bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1235);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Nama Domain Indonesia adalah Nama Domain yang Registrinya berada dan terdaftar di Indonesia.
Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia adalah Nama Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB IIHAK PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA
Registri Nama Domain Indonesia wajib membayar Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia.
Besaran tarif Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sebesar 5% (lima perseratus) dari pendapatan kotor registri nama domain yang melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Pendapatan kotor Registri Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
pendapatan pendaftaran Nama Domain Indonesia;
pendapatan perpanjangan Nama Domain Indonesia; dan
pendapatan proses pengalihan Nama Domain Indonesia.
Pembayaran atas Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Pendapatan kotor Registri Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung pertahun buku.
Pemungutan atas Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan untuk tahun buku 2016 dan selanjutnya.
Perhitungan pembayaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia oleh Registri Nama Domain Indonesia berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan dokumen pendukung lainnya yang sah dan dianggap perlu.
Dalam hal laporan keuangan belum selesai diaudit, maka besaran tarif Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia berdasarkan pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan yang belum diaudit.
Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia yang dibayarkan berdasarkan pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan belum selesai diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Registri Nama Domain Indonesia wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud beserta denda.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari kekurangan pembayaran besaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Dalam hal Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia yang dibayarkan berdasarkan pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan belum selesai diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia tahun berikutnya.
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Registri Nama Domain Indonesia sehubungan dengan pembayaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan secara tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB IIIPENYETORAN HAK PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA
Seluruh penerimaan Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia disetor langsung secepatnya pada kesempatan pertama ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerimaan pada bank pemerintah.
Bendahara Penerimaan wajib melaporkan setiap bulan seluruh penerimaan Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan sekretaris jenderal, Direktur Jenderal, dan inspektur jenderal.
Registri Nama Domain Indonesia yang telah menyetor Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal berupa
bukti setor pembayaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia;
laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik;
dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia; dan
dokumen pendukung lainnya.BAB IVPENCOCOKAN DAN PENELITIAN
Direktur Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian untuk keperluan perhitungan besaran pembayaran atas tarif Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia dari Registri Nama Domain Indonesia.
Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas yang melaksanakan pencocokan dan penelitian dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran.
Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Registri Nama Domain Indonesia dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara lengkap.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa
teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja; dan
pencabutan izin dalam hal teguran tertulis tidak diindahkan.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari kekurangan pembayaran besaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HAK PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA
menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia;
mengingat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1235);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Nama Domain Indonesia adalah Nama Domain yang Registrinya berada dan terdaftar di Indonesia.
Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia adalah Nama Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
HAK PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA
Pasal 2
Registri Nama Domain Indonesia wajib membayar Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia.
Besaran tarif Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sebesar 5% (lima perseratus) dari pendapatan kotor registri nama domain yang melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Pendapatan kotor Registri Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
pendapatan pendaftaran Nama Domain Indonesia;
pendapatan perpanjangan Nama Domain Indonesia; dan
pendapatan proses pengalihan Nama Domain Indonesia.
Pasal 3
Pembayaran atas Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Pendapatan kotor Registri Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung pertahun buku.
Pemungutan atas Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan untuk tahun buku 2016 dan selanjutnya.
Pasal 4
Perhitungan pembayaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia oleh Registri Nama Domain Indonesia berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan dokumen pendukung lainnya yang sah dan dianggap perlu.
Dalam hal laporan keuangan belum selesai diaudit, maka besaran tarif Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia berdasarkan pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan yang belum diaudit.
Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 5
Dalam hal Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia yang dibayarkan berdasarkan pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan belum selesai diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Registri Nama Domain Indonesia wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud beserta denda.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari kekurangan pembayaran besaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 6
Dalam hal Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia yang dibayarkan berdasarkan pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan belum selesai diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia tahun berikutnya.
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Registri Nama Domain Indonesia sehubungan dengan pembayaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan secara tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYETORAN HAK PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA
Pasal 7
Seluruh penerimaan Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia disetor langsung secepatnya pada kesempatan pertama ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerimaan pada bank pemerintah.
Pasal 8
Bendahara Penerimaan wajib melaporkan setiap bulan seluruh penerimaan Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan sekretaris jenderal, Direktur Jenderal, dan inspektur jenderal.
Pasal 9
Registri Nama Domain Indonesia yang telah menyetor Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal berupa
bukti setor pembayaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia;
laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik;
dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia; dan
dokumen pendukung lainnya.
BAB IV
PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
Pasal 10
Direktur Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian untuk keperluan perhitungan besaran pembayaran atas tarif Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia dari Registri Nama Domain Indonesia.
Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas yang melaksanakan pencocokan dan penelitian dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran.
Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 11
Registri Nama Domain Indonesia dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara lengkap.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa
teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja; dan
pencabutan izin dalam hal teguran tertulis tidak diindahkan.
Pasal 14
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari kekurangan pembayaran besaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 15
Tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2017
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 235
KOMINFO/31012018/GA
endbatangtubuh
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Nama Domain Indonesia adalah Nama Domain yang Registrinya berada dan terdaftar di Indonesia.
Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia adalah Nama Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
HAK PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA
Pasal 2
Registri Nama Domain Indonesia wajib membayar Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia.
Besaran tarif Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sebesar 5% (lima perseratus) dari pendapatan kotor registri nama domain yang melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Pendapatan kotor Registri Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
pendapatan pendaftaran Nama Domain Indonesia;
pendapatan perpanjangan Nama Domain Indonesia; dan
pendapatan proses pengalihan Nama Domain Indonesia.
Pasal 3
Pembayaran atas Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Pendapatan kotor Registri Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung pertahun buku.
Pemungutan atas Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan untuk tahun buku 2016 dan selanjutnya.
Pasal 4
Perhitungan pembayaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia oleh Registri Nama Domain Indonesia berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan dokumen pendukung lainnya yang sah dan dianggap perlu.
Dalam hal laporan keuangan belum selesai diaudit, maka besaran tarif Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia berdasarkan pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan yang belum diaudit.
Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 5
Dalam hal Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia yang dibayarkan berdasarkan pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan belum selesai diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Registri Nama Domain Indonesia wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud beserta denda.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari kekurangan pembayaran besaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 6
Dalam hal Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia yang dibayarkan berdasarkan pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan belum selesai diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia tahun berikutnya.
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Registri Nama Domain Indonesia sehubungan dengan pembayaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan secara tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYETORAN HAK PENGELOLAAN NAMA DOMAIN INDONESIA
Pasal 7
Seluruh penerimaan Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia disetor langsung secepatnya pada kesempatan pertama ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerimaan pada bank pemerintah.
Pasal 8
Bendahara Penerimaan wajib melaporkan setiap bulan seluruh penerimaan Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan sekretaris jenderal, Direktur Jenderal, dan inspektur jenderal.
Pasal 9
Registri Nama Domain Indonesia yang telah menyetor Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal berupa:
bukti setor pembayaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia;
laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik;
dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia; dan
dokumen pendukung lainnya.
BAB IV
PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
Pasal 10
Direktur Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian untuk keperluan perhitungan besaran pembayaran atas tarif Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia dari Registri Nama Domain Indonesia.
Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas yang melaksanakan pencocokan dan penelitian dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran.
Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 11
Registri Nama Domain Indonesia dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara lengkap.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa:
teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja; dan
pencabutan izin dalam hal teguran tertulis tidak diindahkan.
Pasal 14
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari kekurangan pembayaran besaran Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 15
Tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2017
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 10 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-01-2017 / 07-02-2017 |
Sumber |
BN (235) LL : 10 hlm. |
Subjek | NAMA DOMAIN – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |