Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/12/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional

menimbang

  1. bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 23 huruf a dan b peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 telah ditentukan bahwa untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata humas harus berdasarkan pada formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas perlu, menetapkan Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian :

  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2007;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil :

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SOH sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;

  9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

  10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan. Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;11_ Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika :

  11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya :

  12. Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan Nomor 18A Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS.

Pasal 1

Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pranata humas (JFPH) int dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat-pejabat pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi JFPH di lingkungan masing-masing.

Pasal 2

Pedoman penyusunan formasi JFPH sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan int.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata kemudian hail terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 03//PER/M.KOMINFO/3/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL



menimbang

  1. bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 23 huruf a dan b peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 telah ditentukan bahwa untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata humas harus berdasarkan pada formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas perlu, menetapkan Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian :

  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2007;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil :

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SOH sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;

  9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

  10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan. Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
    11_ Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika :

  11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya :

  12. Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan Nomor 18A Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS.

Pasal 1

Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pranata humas (JFPH) int dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat-pejabat pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi JFPH di lingkungan masing-masing.

Pasal 2

Pedoman penyusunan formasi JFPH sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan int.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata kemudian hail terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 3 Maret 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

Salinan disampaikan kepada Yth. :

1. Pam Menteri Kabinet Indonesia Bersatu RI di Jakarta;

2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen di Jakarta :

3. Para Gubernur seluruh Indonesia;

4. Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia;

5 Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/12/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 03-04-2008  /  03-04-2008
Sumber
Subjek PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PERUBAHAN KELIMA KEPMENHUB NO KM.4 TAHUN 2001
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mengubah:

KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran