Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018
Peraturan Perundang-undangan
4
2018
25-05-2018
06-06-2018
Jakarta
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 25 Mei 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 Juni 2018.
Lamp : 1 hlm.
Indonesia
BIRO HUKUM
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi aparatur sipil negara dan angkatan kerja bidang teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/451/M.KT.01/2017 tanggal 31 SALINAN Agustus 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.
- Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK, merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- BPPTIK dipimpin oleh Kepala.
BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaa
BPPTIK terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Program dan Pelaporan;
- Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum;
- Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur; dan
- Kelompok jabatan fungsiona
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan.
- Seksi Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi, serta penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagan Organisasi BPPTIK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPTIK harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPPTIK.
Kepala BPPTIK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
BPPTIK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPTIK.
Setiap unsur di lingkungan BPPTIK dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPPTIK maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
- Kepala merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
- Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
BPPTIK berlokasi di Bekasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTIK tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPTIK sampai dengan diatur kembali dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi aparatur sipil negara dan angkatan kerja bidang teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/451/M.KT.01/2017 tanggal 31 SALINAN Agustus 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
- Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK, merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- BPPTIK dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaa
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
BPPTIK terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Program dan Pelaporan;
- Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum;
- Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur; dan
- Kelompok jabatan fungsiona
Pasal 5
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan.
- Seksi Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi, serta penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
- Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Bagan Organisasi BPPTIK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPTIK harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPPTIK.
Pasal 10
Kepala BPPTIK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
BPPTIK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPTIK.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPPTIK dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPPTIK maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 18
- Kepala merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
- Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
BAB V
LOKASI
Pasal 19
BPPTIK berlokasi di Bekasi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTIK tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPTIK sampai dengan diatur kembali dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 748
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BAGAN ORGANISASI BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEPALA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PROGRAM DAN PELAPORAN SEKSI PENYELENGGARAAN PELATIHAN UMUM SEKSI PENYELENGGARAAN PELATIHAN APARATUR KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. RUDIANTARA