Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 30 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Judul
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 30 Tahun 2004
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
30
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
11-03-2004
Tanggal Pengundangan
11-03-2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
JASA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN - PERUBAHAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa saat ini penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia akan segera memasuki babak baru dengan diakhirinya hak ekslusivitas bagi badan penyelenggara di bidang telekomunikasi, yaitu dengan diberlakukannya kompetisi dalam rangka peningkatan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa telekomunikasi;

  2. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukakan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

  5. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2002;

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.

  1. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh (SLJJ);

  2. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional;

  3. penyelenggara jaringan bergerak seluler;

  4. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau

  5. penyelenggara radio trunking.

  6. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh (SLJJ);c. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional;d. penyelenggara jaringan bergerak seluler;e. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atauf. penyelenggara radio trunking.B. Mengubah Ketentuan Pasal 15, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Penyelenggara jaringan tetap lokal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, menyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambungan lokal, yang terdiri atas jasa :

    1. telepon;

    2. faksimili;

    3. teleks;

    4. telegram;

    5. data.

  2. Penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, menyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambungan jarak jauh, yang terdiri atas jasa :

    1. telepon;

    2. faksimili;

    3. teleks;

    4. telegram;

    5. data.

  3. Penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, menyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambungan internasional, yang terdiri atas jasa :

    1. telepon;

    2. faksimili;

    3. teleks;

    4. telegram;

    5. data.

  4. Penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, menyelenggarakan jasa teleponi dasar yang terdiri atas jasa :

    1. telepon;

    2. faksimili;

    3. data.

  5. Penyelenggara jaringan radio trunking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f menyelenggarakan jasa telepon sambungan lokal.

  1. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap lokal mencakup wilayah lokal, regional atau nasional.

  2. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh mencakup wilayah nasional.

  3. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan internasional mencakup wilayah nasional.

  4. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak seluler mencakup wilayah nasional.

  5. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak satelit mencakup wilayah nasional.

  6. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan radio trunking mencakup wilayah regional atau lokal.

  7. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap lokal mencakup wilayah lokal, regional atau nasional.#NL#(2) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh mencakup wilayah nasional.#NL#(3) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan internasional mencakup wilayah nasional.#NL#(4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak seluler mencakup wilayah nasional.#NL#(5) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak satelit mencakup wilayah nasional.#NL#(6) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan radio trunking mencakup wilayah regional atau lokal.

  8. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap lokal mencakup wilayah lokal, regional atau nasional.

  9. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh mencakup wilayah nasional.#NL#(3) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan internasional mencakup wilayah nasional.#NL#(4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak seluler mencakup wilayah nasional.#NL#(5) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak satelit mencakup wilayah nasional.#NL#(6) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan radio trunking mencakup wilayah regional atau lokal.

    1. Menambah dengan menyisipkan huruf e baru pada Pasal 46 ayat (1), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(1) Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c terdiri atas ;

    2. jasa televisi berbayar;

    3. jasa akses internet (internet service provider);

    4. jasa interkoneksi internet (NAP);

    5. Menambah dengan menyisipkan huruf e baru pada Pasal 46 ayat (1), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(1) Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c terdiri atas ;a. jasa televisi berbayar;b. jasa akses internet (internet service provider);c. jasa interkoneksi internet (NAP);d. jasa internet teleponi untuk keperluan publik;

    6. jasa sistem komunikasi data;

    7. jasa wireless access protocol (WAP);

    8. jasa portal;

    9. jasa small office home office (SOHO);

    10. jasa transaksi on line;

    11. jasa aplikasi packet switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan i.

    12. jasa sistem komunikasi data;f. jasa wireless access protocol (WAP);g. jasa portal;h. jasa small office home office (SOHO);i. jasa transaksi on line;j. jasa aplikasi packet switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan i.E. Mengubah Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(1) Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang memerlukan izin dari Direktur Jenderal.(2) Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f, g, h dan i merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang tidak memerlukan izin dari Direktur Jenderal.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI



menimbang

  1. bahwa saat ini penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia akan segera memasuki babak baru dengan diakhirinya hak ekslusivitas bagi badan penyelenggara di bidang telekomunikasi, yaitu dengan diberlakukannya kompetisi dalam rangka peningkatan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa telekomunikasi;

  2. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukakan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

  5. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2002;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

  1. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh (SLJJ);

  2. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional;

  3. penyelenggara jaringan bergerak seluler;

  4. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau

  5. penyelenggara radio trunking.

  6. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh (SLJJ);
    c. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional;
    d. penyelenggara jaringan bergerak seluler;
    e. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau
    f. penyelenggara radio trunking.
    B. Mengubah Ketentuan Pasal 15, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

  1. Penyelenggara jaringan tetap lokal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, menyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambungan lokal, yang terdiri atas jasa :

    1. telepon;

    2. faksimili;

    3. teleks;

    4. telegram;

    5. data.

  2. Penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, menyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambungan jarak jauh, yang terdiri atas jasa :

    1. telepon;

    2. faksimili;

    3. teleks;

    4. telegram;

    5. data.

  3. Penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, menyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambungan internasional, yang terdiri atas jasa :

    1. telepon;

    2. faksimili;

    3. teleks;

    4. telegram;

    5. data.

  4. Penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, menyelenggarakan jasa teleponi dasar yang terdiri atas jasa :

    1. telepon;

    2. faksimili;

    3. data.

  5. Penyelenggara jaringan radio trunking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f menyelenggarakan jasa telepon sambungan lokal.

Pasal 16

  1. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap lokal mencakup wilayah lokal, regional atau nasional.

  2. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh mencakup wilayah nasional.

  3. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan internasional mencakup wilayah nasional.

  4. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak seluler mencakup wilayah nasional.

  5. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak satelit mencakup wilayah nasional.

  6. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan radio trunking mencakup wilayah regional atau lokal.

  7. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap lokal mencakup wilayah lokal, regional atau nasional.#NL#(2) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh mencakup wilayah nasional.#NL#(3) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan internasional mencakup wilayah nasional.#NL#(4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak seluler mencakup wilayah nasional.#NL#(5) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak satelit mencakup wilayah nasional.#NL#(6) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan radio trunking mencakup wilayah regional atau lokal.

  8. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap lokal mencakup wilayah lokal, regional atau nasional.

  9. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh mencakup wilayah nasional.#NL#(3) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap sambungan internasional mencakup wilayah nasional.#NL#(4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak seluler mencakup wilayah nasional.#NL#(5) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan bergerak satelit mencakup wilayah nasional.#NL#(6) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menggunakan radio trunking mencakup wilayah regional atau lokal.

    1. Menambah dengan menyisipkan huruf e baru pada Pasal 46 ayat (1), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
      (1) Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c terdiri atas ;

    2. jasa televisi berbayar;

    3. jasa akses internet (internet service provider);

    4. jasa interkoneksi internet (NAP);

    5. Menambah dengan menyisipkan huruf e baru pada Pasal 46 ayat (1), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
      (1) Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c terdiri atas ;
      a. jasa televisi berbayar;
      b. jasa akses internet (internet service provider);
      c. jasa interkoneksi internet (NAP);
      d. jasa internet teleponi untuk keperluan publik;

    6. jasa sistem komunikasi data;

    7. jasa wireless access protocol (WAP);

    8. jasa portal;

    9. jasa small office home office (SOHO);

    10. jasa transaksi on line;

    11. jasa aplikasi packet switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan i.

    12. jasa sistem komunikasi data;
      f. jasa wireless access protocol (WAP);
      g. jasa portal;
      h. jasa small office home office (SOHO);
      i. jasa transaksi on line;
      j. jasa aplikasi packet switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan i.
      E. Mengubah Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
      (1) Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang memerlukan izin dari Direktur Jenderal.
      (2) Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f, g, h dan i merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang tidak memerlukan izin dari Direktur Jenderal.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 11 MARET 2004

MENTERI PERHUBUNGAN

ttd

AGUM GUMELAR, M.Sc.