Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Menimbang

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi aparatur sipil negara dan angkatan kerja bidang teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/451/M.KT.01/2017 tanggal 31 SALINAN Agustus 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

Pasal 1

  1. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK, merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. BPPTIK dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  3. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  4. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaa

Pasal 4

BPPTIK terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Program dan Pelaporan;
  3. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum;
  4. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur; dan
  5. Kelompok jabatan fungsiona

Pasal 5

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan.
  2. Seksi Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi, serta penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala.
  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Bagan Organisasi BPPTIK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPTIK harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPPTIK.

Pasal 10

Kepala BPPTIK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

BPPTIK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPTIK.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan BPPTIK dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPPTIK maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 18

  1. Kepala merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
  2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 19

BPPTIK berlokasi di Bekasi.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTIK tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPTIK sampai dengan diatur kembali dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2018

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA

UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi aparatur sipil negara dan angkatan kerja bidang teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/451/M.KT.01/2017 tanggal 31 SALINAN Agustus 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK, merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. BPPTIK dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  3. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  4. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaa

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

BPPTIK terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Program dan Pelaporan;
  3. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum;
  4. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur; dan
  5. Kelompok jabatan fungsiona

Pasal 5

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan.
  2. Seksi Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi, serta penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala.
  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Bagan Organisasi BPPTIK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB III

TATA KERJA

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPTIK harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPPTIK.

Pasal 10

Kepala BPPTIK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

BPPTIK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPTIK.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan BPPTIK dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPPTIK maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 18

  1. Kepala merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
  2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

BAB V

LOKASI

Pasal 19

BPPTIK berlokasi di Bekasi.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTIK tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPTIK sampai dengan diatur kembali dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 2018

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 748

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BAGAN ORGANISASI BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEPALA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PROGRAM DAN PELAPORAN SEKSI PENYELENGGARAAN PELATIHAN UMUM SEKSI PENYELENGGARAAN PELATIHAN APARATUR KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. RUDIANTARA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 25-05-2018  /  06-06-2018
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 25 Mei 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 Juni 2018.

Lamp : 1 hlm.

Subjek BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI – UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/03/2011

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2022

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran