirim Informasi Kebencanaan dalam waktu kurang dari 1 (satu) detik.
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib menginformasikan lokasi dan wilayah cakupan dari seluruh base transceiver station miliknya berdasarkan garis lintang dan garis bujur kepada Kementerian.
Dalam hal terjadi perubahan lokasi dan wilayah cakupan base transceiver station sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim Informasi Kebencanaan wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada Kementerian.
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib melakukan penyesuaian perubahan lokasi dan wilayah cakupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah perubahan terjadi.
Pengiriman Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilakukan tanpa dipungut biaya.
Kementerian menyediakan sarana dan prasarana Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Menteri menetapkan lokasi Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Menteri menetapkan format dan metode pengiriman Informasi Kebencanaan kepada Pengirim Informasi Kebencanaan.
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan memiliki fungsi paling sedikit:
antar muka aplikasi penyebaran informasi untuk penyedia informasi dalam memberikan perintah penyebaran Informasi Kebencanaan;
meneruskan Informasi Kebencanaan yang dikirim oleh Penyedia Informasi Kebencanaan kepada Pengirim Informasi Kebencanaan;
menerima notifikasi bahwa Informasi Kebencanaan telah disampaikan oleh Pengirim Informasi Kebencanaan kepada Penerima Informasi Kebencanaan;
rekap pengiriman informasi oleh Penyedia Informasi Kebencanaan yang disertai dengan waktu pengiriman informasi;
rekap notifikasi penyebaran Informasi Kebencanaan oleh Pengirim Informasi Kebencanaan yang disertai dengan waktu informasi diterima; dan
sistem keamanan informasi yang andal, aman dan bertanggung jawab terhadap ancaman dan gangguan keamanan siber.
Informasi Kebencanaan yang disampaikan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan melalui Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan berupa:
informasi peringatan dini kebencanaan;
informasi telah terjadi kebencanaan; dan/atau
informasi lain terkait kebencanaan.(
Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama instansi Penyedia Informasi Kebencanaan;
kategori Bencana;
nama Bencana;
waktu Bencana dengan format: tanggal (dd/mm/yyyy), waktu (hh:mm:ss);
titik pusat Bencana;
potensi Daerah Terdampak Bencana; dan
teks informasi.
Penyedia Informasi Kebencanaan mengirimkan Informasi Kebencanaan melalui Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan dengan memuat Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan melakukan pemetaaan lokasi base transceiver station di Daerah Terdampak Bencana berdasarkan Informasi Kebencanaan yang dikirimkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan mengirimkan Informasi Kebencanaan beserta lokasi base transceiver station di Daerah Terdampak Bencana kepada Pengirim Informasi Kebencanaan.
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib meneruskan Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Short Message Service (SMS) kepada Penerima Informasi Kebencanaan sesuai lokasi base transceiver station.
Pengirim Informasi Kebencanaan dilarang melakukan perubahan terhadap Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib mengirimkan Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penerima Informasi Kebencanaan paling lambat 2 (dua) menit setelah informasi diterima dari Pusat Penyampaian Informasi Bencana.
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib mengirimkan Informasi Kebencanaan kepada Penerima Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) menit.
Kementerian, Penyedia Informasi Kebencanaan, dan Pengirim Informasi Kebencanaan harus melaksanakan uji coba Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Uji coba Penyampaian Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pertama, dan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tahun berikutnya.
Sebelum pelaksanaan uji coba Penyampaian Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian, Penyedia Informasi Kebencanaan, dan Pengirim Informasi Kebencanaan yang melaksanakan uji coba wajib menginformasikan dengan jelas bahwa pelaksanaan tersebut dalam rangka uji coba.
Kementerian, Penyedia Informasi Kebencanaan, dan Pengirim Informasi Kebencanaan wajib melakukan evaluasi secara periodik terhadap kesiapan sarana dan prasarana Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Direktur Jenderal secara berkala melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Penyedia Informasi Kebencanaan dan Pengirim Informasi Kebencanaan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan, gangguan, dan/atau kendala terhadap Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Pengirim Informasi Kebencanaan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan, sarana dan prasarana Penyedia Informasi Kebencanaan, dan sarana dan prasarana Pengirim Informasi Kebencanaan serta keterhubungan perangkat pengirim Informasi Kebencanaan dengan Pusat Penyampaian Informasi wajib beroperasi dan saling terhubung paling lambat 5 (lima) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PENYAMPAIAN INFORMASI KEBENCANAAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit;
bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia rentan terhadap bencana alam yang dapat menelan korban jiwa manusia dan kerugian lainnya;
bahwa untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan kerugian yang lebih besar, perlu dilakukan penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor: 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI KEBENCANAAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyampaian Informasi Kebencanaan adalah kegiatan penyebarluasan informasi kebencanaan kepada masyarakat di daerah terdampak bencana melalui Short Message Service (SMS) jaringan bergerak seluler.
Bencana adalah bencana alam yang berpotensi menimbulkan korban jiwa meliputi gempa bumi dan tsunami.
Daerah Terdampak Bencana adalah wilayah yang terkena langsung bencana alam, dengan tambahan wilayah radius 10 (sepuluh) kilometer dari wilayah yang ditetapkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
Informasi Kebencanaan adalah informasi mengenai Bencana yang ditetapkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digunakan untuk menerima Informasi Kebencanaan dari Penyedia Informasi Kebencanaan dan diteruskan kepada Pengirim Informasi Kebencanaan.
Penyedia Informasi Kebencanaan adalah badan ataupun lembaga Pemerintah yang secara kewenangan diperkenankan membuat dan menyediakan informasi terkait dengan bencana alam.
Pengirim Informasi Kebencanaan adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler adalah badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Penerima Informasi Kebencanaan adalah pelanggan jaringan bergerak seluler.
Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
BAB II
PENYEDIAAN INFORMASI KEBENCANAAN
Pasal 2
Penyediaan Informasi Kebencanaan dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan lembaga terkait.
Pasal 3
Penyedia Informasi Kebencanaan wajib menyediakan Informasi Kebencanaan beserta Daerah Terdampak Bencana.
Penyedia Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Informasi Kebencanaan melalui Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan untuk diteruskan kepada Pengirim Informasi Kebencanaan.
BAB III
PENGIRIM INFORMASI KEBENCANAAN
Pasal 4
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib mengirimkan Informasi Kebencanaan yang diterima dari Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan kepada Penerima Informasi Kebencanaan yang pada saat terjadi bencana berada di Daerah Terdampak Bencana.
Pasal 5
Pengirim Informasi Kebencanaan harus mengidentifikasi Penerima Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan pelanggannya.
Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggan yang berada pada cakupan base transceiver station di lokasi yang terdampak Bencana.
Pasal 6
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib menyediakan sarana dan prasarana perangkat pengiriman informasi yang terhubung dengan Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Keterhubungan sarana dan prasarana perangkat pengiriman infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat menerima dan mengirim Informasi Kebencanaan dalam waktu kurang dari 1 (satu) detik.
Pasal 7
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib menginformasikan lokasi dan wilayah cakupan dari seluruh base transceiver station miliknya berdasarkan garis lintang dan garis bujur kepada Kementerian.
Dalam hal terjadi perubahan lokasi dan wilayah cakupan base transceiver station sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim Informasi Kebencanaan wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada Kementerian.
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib melakukan penyesuaian perubahan lokasi dan wilayah cakupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah perubahan terjadi.
Pasal 8
Pengiriman Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilakukan tanpa dipungut biaya.
BAB IV
PUSAT PENYAMPAIAN INFORMASI KEBENCANAAN
Pasal 9
Kementerian menyediakan sarana dan prasarana Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Menteri menetapkan lokasi Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Menteri menetapkan format dan metode pengiriman Informasi Kebencanaan kepada Pengirim Informasi Kebencanaan.
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan memiliki fungsi paling sedikit:
antar muka aplikasi penyebaran informasi untuk penyedia informasi dalam memberikan perintah penyebaran Informasi Kebencanaan;
meneruskan Informasi Kebencanaan yang dikirim oleh Penyedia Informasi Kebencanaan kepada Pengirim Informasi Kebencanaan;
menerima notifikasi bahwa Informasi Kebencanaan telah disampaikan oleh Pengirim Informasi Kebencanaan kepada Penerima Informasi Kebencanaan;
rekap pengiriman informasi oleh Penyedia Informasi Kebencanaan yang disertai dengan waktu pengiriman informasi;
rekap notifikasi penyebaran Informasi Kebencanaan oleh Pengirim Informasi Kebencanaan yang disertai dengan waktu informasi diterima; dan
sistem keamanan informasi yang andal, aman dan bertanggung jawab terhadap ancaman dan gangguan keamanan siber.
BAB V
INFORMASI KEBENCANAAN
Pasal 10
Informasi Kebencanaan yang disampaikan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan melalui Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan berupa:
informasi peringatan dini kebencanaan;
informasi telah terjadi kebencanaan; dan/atau
informasi lain terkait kebencanaan.(
Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama instansi Penyedia Informasi Kebencanaan;
kategori Bencana;
nama Bencana;
waktu Bencana dengan format: tanggal (dd/mm/yyyy), waktu (hh:mm:ss);
titik pusat Bencana;
potensi Daerah Terdampak Bencana; dan
teks informasi.
BAB VI
METODE PENGIRIMAN INFORMASI BENCANA
Pasal 11
Penyedia Informasi Kebencanaan mengirimkan Informasi Kebencanaan melalui Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan dengan memuat Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan melakukan pemetaaan lokasi base transceiver station di Daerah Terdampak Bencana berdasarkan Informasi Kebencanaan yang dikirimkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan mengirimkan Informasi Kebencanaan beserta lokasi base transceiver station di Daerah Terdampak Bencana kepada Pengirim Informasi Kebencanaan.
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib meneruskan Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Short Message Service (SMS) kepada Penerima Informasi Kebencanaan sesuai lokasi base transceiver station.
Pasal 12
Pengirim Informasi Kebencanaan dilarang melakukan perubahan terhadap Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib mengirimkan Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penerima Informasi Kebencanaan paling lambat 2 (dua) menit setelah informasi diterima dari Pusat Penyampaian Informasi Bencana.
Pengirim Informasi Kebencanaan wajib mengirimkan Informasi Kebencanaan kepada Penerima Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) menit.
BAB VII
UJI COBA
Pasal 13
Kementerian, Penyedia Informasi Kebencanaan, dan Pengirim Informasi Kebencanaan harus melaksanakan uji coba Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Uji coba Penyampaian Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pertama, dan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tahun berikutnya.
Sebelum pelaksanaan uji coba Penyampaian Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian, Penyedia Informasi Kebencanaan, dan Pengirim Informasi Kebencanaan yang melaksanakan uji coba wajib menginformasikan dengan jelas bahwa pelaksanaan tersebut dalam rangka uji coba.
BAB VIII
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 14
Kementerian, Penyedia Informasi Kebencanaan, dan Pengirim Informasi Kebencanaan wajib melakukan evaluasi secara periodik terhadap kesiapan sarana dan prasarana Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Direktur Jenderal secara berkala melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Penyampaian Informasi Kebencanaan.
Penyedia Informasi Kebencanaan dan Pengirim Informasi Kebencanaan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan, gangguan, dan/atau kendala terhadap Penyampaian Informasi Kebencanaan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 15
Pengirim Informasi Kebencanaan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 16
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan, sarana dan prasarana Penyedia Informasi Kebencanaan, dan sarana dan prasarana Pengirim Informasi Kebencanaan serta keterhubungan perangkat pengirim Informasi Kebencanaan dengan Pusat Penyampaian Informasi wajib beroperasi dan saling terhubung paling lambat 5 (lima) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 2 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 27-01-2016 / 27-01-2016 |
Sumber |
BN (128): 12 hlm. |
Subjek | JARINGAN BERGERAK SELULER – PENYAMPAIAN INFORMASI KEBENCANAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |