bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 23 huruf a dan b peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 telah ditentukan bahwa untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata humas harus berdasarkan pada formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas perlu, menetapkan Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian :
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil :
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SOH sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan. Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;11_ Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika :
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya :
Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan Nomor 18A Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS.
Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pranata humas (JFPH) int dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat-pejabat pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi JFPH di lingkungan masing-masing.
Pedoman penyusunan formasi JFPH sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan int.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata kemudian hail terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 03//PER/M.KOMINFO/3/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
menimbang
bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 23 huruf a dan b peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 telah ditentukan bahwa untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata humas harus berdasarkan pada formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas perlu, menetapkan Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
mengingat
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian :
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil :
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SOH sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan. Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
11_ Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika :
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya :
Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan Nomor 18A Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS.
Pasal 1
Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pranata humas (JFPH) int dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat-pejabat pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi JFPH di lingkungan masing-masing.
Pasal 2
Pedoman penyusunan formasi JFPH sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan int.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata kemudian hail terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 3 Maret 2008
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Salinan disampaikan kepada Yth. :
1. Pam Menteri Kabinet Indonesia Bersatu RI di Jakarta;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen di Jakarta :
3. Para Gubernur seluruh Indonesia;
4. Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
5 Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/12/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 3 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 03-04-2008 / 03-04-2008 |
Sumber | |
Subjek | PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PERUBAHAN KELIMA KEPMENHUB NO KM.4 TAHUN 2001 |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |