PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Biro Perencanaan terdiri atas:
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral dan daerah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:
Bagian Bina Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi, serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Bina Kinerja Pegawai terdiri atas:
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas:
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Biro Keuangan terdiri atas:
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: a Subbagian Perbendaharaan; b Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawai.
Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Bagian Keenam
Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Biro Hukum terdiri atas:
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang- undangan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:
Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Biro Umum terdiri atas:
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam kementerian, serta perlengkapan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:
Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat baik langsung maupun melalui media.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Bagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Pelayanan Informasi terdiri atas:
Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat serta penyiapan komunikasi berbagai kebijakan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Publikasi terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum nondinas tetap dan bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Nondinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:
Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terdiri atas:
Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam radio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan spektrum nondinas tetap dan bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi operator radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:
Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan data operasi sumber daya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 202, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas:
Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio terdiri atas:
Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi pos dan telekomunikasi nonradio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Nonradio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio terdiri atas:
Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Standar Perangkat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat terdiri atas:
Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi teknologi informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan sertifikasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Direktorat Pos terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, dan layanan perizinan pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas:
Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:
Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filateli.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Industri Pos menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha terdiri atas:
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Direktorat Penyiaran terdiri atas :
Subdirektorat Layanan Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Layanan Radio terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Layanan Televisi terdiri atas:
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dan evaluasi uji coba siaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan Pitalebar
Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur telekomunikasi pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur keperluan khusus pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur penyiaran pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Ekosistem Pitalebar terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas :
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri atas:
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas :
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, administrasi pengadaan, organisasi dan tata laksana, serta tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, penerapan, tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribadi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pribadi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas:
Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, interoperabilitas dan interkonektivitas pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Interoperabilitas Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, serta layanan domain pemerintah dan desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Ekonomi Digital
Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pertanian dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pariwisata, transportasi, dan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Digital menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Literasi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Literasi Digital terdiri atas:
Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Pengendalian Sistem Elekronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital, perlindungan data pribadi sistem elektronik, dan sertifikasi kelaikan sistem elektronik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi terdiri atas:
Subdirektorat Pengendalian Konten Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemblokiran konten internet ilegal, infrastruktur pemblokiran konten dan pemutusan akses sistem elektronik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengendalian Konten Internet terdiri atas:
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan dan penindakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:
Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian terhadap pengakuan dan pengawasan penyelenggara sertifikasi elektronik dan sertifikasi keandalan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.
Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas :
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 522, Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:
Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 526, Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas:
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan
Keamanan
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan terdiri atas:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 542, Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan
Maritim
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian dan Maritim menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian I menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I terdiri atas:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian II sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian II menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II terdiri atas:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan rencana penyusunan program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, dan olahraga, serta perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial terdiri atas:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Media
Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas:
Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 586, Subdirektorat Media Online menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media cetak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 588, Subdirektorat Media Cetak menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Audio Visual dan Media Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audio visual dan media sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam fungsi:
Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 608, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi :
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
Bagian Keempat
Inspektorat I
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Inspektorat I terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat I.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Inspektorat II terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat II.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Inspektorat III terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat III.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Inspektorat IV terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat IV.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan, pengendalian program dan anggaran, evaluasi, pengolahan data, serta administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan pengembangan pegawai di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan serta publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Umum terdiri atas:
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Bidang Penyelenggaraan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penyelenggaraan Penelitian terdiri atas:
Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hasil menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bidang Penyelenggaraan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penyelenggaraan Penelitian terdiri atas:
Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hasil menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas:
Bidang Standardisasi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Standardisasi Kompetensi terdiri atas:
Bidang Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Pengembangan Profesi terdiri atas:
Bidang Pengembangan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengembangan Sertifikasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajerial menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial terdiri atas:
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Sertifikasi Teknis menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis terdiri atas:
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Sertifikasi Fungsional menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsional terdiri atas:
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf Ahli terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset-aset informasi di bidang data dan sarana informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:
Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur informatika, serta layanan pengadaan secara elektronik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:
Bagian Keempat
Bidang Sistem dan Data
Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan data informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bidang Sistem dan Data terdiri atas:
Bagian Kelima
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Kelembagaan Multilateral
Bidang Kelembagaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Kelembagaan Multilateral terdiri atas:
Bagian Keempat
Bidang Kelembagaan Regional
Bidang Kelembagaan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Kelembagaan Regional terdiri atas:
Bagian Kelima
Bidang Kelembagaan Bilateral
Bidang Kelembagaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Kelembagaan Bilateral terdiri atas:
Bagian Keenam
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan pusat.
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setiap unsur di lingkungan kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kementerian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan satuan organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Pasal 2
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
Pasal 12
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 14
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
Pasal 15
Pasal 16
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 18
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral dan daerah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 22
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:
Pasal 23
Pasal 24
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 26
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 27
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Pasal 28
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 30
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Pasal 31
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 33
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Pasal 34
Pasal 35
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 37
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:
Pasal 38
Pasal 39
Bagian Bina Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi, serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 41
Bagian Bina Kinerja Pegawai terdiri atas:
Pasal 42
Pasal 43
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 45
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas:
Pasal 46
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Pasal 47
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49
Biro Keuangan terdiri atas:
Pasal 50
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 52
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Pasal 53
Pasal 54
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 56
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
a Subbagian Perbendaharaan;
b Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawai.
Pasal 57
Pasal 58
Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 60
Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:
Pasal 61
Pasal 62
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 64
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Pasal 65
Bagian Keenam
Biro Hukum
Pasal 66
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68
Biro Hukum terdiri atas:
Pasal 69
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang- undangan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 71
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Pasal 72
Pasal 73
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 75
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:
Pasal 76
Pasal 77
Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 79
Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:
Pasal 80
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Pasal 81
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83
Biro Umum terdiri atas:
Pasal 84
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 86
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
Pasal 87
Pasal 88
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 90
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
Pasal 91
Pasal 92
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam kementerian, serta perlengkapan Sekretariat Jenderal.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 94
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
Pasal 95
Pasal 96
Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 98
Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:
Pasal 99
Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat
Pasal 100
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat baik langsung maupun melalui media.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 102
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Pasal 103
Bagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 105
Bagian Pelayanan Informasi terdiri atas:
Pasal 106
Pasal 107
Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat serta penyiapan komunikasi berbagai kebijakan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109
Bagian Publikasi terdiri atas:
Pasal 110
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN
PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 111
Pasal 112
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 114
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 115
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 117
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 118
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 120
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 121
Pasal 122
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 124
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 125
Pasal 126
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 129
Pasal 130
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 132
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 133
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Pasal 134
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 136
Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 137
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 139
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 140
Pasal 141
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum nondinas tetap dan bergerak darat.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Nondinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 143
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 144
Pasal 145
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan orbit satelit.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 147
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:
Pasal 148
Pasal 149
Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:
Pasal 151
Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terdiri atas:
Pasal 152
Pasal 153
Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam radio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 155
Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
Pasal 156
Pasal 157
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Pasal 158
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 160
Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 161
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 163
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 164
Pasal 165
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan spektrum nondinas tetap dan bergerak darat.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 167
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 168
Pasal 169
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi operator radio.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 171
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:
Pasal 172
Pasal 173
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :
Pasal 175
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:
Pasal 176
Pasal 177
Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan data operasi sumber daya.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 179
Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 180
Pasal 181
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
Pasal 182
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 184
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 185
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 187
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:
Pasal 188
Pasal 189
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum.
Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 191
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:
Pasal 192
Pasal 193
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio.
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 195
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
Pasal 196
Pasal 197
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.
Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 199
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 200
Pasal 201
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Pasal 202
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 202, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 204
Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas:
Pasal 205
Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 207
Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio terdiri atas:
Pasal 208
Pasal 209
Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi pos dan telekomunikasi nonradio.
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Nonradio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 211
Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio terdiri atas:
Pasal 212
Pasal 213
Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat.
Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Standar Perangkat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 215
Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat terdiri atas:
Pasal 216
Pasal 217
Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi teknologi informasi.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 219
Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi terdiri atas:
Pasal 220
Pasal 221
Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan sertifikasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 223
Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas:
Pasal 224
Pasal 225
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL
PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 226
Pasal 227
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 229
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 230
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 232
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 233
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 235
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 236
Pasal 237
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 239
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 240
Pasal 241
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 243
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 244
Pasal 245
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 247
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 248
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Pasal 249
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 251
Direktorat Pos terdiri atas:
Pasal 252
Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 254
Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:
Pasal 255
Pasal 256
Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, dan layanan perizinan pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 258
Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas:
Pasal 259
Pasal 260
Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan pos.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 262
Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:
Pasal 263
Pasal 264
Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filateli.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 266
Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:
Pasal 267
Pasal 268
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos.
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Industri Pos menyelenggarakan fungsi:
Pasal 270
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos terdiri atas:
Pasal 271
Pasal 272
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Pasal 273
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Pasal 274
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 275
Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 276
Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 278
Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 279
Pasal 280
Subdirektorat Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 282
Subdirektorat Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 283
Pasal 284
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi.
Pasal 285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 286
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:
Pasal 287
Pasal 288
Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 290
Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha terdiri atas:
Pasal 291
Pasal 292
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi.
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 294
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 295
Pasal 296
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Pasal 297
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 299
Direktorat Penyiaran terdiri atas :
Pasal 300
Subdirektorat Layanan Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran radio.
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 302
Subdirektorat Layanan Radio terdiri atas:
Pasal 303
Pasal 304
Subdirektorat Layanan Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
Pasal 305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 306
Subdirektorat Layanan Televisi terdiri atas:
Pasal 307
Pasal 308
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dan evaluasi uji coba siaran.
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 310
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:
Pasal 311
Pasal 312
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran.
Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 314
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi terdiri atas:
Pasal 315
Pasal 316
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 318
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran terdiri atas:
Pasal 319
Pasal 320
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan Pitalebar
Pasal 321
Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.
Pasal 322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 323
Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas:
Pasal 324
Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pitalebar.
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 326
Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar terdiri atas:
Pasal 327
Pasal 328
Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur telekomunikasi pitalebar.
Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:
Pasal 330
Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar terdiri atas:
Pasal 331
Pasal 332
Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur keperluan khusus pitalebar.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:
Pasal 334
Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar terdiri atas:
Pasal 335
Pasal 336
Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur penyiaran pitalebar.
Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 338
Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar terdiri atas:
Pasal 339
Pasal 340
Subdirektorat Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pitalebar.
Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 342
Subdirektorat Ekosistem Pitalebar terdiri atas:
Pasal 343
Pasal 344
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Pasal 345
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 346
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 347
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas :
Pasal 348
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 350
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:
Pasal 351
Pasal 352
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
Pasal 354
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 355
Pasal 356
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 358
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 359
Pasal 360
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 361
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 362
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri atas:
Pasal 363
Pasal 364
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 366
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas :
Pasal 367
Pasal 368
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan serta kerumahtanggaan direktorat.
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 369
Pasal 370
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Pasal 371
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 372
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 373
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Pasal 374
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 375
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 376
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.
Pasal 377
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 378
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 379
Pasal 380
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika.
Pasal 381
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 382
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 383
Pasal 384
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Pasal 385
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 386
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 387
Pasal 388
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, administrasi pengadaan, organisasi dan tata laksana, serta tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 390
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 391
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
Pasal 392
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 393
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 394
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas:
Pasal 395
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, penerapan, tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika.
Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:
Pasal 397
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital terdiri atas:
Pasal 398
Pasal 399
Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribadi.
Pasal 400
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pribadi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 401
Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi terdiri atas:
Pasal 402
Pasal 403
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional.
Pasal 404
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 405
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan terdiri atas:
Pasal 406
Pasal 407
Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik.
Pasal 408
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 409
Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
Pasal 410
Pasal 411
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
Pasal 412
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.
Pasal 413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 414
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas:
Pasal 415
Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, interoperabilitas dan interkonektivitas pemerintahan.
Pasal 416
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Interoperabilitas Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 417
Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan terdiri atas:
Pasal 418
Pasal 419
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, serta layanan domain pemerintah dan desa.
Pasal 420
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 421
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah terdiri atas:
Pasal 422
Pasal 423
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 424
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 425
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
Pasal 426
Pasal 427
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 428
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 429
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Pasal 430
Pasal 431
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian.
Pasal 432
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 433
Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian terdiri atas:
Pasal 434
Pasal 435
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Ekonomi Digital
Pasal 436
Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.
Pasal 437
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 438
Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas:
Pasal 439
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan.
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 441
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan terdiri atas:
Pasal 442
Pasal 443
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pertanian dan perikanan.
Pasal 444
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 445
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan terdiri atas:
Pasal 446
Pasal 447
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pariwisata, transportasi, dan perdagangan.
Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 449
Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan terdiri atas:
Pasal 450
Pasal 451
Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital.
Pasal 452
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Digital menyelenggarakan fungsi:
Pasal 453
Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital terdiri atas:
Pasal 454
Pasal 455
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Pasal 456
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.
Pasal 457
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 458
Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:
Pasal 459
Subdirektorat Literasi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital dasar.
Pasal 460
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 461
Subdirektorat Literasi Digital terdiri atas:
Pasal 462
Pasal 463
Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 464
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 465
Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 466
Pasal 467
Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 469
Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 470
Pasal 471
Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 472
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 473
Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 474
Pasal 475
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Pasal 476
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.
Pasal 477
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 478
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas:
Pasal 479
Subdirektorat Pengendalian Sistem Elekronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital, perlindungan data pribadi sistem elektronik, dan sertifikasi kelaikan sistem elektronik.
Pasal 480
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 481
Subdirektorat Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi terdiri atas:
Pasal 482
Pasal 483
Subdirektorat Pengendalian Konten Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemblokiran konten internet ilegal, infrastruktur pemblokiran konten dan pemutusan akses sistem elektronik.
Pasal 484
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 485
Subdirektorat Pengendalian Konten Internet terdiri atas:
Pasal 486
Pasal 487
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan dan penindakan.
Pasal 488
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 489
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:
Pasal 490
Pasal 491
Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian terhadap pengakuan dan pengawasan penyelenggara sertifikasi elektronik dan sertifikasi keandalan.
Pasal 492
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 493
Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
Pasal 494
Pasal 495
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 496
Pasal 497
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 498
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 499
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 500
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Pasal 501
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 502
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 503
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Pasal 504
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 505
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 506
Pasal 507
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik.
Pasal 508
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 509
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 510
Pasal 511
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Pasal 512
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 513
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 514
Pasal 515
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 516
Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 517
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas :
Pasal 518
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
Pasal 519
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
Pasal 520
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 521
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 522
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola komunikasi publik.
Pasal 523
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 522, Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 524
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 525
Pasal 526
Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial.
Pasal 527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 526, Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
Pasal 528
Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 529
Pasal 530
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 532
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 533
Pasal 534
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan
Keamanan
Pasal 535
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.
Pasal 536
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 537
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
Pasal 538
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan.
Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 540
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan terdiri atas:
Pasal 541
Pasal 542
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 542, Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 544
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
Pasal 545
Pasal 546
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan.
Pasal 547
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 548
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
Pasal 549
Pasal 550
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan
Maritim
Pasal 551
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
Pasal 552
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian dan Maritim menyelenggarakan fungsi:
Pasal 553
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas:
Pasal 554
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, dan kehutanan.
Pasal 555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 556
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I terdiri atas:
Pasal 557
Pasal 558
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian II sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan.
Pasal 559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 560
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II terdiri atas:
Pasal 561
Pasal 562
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
Pasal 563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 564
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim terdiri atas:
Pasal 565
Pasal 566
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan rencana penyusunan program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Pasal 567
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.
Pasal 568
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 569
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Pasal 570
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 572
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Pasal 573
Pasal 574
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, dan olahraga, serta perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.
Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 576
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial terdiri atas:
Pasal 577
Pasal 578
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigrasi.
Pasal 579
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 580
Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan terdiri atas:
Pasal 581
Pasal 582
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Media
Pasal 583
Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.
Pasal 584
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 585
Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas:
Pasal 586
Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online.
Pasal 587
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 586, Subdirektorat Media Online menyelenggarakan fungsi:
Pasal 588
Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media cetak.
Pasal 589
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 588, Subdirektorat Media Cetak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 590
Subdirektorat Audio Visual dan Media Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audio visual dan media sosial.
Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 592
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 593
Pasal 594
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 595
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 596
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 597
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 598
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 599
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 600
Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 601
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam fungsi:
Pasal 602
Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:
Pasal 603
Pasal 604
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 605
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 606
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:
Pasal 607
Pasal 608
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 609
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 608, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
Pasal 610
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:
Pasal 611
Pasal 612
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan.
Pasal 613
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi :
Pasal 614
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
Pasal 615
Bagian Keempat
Inspektorat I
Pasal 616
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 617
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 618
Inspektorat I terdiri atas:
Pasal 619
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat I.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 620
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 621
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 622
Inspektorat II terdiri atas:
Pasal 623
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat II.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 624
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 625
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 626
Inspektorat III terdiri atas:
Pasal 627
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat III.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Pasal 628
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 629
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 630
Inspektorat IV terdiri atas:
Pasal 631
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat IV.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
Pasal 632
BAB IX
BADAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 633
Pasal 634
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
Pasal 635
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 636
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 637
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 638
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 639
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 640
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan, pengendalian program dan anggaran, evaluasi, pengolahan data, serta administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 641
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 642
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 643
Pasal 644
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 645
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 646
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 647
Pasal 648
Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan pengembangan pegawai di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 649
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 650
Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Pasal 651
Pasal 652
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan serta publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 653
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 654
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 655
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Pasal 656
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 657
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 658
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 659
Bidang Penyelenggaraan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 660
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 661
Bidang Penyelenggaraan Penelitian terdiri atas:
Pasal 662
Pasal 663
Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 664
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hasil menyelenggarakan fungsi:
Pasal 665
Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil terdiri atas:
Pasal 666
Pasal 667
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
Pasal 668
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 669
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 670
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 671
Bidang Penyelenggaraan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 672
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 673
Bidang Penyelenggaraan Penelitian terdiri atas:
Pasal 674
Pasal 675
Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 676
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hasil menyelenggarakan fungsi:
Pasal 677
Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil terdiri atas:
Pasal 678
Pasal 679
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
Pasal 680
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 681
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 682
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas:
Pasal 683
Bidang Standardisasi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 684
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 685
Bidang Standardisasi Kompetensi terdiri atas:
Pasal 686
Pasal 687
Bidang Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 688
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 689
Bidang Pengembangan Profesi terdiri atas:
Pasal 690
Pasal 691
Bidang Pengembangan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 692
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 693
Bidang Pengembangan Sertifikasi terdiri atas:
Pasal 694
Pasal 695
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 696
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.
Pasal 697
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 698
Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
Pasal 699
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.
Pasal 700
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 701
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Pasal 702
Pasal 703
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial.
Pasal 704
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajerial menyelenggarakan fungsi:
Pasal 705
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial terdiri atas:
Pasal 706
Pasal 707
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis.
Pasal 708
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Sertifikasi Teknis menyelenggarakan fungsi:
Pasal 709
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis terdiri atas:
Pasal 710
Pasal 711
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional.
Pasal 712
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Sertifikasi Fungsional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 713
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsional terdiri atas:
Pasal 714
BAB X
STAF AHLI
Pasal 715
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 716
Staf Ahli terdiri atas:
Pasal 717
BAB XI
PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 718
Pasal 719
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset-aset informasi di bidang data dan sarana informatika.
Pasal 720
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 721
Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:
Pasal 722
Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur informatika, serta layanan pengadaan secara elektronik.
Pasal 723
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 724
Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:
Pasal 725
Bagian Keempat
Bidang Sistem dan Data
Pasal 726
Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan data informatika.
Pasal 727
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 728
Bidang Sistem dan Data terdiri atas:
Pasal 729
Bagian Kelima
Subbagian Tata Usaha
Pasal 730
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
BAB XII
PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 731
Pasal 732
Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.
Pasal 733
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 734
Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Kelembagaan Multilateral
Pasal 735
Bidang Kelembagaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Pasal 736
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 737
Bidang Kelembagaan Multilateral terdiri atas:
Pasal 738
Bagian Keempat
Bidang Kelembagaan Regional
Pasal 739
Bidang Kelembagaan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Pasal 740
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 741
Bidang Kelembagaan Regional terdiri atas:
Pasal 742
Bagian Kelima
Bidang Kelembagaan Bilateral
Pasal 743
Bidang Kelembagaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Pasal 744
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 745
Bidang Kelembagaan Bilateral terdiri atas:
Pasal 746
Bagian Keenam
Subbagian Tata Usaha
Pasal 747
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan pusat.
BAB XIII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 748
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 749
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 750
BAB XIV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 751
BAB XV
TATA KERJA
Pasal 752
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 753
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 754
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 755
Setiap unsur di lingkungan kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kementerian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 756
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 757
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 758
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 759
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 760
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB XVI
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 761
Pasal 762
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 763
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 764
Pasal 765
Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan satuan organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 766
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 767
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 768
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 769
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 770
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 771
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1019
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari
Paraf : Kabag Bandok :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN SATUAN ORGANISASI DI BAWAH KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Bagan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Satuan Organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai berikut:
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 6 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-07-2018 / 02-08-2018 |
Sumber |
BN (1019): 256 hlm. |
Subjek | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut:
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |