Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio

menimbang

  1. bahwa dalam rangka pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional pengendali frekuensi radio, perlu disusun petunjuk teknis yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio;

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;

  8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

  9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan. Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  10. Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya :

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  13. Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09/PER/M.KOMINFO/3/2007 dan Nomor 20A Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya :

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN, KENAIKAN JABATAN/PANGKAT, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DAM JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO.

Pasal 1

Petunjuk teknis pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional pengendali frekuensi radio ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang agar terdapat kesatuan pengertian dalam pelaksanaan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional pengendali frekuensi radio.

Pasal 2

Petunjuk teknis pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional pengendali frekuensi radio sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya. Jabatan Paraf

  1. Sekretaris Jenderal (ttd.)

  2. Dirjen Postel (ttd.)

  3. Karo Hukum dan KLN (ttd.)

  4. Sesditjen Postel (ttd.)

  5. Karo Kepeg. dan Org (ttd.)


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN, KENAIKAN JABATAN/PANGKAT, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO



menimbang

  1. bahwa dalam rangka pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional pengendali frekuensi radio, perlu disusun petunjuk teknis yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio;

 

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;

  8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

  9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan. Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  10. Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya :

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  13. Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09/PER/M.KOMINFO/3/2007 dan Nomor 20A Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya :



memperhatikan

 

memutuskan

 

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN, KENAIKAN JABATAN/PANGKAT, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DAM JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO.

 

Pasal 1

Petunjuk teknis pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional pengendali frekuensi radio ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang agar terdapat kesatuan pengertian dalam pelaksanaan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional pengendali frekuensi radio.

 

Pasal 2

Petunjuk teknis pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional pengendali frekuensi radio sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

 

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

 

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya. Jabatan Paraf

  1. Sekretaris Jenderal (ttd.)

  2. Dirjen Postel (ttd.)

  3. Karo Hukum dan KLN (ttd.)

  4. Sesditjen Postel (ttd.)

  5. Karo Kepeg. dan Org (ttd.)

 

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 14 Juli 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

Salinan disampaikan kepada Yth :

1. Sekretaris Jenderal Depkominfo;

2. Inspektur Jenderal Depkominfo;

3. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 14-07-2008  /  14-07-2008
Sumber

Lamp : 13 HLM

Subjek PETUNJUK TEKNIS – PENGANGKATAN – KENAIKAN JABATAN – PEMBEBASAN - PEMBERHENTIAN – JABATAN FUNGSIONAL – PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran