Dokumen Terverifikasi: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital.
Klik disini untuk verifikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0,00 dan 50% Dari Tarif PNBP pada STMM dan BPPTIK
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 8 November 2017
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 8 November 2017
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
22
22
Tahun
2017
2017
Tanggal Penetapan
01-11-2017
01-11-2017
Tanggal Pengundangan
08-11-2017
08-11-2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Jakarta
Sumber
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis Dan Tarif atas Jenis PNBP Pada Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 8 November 2017.
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
Umum
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
SUBJEK
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia