Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0,00 dan 50% Dari Tarif PNBP pada STMM dan BPPTIK

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 8 November 2017
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
22
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
01-11-2017
Tanggal Pengundangan
08-11-2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis Dan Tarif atas Jenis PNBP Pada Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 8 November 2017. 

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TARIF PNBP - STMM DAN BPPTIK - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP. 0 00 DAN 50%
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia