Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa untuk efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, perlu penyesuaian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/227/M.KT.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik

Pasal 4

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. Staf Ahli Bidang Hukum;
  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  11. Staf Ahli Bidang Teknolog

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 5

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Umum; dan
  6. Biro Hubungan Masyaraka

Bagian Ketiga

Biro Perencanaan

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
  2. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
  3. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
  4. penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 11

Biro Perencanaan terdiri atas:

  1. Bagian Rencana dan Program;
  2. Bagian Penyusunan Anggaran;
  3. Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah; dan
  4. Bagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 12

Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 14

Bagian Rencana dan Program terdiri atas:

  1. Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 15

  1. Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 16

Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 18

Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:

  1. Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 19

  1. Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 20

Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral dan daerah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 22

Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:

  1. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral;
  2. Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 23

  1. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 24

Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 26

Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 27

  1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Keempat

Biro Kepegawaian dan Organisasi

Pasal 28

Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana;
  2. pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
  3. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi;
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  6. pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
  7. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 30

Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
  3. Bagian Bina Kinerja Pegawai; dan
  4. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawa

Pasal 31

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan, serta penataan, monitoring, dan evaluasi organisasi;
  2. penyiapan bahan koordinasi analisis, monitoring dan evaluasi sistem, prosedur, budaya organisasi dan tata hubungan kerja;
  3. penyiapan bahan koordinasi reformasi birokrasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 33

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 34

  1. Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan, serta penataan, monitoring, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, monitoring dan evaluasi sistem, prosedur, budaya organisasi dan tata hubungan kerja, serta reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 35

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan formasi, pengadaan, penataan dan distribusi, pola karir pegawai, dan pengisian dalam jabatan, serta urusan administrasi pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas;
  2. penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, rekomendasi pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar, serta fasilitasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; dan
  3. pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaia

Pasal 37

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Pegawai;
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
  3. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaia

Pasal 38

  1. Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pengadaan, penataan dan distribusi, pola karir pegawai, dan pengisian dalam jabatan, serta urusan administrasi pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai, rekomendasi pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar, serta fasilitasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, informasi dan arsip pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 39

Bagian Bina Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi, serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penilaian, monitoring dan evaluasi bina kinerja, pemberian penghargaan, dan penerapan budaya kerja;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang kepegawaian dan organisasi, penyelesaian masalah kepegawaian, administrasi penjatuhan hukuman disiplin, serta kode etik pegawai; dan
  3. pengelolaan administrasi jabatan fungsiona

Pasal 41

Bagian Bina Kinerja Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Kinerja Pegawai;
  2. Subbagian Disiplin Pegawai; dan
  3. Subbagian Jabatan Fungsiona

Pasal 42

  1. Subbagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian, monitoring dan evaluasi bina kinerja, pemberian penghargaan, serta penerapan budaya kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang kepegawaian dan organisasi, penyelesaian masalah kepegawaian, administrasi penjatuhan hukuman disiplin, serta kode etik pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penilaian angka kredit, dan koordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 43

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan pegawai, pengangkatan dalam jabatan fungsional dan pelaksana, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, perpindahan, promosi, dan pemberhentian pegawai; dan
  2. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawa

Pasal 45

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Mutasi; dan
  2. Subbagian Kesejahteraan Pegawa

Pasal 46

  1. Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan pegawai, pengangkatan dalam jabatan fungsional dan pelaksana, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, perpindahan, promosi, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Kelima

Biro Keuangan

Pasal 47

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara;
  3. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 49

Biro Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
  4. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negar

Pasal 50

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran

Pasal 52

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I;
  2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluas

Pasal 53

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Inspektorat Jenderal.
  2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 54

Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
  2. pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; dan
  3. pelaksanaan penatausahaan belanja pegawai kementerian dan pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal

Pasal 56

Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: a Subbagian Perbendaharaan; b Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawai.

Pasal 57

  1. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan keuangan negara, pejabat perbendaharaan, serta proses tindak lanjut tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan data penatausahaan belanja pegawai kementerian dan pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.

Pasal 58

Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran belanja dan pendapatan;
  2. pelaksanaan pengolahan data akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 60

Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:

  1. Subbagian Verifikasi Belanja dan Pendapatan;
  2. Subbagian Akuntansi; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 61

  1. Subbagian Verifikasi Belanja dan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran belanja dan pendapatan kementerian.
  2. Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengolahan data akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 62

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penatausahaan inventarisasi dan penggunaan barang milik negara;
  2. pelaksanaan penatausahaan penghapusan barang milik negara; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan barang milik negar

Pasal 64

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Inventarisasi dan Penggunaan Barang Milik Negara;
  2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negar

Pasal 65

  1. Subbagian Inventarisasi dan Penggunaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan inventarisasi dan penggunaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data evaluasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Keenam

Biro Hukum

Pasal 66

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 68

Biro Hukum terdiri atas:

  1. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
  2. Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum; dan
  3. Bagian Bantuan dan Dokumentasi Huku

Pasal 69

Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang- undangan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya perangkat pos dan informatika, serta penelitian dan pengembangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 71

Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.

Pasal 72

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, serta penelitian dan pengembangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 73

Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 75

Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan Produk Hukum;
  2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 76

  1. Subbagian Penelaahan Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 77

Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan penelaahan kasus hukum;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian advokasi hukum; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum

Pasal 79

Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Pertimbangan Hukum;
  2. Subbagian Advokasi Hukum; dan
  3. Subbagian Dokumentasi Huku

Pasal 80

  1. Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan penelaahan kasus hukum dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian.
  2. Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian advokasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Ketujuh

Biro Umum

Pasal 81

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro dan keprotokolan;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi barang dan jasa;
  3. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam, dan perlengkapan; dan
  4. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipa

Pasal 83

Biro Umum terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha Kementerian;
  2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
  4. Bagian Persuratan dan Arsi

Pasal 84

Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha biro; dan
  3. pelaksanaan urusan keprotokolan dan penghubung dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja baik dalam maupun ke luar negeri bagi pimpinan kementeria

Pasal 86

Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  2. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
  3. Subbagian Protoko

Pasal 87

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan yang meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan biro, serta penyiapan rencana dan pengelolaan anggaran pimpinan Sekretariat Jenderal.
  3. Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penghubung antar lembaga negara dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja baik dalam maupun ke luar negeri bagi pimpinan kementerian.

Pasal 88

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan inventarisasi pengadaan barang dan jasa;
  2. pelaksanaan analisis kebutuhan, perencanaan, dan pengadaan barang dan jasa;
  3. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  4. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa; dan
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jas

Pasal 90

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Barang dan Jasa;
  2. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Barang dan Jas

Pasal 91

  1. Subbagian Perencanaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan analisis kebutuhan perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 92

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam kementerian, serta perlengkapan Sekretariat Jenderal.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  2. pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan; dan
  3. pelaksanaan perlengkapan Sekretariat Jendera

Pasal 94

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:

  1. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;
  2. Subbagian Urusan Dalam; dan
  3. Subbagian Perlengkapa

Pasal 95

  1. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan dalam, pengelolaan ruang rapat, kendaraan, keamanan, dan kebersihan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan Sekretariat Jenderal.

Pasal 96

Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan persuratan;
  2. pelaksanaan urusan pengelolaan arsip; dan
  3. penyiapan penyusunan laporan kegiatan bir

Pasal 98

Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:

  1. Subbagian Persuratan dan Pelaporan; dan
  2. Subbagian Pengelolaan Arsi

Pasal 99

  1. Subbagian Persuratan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan kementerian dan penyiapan penyusunan laporan kegiatan biro.
  2. Subbagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pengembangan sistem kearsipan, penyimpanan dan pelayanan arsip aktif dan inaktif, serta pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Kedelapan

Biro Hubungan Masyarakat

Pasal 100

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat baik langsung maupun melalui media.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;
  2. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan hubungan masyarakat, pelayanan informasi dan publikasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;
  4. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 102

Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Bagian Pelayanan Informasi; dan
  2. Bagian Publikas

Pasal 103

Bagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi kepada publik melalui media online;
  2. penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi kepada publik melalui media konvensional;
  3. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan;
  4. pelaksanaan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 105

Bagian Pelayanan Informasi terdiri atas:

  1. Subbagian Media Online;
  2. Subbagian Media Konvensional;
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 106

  1. Subbagian Media Online mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian dan pelayanan informasi melalui media online dan media sosial di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Media Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian dan pelayanan informasi melalui media tercetak, media elektronik dan pameran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  4. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 107

Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat serta penyiapan komunikasi berbagai kebijakan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan publikasi dan komunikasi antara pimpinan dan media massa;
  2. pelaksanaan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
  3. pelaksanaan pengelolaan, penyiapan, pemantauan, dan penyusunan perkembangan opini publik, serta analisa berita tentang kementerian; dan
  4. pelaksanaan hubungan internal dan eksterna

Pasal 109

Bagian Publikasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pemberitaan;
  2. Subbagian Pengelolaan Opini Publik dan Analisa Berita; dan
  3. Subbagian Hubungan Internal dan Eksterna

Pasal 110

  1. Subbagian Pemberitaan mempunyai tugas melakukan penyiapan publikasi berita kementerian, liputan pers, dan wawancara.
  2. Subbagian Pengelolaan Opini Publik dan Analisa Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan, monitoring, dan penyusunan perkembangan opini publik dan analisa berita tentang kementerian.
  3. Subbagian Hubungan Internal dan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan siaran pers, jumpa pers, dan kunjungan pers.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 111

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 112

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 114

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penataan Sumber Daya;
  3. Direktorat Operasi Sumber Daya;
  4. Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 115

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 117

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 118

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  3. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatik

Pasal 120

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Data

Pasal 121

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 122

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatik

Pasal 124

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 125

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum dan peraturan, advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 126

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 128

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 129

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 130

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, keprotokolan dan dukungan publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatik

Pasal 132

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 133

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Bagian Keempat

Direktorat Penataan Sumber Daya

Pasal 134

Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 136

Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:

  1. Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  2. Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit;
  4. Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
  5. Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 137

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak darat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak darat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak dara

Pasal 139

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Tetap; dan
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Dara

Pasal 140

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap.
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas bergerak darat.

Pasal 141

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum nondinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Nondinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuens

Pasal 143

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penyiaran; dan
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penerbangan, Maritim, dan Amati

Pasal 144

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran.
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penerbangan, Maritim, dan Amatir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi.

Pasal 145

Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan orbit satelit.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing sateli

Pasal 147

Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Satelit dan Filing Satelit; dan
  2. Seksi Analisis dan Koordinasi Sateli

Pasal 148

  1. Seksi Penataan alokasi Dinas Satelit dan Filing Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, serta penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi.
  2. Seksi Analisis dan Koordinasi Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit.

Pasal 149

Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radi

Pasal 151

Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Ekonomi Industri; dan
  2. Seksi Penanganan Seleksi dan Evaluas

Pasal 152

  1. Seksi Analisis Ekonomi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis tekno-ekonomi dari industri yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
  2. Seksi Penanganan Seleksi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan seleksi pengguna pita frekuensi radio, evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio.

Pasal 153

Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestria

Pasal 155

Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Antar Lembaga; dan
  2. Seksi Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terrestria

Pasal 156

  1. Seksi Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga.
  2. Seksi Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terrestrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi dalam rangka notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial.

Pasal 157

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Operasi Sumber Daya

Pasal 158

Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 160

Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  2. Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat;
  3. Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio;
  4. Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio;
  5. Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 161

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak darat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak darat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak dara

Pasal 163

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Dinas Tetap; dan
  2. Seksi Pelayanan Dinas Bergerak Dara

Pasal 164

  1. Seksi Pelayanan Dinas Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap.
  2. Seksi Pelayanan Dinas Bergerak Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas bergerak darat.

Pasal 165

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan spektrum nondinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuens

Pasal 167

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran; dan
  2. Seksi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Sateli

Pasal 168

  1. Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran.
  2. Seksi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi.

Pasal 169

Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi operator radio.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk, serta pelayanan sertifikasi operator radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk, serta pelayanan sertifikasi operator radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk, serta pelayanan sertifikasi operator radi

Pasal 171

Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan
  2. Seksi Pelayanan Operator Radi

Pasal 172

  1. Seksi Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.
  2. Seksi Pelayanan Operator Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan sertifikasi operator radio.

Pasal 173

Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radi

Pasal 175

Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio; dan
  2. Seksi Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radi

Pasal 176

  1. Seksi Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio.
  2. Seksi Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio.

Pasal 177

Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan data operasi sumber daya.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi dan informasi, serta pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan informasi, serta pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radi

Pasal 179

Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:

  1. Seksi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya; dan
  2. Seksi Pengelolaan Data Operasi Sumber Day

Pasal 180

  1. Seksi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan informasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Pengelolaan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radio.

Pasal 181

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan

Informatika

Pasal 182

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan dan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta perangkat pos dan informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 184

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum;
  3. Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio;
  4. Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 185

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Spektrum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum; dan
  4. pengelolaan sarana dan prasarana di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektru

Pasal 187

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Monitoring Spektrum; dan
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Monitoring Spektru

Pasal 188

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun sistem monitoring spektrum.
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeliharaan sistem monitoring spektrum.

Pasal 189

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum; dan
  4. pengelolaan sarana dan prasarana di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektru

Pasal 191

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Spektrum; dan
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektru

Pasal 192

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio.

Pasal 193

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radi

Pasal 195

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio; dan
  2. Seksi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 196

  1. Seksi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radio di bidang monitoring spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban standar perangkat pos dan informatika spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radio di bidang penertiban spektrum frekuensi radio.

Pasal 197

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatik

Pasal 199

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Standar Perangkat Pos dan Informatika; dan
  2. Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatik

Pasal 200

  1. Seksi Monitoring Standar Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring standar perangkat pos dan informatika.
  2. Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban standar perangkat pos dan informatika.

Pasal 201

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 202

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 202, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio, standar pos dan telekomunikasi nonradio, standardisasi teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktorat

Pasal 204

Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio;
  2. Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio;
  3. Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat;
  4. Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi;
  5. Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 205

Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radi

Pasal 207

Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Standar Perangkat Telekomunikasi Radio; dan
  2. Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radi

Pasal 208

  1. Seksi Standar Perangkat Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat telekomunikasi radio.
  2. Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi infrastruktur telekomunikasi radio.

Pasal 209

Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi pos dan telekomunikasi nonradio.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Nonradio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi nonradio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi nonradio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi nonradi

Pasal 211

Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio terdiri atas:

  1. Seksi Standar Perangkat Pos dan Telekomunikasi Nonradio; dan
  2. Seksi Standar Infrastruktur Pos dan Telekomunikasi Nonradi

Pasal 212

  1. Seksi Standar Perangkat Pos dan Telekomunikasi Nonradio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat pos dan telekomunikasi nonradio.
  2. Seksi Standar Infrastruktur Pos dan Telekomunikasi Nonradio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standardisasi infrastruktur pos dan telekomunikasi nonradio.

Pasal 213

Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat.

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Standar Perangkat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangka

Pasal 215

Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat terdiri atas:

  1. Seksi Standar Kualitas Layanan; dan
  2. Seksi Harmonisasi Standar Perangka

Pasal 216

  1. Seksi Standar Kualitas Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan.
  2. Seksi Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rumusan notifikasi, standar teknis, dan harmonisasi standar perangkat.

Pasal 217

Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi teknologi informasi.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informas

Pasal 219

Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Standardisasi Perangkat dan Infrastruktur Teknologi Informasi; dan
  2. Seksi Standardisasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informas

Pasal 220

  1. Seksi Standardisasi Perangkat dan Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur teknologi informasi.
  2. Seksi Standardisasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi manajemen dan tata kelola teknologi informasi.

Pasal 221

Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan sertifikasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatik

Pasal 223

Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatik

Pasal 224

  1. Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.
  2. Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi sertifikasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.

Pasal 225

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 226

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 227

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 229

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pos;
  3. Direktorat Telekomunikasi;
  4. Direktorat Penyiaran;
  5. Direktorat Pengembangan Pitalebar; dan
  6. Direktorat Pengendalian Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 230

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 231

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik

Pasal 232

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 233

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  3. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelengaraan pos dan informatik

Pasal 235

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 236

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 237

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 238

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 239

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 240

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum dan peraturan, advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 241

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 243

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 244

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 245

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik

Pasal 247

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 248

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Bagian Keempat

Direktorat Pos

Pasal 249

Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 251

Direktorat Pos terdiri atas:

  1. Subdirektorat Layanan Pos Universal;
  2. Subdirektorat Layanan Pos Komersial;
  3. Subdirektorat Pentarifan Pos;
  4. Subdirektorat Prangko dan Filateli;
  5. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 252

Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universa

Pasal 254

Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Layanan Pos Universal; dan
  2. Seksi Penerapan Layanan Pos Universal

Pasal 255

  1. Seksi Perencanaan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.
  2. Seksi Penerapan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis, supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.

Pasal 256

Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, dan layanan perizinan pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layanan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaran layanan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan layanan pos komersial;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan layanan pos komersial; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layanan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 258

Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas:

  1. Seksi Tata Kelola Layanan Pos Komersial; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Pos Komersia

Pasal 259

  1. Seksi Tata Kelola Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola layanan, standardisasi kualitas layanan dan teknis dan layanan perizinan penyelenggaraan pos komersial.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi layanan pos kemersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 260

Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan pos.

Pasal 261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;

Pasal 262

Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:

  1. Seksi Pentarifan Layanan Pos Universal; dan
  2. Seksi Pentarifan Layanan Pos Komersia

Pasal 263

  1. Seksi Pentarifan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan layanan pos universal dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos.
  2. Seksi Pentarifan Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan layanan pos komersial.

Pasal 264

Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filateli.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang prangko dan filateli;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang prangko dan filateli;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prangko dan filateli;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prangko dan filateli; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filatel

Pasal 266

Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:

  1. Seksi Prangko; dan
  2. Seksi Filatel

Pasal 267

  1. Seksi Prangko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko.
  2. Seksi Filateli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang filateli.

Pasal 268

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Industri Pos menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri po

Pasal 270

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos terdiri atas:

  1. Seksi Kerja Sama Pos; dan
  2. Seksi Pengembangan Industri Po

Pasal 271

  1. Seksi Kerja Sama Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama pos.
  2. Seksi Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri pos.

Pasal 272

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Telekomunikasi

Pasal 273

Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 275

Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi;
  2. Subdirektorat Jasa Telekomunikasi;
  3. Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika;
  4. Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha;
  5. Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 276

Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikas

Pasal 278

Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Jaringan; dan
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jaringa

Pasal 279

  1. Seksi Layanan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan jaringan dan penyiapan perizinan jaringan telekomunikasi.
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, perubahan perizinan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Pasal 280

Subdirektorat Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikas

Pasal 282

Subdirektorat Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Jasa; dan
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jas

Pasal 283

  1. Seksi Layanan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan jasa dan penyiapan perizinan jasa telekomunikasi.
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, perubahan perizinan dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Pasal 284

Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikas

Pasal 286

Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Penomoran Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Penomoran Informatik

Pasal 287

  1. Seksi Penomoran Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi, serta penetapan penomoran telekomunikasi.
  2. Seksi Penomoran Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran informatika.

Pasal 288

Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikas

Pasal 290

Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha terdiri atas:

  1. Seksi Tarif dan Interkoneksi; dan
  2. Seksi Iklim Usah

Pasal 291

  1. Seksi Tarif dan Interkoneksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif dan interkoneksi telekomunikasi.
  2. Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha, persaingan, perlindungan dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 292

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusu

Pasal 294

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Telekomunikasi Khusus; dan
  2. Seksi Kelayakan Penyelenggaraan dan Penerapan Tekonolog

Pasal 295

  1. Seksi Telekomunikasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus.
  2. Seksi Kelayakan Penyelenggaraan dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 296

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Penyiaran

Pasal 297

Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 299

Direktorat Penyiaran terdiri atas :

  1. Subdirektorat Layanan Radio;
  2. Subdirektorat Layanan Televisi;
  3. Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran;
  4. Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi;
  5. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 300

Subdirektorat Layanan Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran radio.

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis perizinan, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radi

Pasal 302

Subdirektorat Layanan Radio terdiri atas:

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio; dan
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Radi

Pasal 303

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio.
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio.

Pasal 304

Subdirektorat Layanan Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televis

Pasal 306

Subdirektorat Layanan Televisi terdiri atas:

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi; dan
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Televis

Pasal 307

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan televisi.
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi.

Pasal 308

Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dan evaluasi uji coba siaran.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televis

Pasal 310

Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:

  1. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio; dan
  2. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televis

Pasal 311

  1. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio.
  2. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran televisi.

Pasal 312

Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran.

Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiara

Pasal 314

Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi terdiri atas:

  1. Seksi Iklim Usaha Penyiaran; dan
  2. Seksi Kelayakan Teknologi Penyiara

Pasal 315

  1. Seksi Iklim Usaha Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran.
  2. Seksi Kelayakan Teknologi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 316

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 318

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran; dan
  2. Seksi Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiara

Pasal 319

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Seksi Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan, pengelolaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengembangan keamanan data penyiaran, penyusunan standar teknis sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.

Pasal 320

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pengembangan Pitalebar

Pasal 321

Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.

Pasal 322

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 323

Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar;
  2. Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar;
  3. Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar;
  4. Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar;
  5. Subdirektorat Ekosistem Pitalebar; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 324

Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pitalebar.

Pasal 325

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitaleba

Pasal 326

Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Pitalebar; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Pitaleba

Pasal 327

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola pitalebar.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola pitalebar.

Pasal 328

Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur telekomunikasi pitalebar.

Pasal 329

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitaleba

Pasal 330

Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Telekomunikasi Pitaleba

Pasal 331

  1. Seksi Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pita lebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan infrastruktur telekomunikasi pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar.

Pasal 332

Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur keperluan khusus pitalebar.

Pasal 333

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitaleba

Pasal 334

Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Keperluan Khusus Pitaleba

Pasal 335

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan infrastruktur keperluan khusus pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur keperluan khusus pitalebar.

Pasal 336

Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur penyiaran pitalebar.

Pasal 337

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitaleba

Pasal 338

Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Penyiaran Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Penyiaran Pitaleba

Pasal 339

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan infrastruktur penyiaran pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar.

Pasal 340

Subdirektorat Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pitalebar.

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitaleba

Pasal 342

Subdirektorat Ekosistem Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Ekosistem Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Ekosistem Pitaleba

Pasal 343

  1. Seksi Perencanaan Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ekosistem pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi ekosistem pitalebar.

Pasal 344

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika

Pasal 345

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 346

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban, dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 347

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas :

  1. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos;
  2. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi;
  3. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi;
  4. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran;
  5. Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 348

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos.

Pasal 349

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan po

Pasal 350

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Pos; dan
  2. Seksi Evaluasi Po

Pasal 351

  1. Seksi Monitoring Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyelenggaraan pos.
  2. Seksi Evaluasi Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan pos.

Pasal 352

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.

Pasal 353

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikas

Pasal 354

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikas

Pasal 355

  1. Seksi Monitoring Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyelenggaraan telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.
  2. Seksi Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.

Pasal 356

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Pasal 357

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikas

Pasal 358

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Jasa Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Evaluasi Jasa Telekomunikas

Pasal 359

  1. Seksi Monitoring Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.
  2. Seksi Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Pasal 360

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 361

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiara

Pasal 362

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Penyiaran; dan
  2. Seksi Evaluasi Penyiara

Pasal 363

  1. Seksi Monitoring Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyiaran.
  2. Seksi Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyiaran.

Pasal 364

Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 366

Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas :

  1. Seksi Pencegahan; dan
  2. Seksi Penertiba

Pasal 367

  1. Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan pelanggaran hukum, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, serta pelaksanaan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Seksi Penertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 368

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 369

  1. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 370

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Pasal 371

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 372

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika;
  3. Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan;
  4. Direktorat Ekonomi Digital;
  5. Direktorat Pemberdayaan Informatika; dan
  6. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 373

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 374

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik

Pasal 375

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 376

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.

Pasal 377

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika; dan
  3. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang aplikasi informatik

Pasal 378

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 379

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang aplikasi informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika.

Pasal 380

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika.

Pasal 381

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi hukum di bidang aplikasi informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan, dan tata laksana kerja sama dalam dan luar negeri di bidang aplikasi informatik

Pasal 382

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 383

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi hukum di bidang aplikasi informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan, dan tata laksana kerja sama dalam dan luar negeri di bidang aplikasi informatika.

Pasal 384

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 385

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 386

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 387

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan urusan pembukuan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran, dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 388

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, administrasi pengadaan, organisasi dan tata laksana, serta tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, keprotokolan, dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik

Pasal 390

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 391

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Bagian Keempat

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika

Pasal 392

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 393

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola perlindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, dan sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola perlindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola perlindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, sertifikasi elektronik, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola perlindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pembinaan jabatan fungsional, pusat informasi jaringan internet dan nama domain Indonesia, serta penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 394

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital;
  2. Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi;
  3. Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan;
  4. Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 395

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, penerapan, tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika.

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perencanaan dan penerapan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  4. pelayanan terpadu di bidang aplikasi infomatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan sistem elektronik, ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika, serta pelayanan terpadu di bidang aplikasi infomatik

Pasal 397

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digita

Pasal 398

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan sistem elektronik nonpemerintahan, ekonomi digital, dan pusat informasi jaringan internet.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang sistem elektronik dan ekonomi digital, serta pelayanan pendaftaran di bidang aplikasi informatika.

Pasal 399

Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribadi.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pribadi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribadi;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem perlindungan data pribadi;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribadi; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribad

Pasal 401

Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Perlindungan Data Pribad

Pasal 402

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola perlindungan data pribadi.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola perlindungan data pribadi.

Pasal 403

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasiona

Pasal 405

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintaha

Pasal 406

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional.

Pasal 407

Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik.

Pasal 408

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektroni

Pasal 409

Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sertifikasi Elektronik; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sertifikasi Elektroni

Pasal 410

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola sertifikasi elektronik.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola sertifikasi elektronik.

Pasal 411

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan

Pasal 412

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.

Pasal 413

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 414

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan;
  2. Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah;
  3. Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 415

Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, interoperabilitas dan interkonektivitas pemerintahan.

Pasal 416

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Interoperabilitas Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur, teknologi interoperabilitas dan interkonektivitas aplikasi informatika pemerintahan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur, teknologi interoperabilitas dan interkonektivitas aplikasi informatika pemerintahan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, teknologi interoperabilitas dan interkonektivitas aplikasi informatika pemerintaha

Pasal 417

Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan terdiri atas:

  1. Seksi Teknologi dan Infrastruktur Aplikasi Informatika Pemerintahan; dan
  2. Seksi Interoperabilitas dan Interkonektivitas Aplikasi Informatika Pemerintaha

Pasal 418

  1. Seksi Teknologi dan Infrastruktur Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur aplikasi informatika pemerintahan, serta penerapan teknologi aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software bagi pemerintah.
  2. Seksi Interoperabilitas dan Interkonektivitas Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang interoperabilitas dan interkonektivitas layanan berbagi pakai data antar aplikasi pengolah data pemerintah.

Pasal 419

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, serta layanan domain pemerintah dan desa.

Pasal 420

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, dan layanan domain pemerintah dan desa;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, dan layanan domain pemerintah dan desa; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, dan layanan domain pemerintah dan des

Pasal 421

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daera

Pasal 422

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah berbasis layanan aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software dan layanan nama domain pemerintah dan desa.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah.

Pasal 423

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamana

Pasal 425

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamana

Pasal 426

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan berbasis aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 427

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaa

Pasal 429

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaa

Pasal 430

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan berbasis aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 431

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomia

Pasal 433

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Perekonomia

Pasal 434

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan layanan aplikasi informatika perekonomian berbasis aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian.

Pasal 435

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Ekonomi Digital

Pasal 436

Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 438

Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan;
  2. Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan;
  3. Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan;
  4. Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 439

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan.

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 441

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pendidikan; dan
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Kesehata

Pasal 442

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform pendidikan.
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform kesehatan.

Pasal 443

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pertanian dan perikanan.

Pasal 444

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pertanian dan perikanan; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pertanian dan perikana

Pasal 445

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pertanian; dan
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Perikana

Pasal 446

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform pertanian.
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform perikanan.

Pasal 447

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pariwisata, transportasi, dan perdagangan.

Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pariwisata, transportasi, dan perdagangan; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pariwisata, transportasi, dan perdaganga

Pasal 449

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pariwisata dan Transportasi; dan
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Perdaganga

Pasal 450

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pariwisata dan Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform pariwisata dan transportasi.
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform perdagangan.

Pasal 451

Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital.

Pasal 452

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Digital menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekosistem platform ekonomi digital dan sektor strategis nasional; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi digital, fasilitasi ekosistem platform ekonomi digital dan sektor strategis nasiona

Pasal 453

Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Ekosistem Platform Ekonomi Digital; dan
  2. Seksi Fasilitasi Ekosistem Platform Ekonomi Digita

Pasal 454

  1. Seksi Pengembangan Ekosistem Platform Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem platform ekonomi digital dan sektor strategis nasional.
  2. Seksi Fasilitasi Ekosistem Platform Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi ekosistem platform ekonomi digital dan sektor strategis nasional.

Pasal 455

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pemberdayaan Informatika

Pasal 456

Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.

Pasal 457

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 458

Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Literasi Digital;
  2. Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  4. Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 459

Subdirektorat Literasi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital dasar.

Pasal 460

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan literasi digital dasar; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan literasi digital dasa

Pasal 461

Subdirektorat Literasi Digital terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Literasi Digital; dan
  2. Seksi Penerapan Literasi Digita

Pasal 462

  1. Seksi Perancangan Literasi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan literasi digital dasar.
  2. Seksi Penerapan Literasi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan literasi digital dasar.

Pasal 463

Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 464

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikas

Pasal 465

Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikas

Pasal 466

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 467

Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikas

Pasal 469

Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikas

Pasal 470

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 471

Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikas

Pasal 473

Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikas

Pasal 474

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 475

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika

Pasal 476

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.

Pasal 477

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan perlindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan perlindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 478

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengendalian Sistem Elekronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi;
  2. Subdirektorat Pengendalian Konten Internet;
  3. Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan;
  4. Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 479

Subdirektorat Pengendalian Sistem Elekronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital, perlindungan data pribadi sistem elektronik, dan sertifikasi kelaikan sistem elektronik.

Pasal 480

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital, perlindungan data pribadi sistem elektronik, dan sertifikasi kelaikan sistem elektronik; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital, perlindungan data pribadi sistem elektronik, dan sertifikasi kelaikan sistem elektroni

Pasal 481

Subdirektorat Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi terdiri atas:

  1. Seksi Pengendalian Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital; dan
  2. Seksi Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektroni

Pasal 482

  1. Seksi Pengendalian Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik dan ekonomi digital, serta sertifikasi kelaikan sistem elektronik.
  2. Seksi Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan dan penanganan sengketa data pribadi di dalam sistem elektronik.

Pasal 483

Subdirektorat Pengendalian Konten Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemblokiran konten internet ilegal, infrastruktur pemblokiran konten dan pemutusan akses sistem elektronik.

Pasal 484

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemblokiran konten internet ilegal dan pemutusan akses sistem elektronik;
  2. pengelolaan dan pengoperasian pusat kendali pemblokiran konten internet ilegal; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemblokiran konten internet ilegal, pemutusan akses sistem elektronik, dan pengelolaan dan pengoperasian pusat kendali pemblokiran konten interne

Pasal 485

Subdirektorat Pengendalian Konten Internet terdiri atas:

  1. Seksi Pemblokiran Konten Internet Ilegal; dan
  2. Seksi Infrastruktur Pemblokiran Konte

Pasal 486

  1. Seksi Pemblokiran Konten Internet Ilegal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemblokiran konten internet ilegal dan pemutusan akses sistem elektronik.
  2. Seksi Infrastruktur Pemblokiran Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pusat kendali pemblokiran konten internet.

Pasal 487

Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan dan penindakan.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektroni

Pasal 489

Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:

  1. Seksi Penyidikan; dan
  2. Seksi Penindaka

Pasal 490

  1. Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli hukum dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik.
  2. Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli hukum dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 491

Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian terhadap pengakuan dan pengawasan penyelenggara sertifikasi elektronik dan sertifikasi keandalan.

Pasal 492

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengakuan kelaikan penyelenggara sertifikasi elektronik dan pengawasan penyelenggara sertifikasi elektronik; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengakuan kelaikan penyelenggara sertifikasi elektronik dan pengawasan penyelenggara sertifikasi elektroni

Pasal 493

Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

  1. Seksi Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
  2. Seksi Pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektroni

Pasal 494

  1. Seksi Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengakuan kelaikan penyelenggara sertifikasi elektronik.
  2. Seksi Pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penyelenggara sertifikasi elektronik.

Pasal 495

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 496

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 497

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 498

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 499

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik;
  3. Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim;
  5. Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. Direktorat Pengelolaan Medi

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 500

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 501

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik;
  3. penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan, dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publi

Pasal 502

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 503

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 504

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di bidang informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang informasi dan komunikasi publi

Pasal 505

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 506

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan laporan tahunan, berkala dan akuntabilitas di bidang informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajeman operasional perkantoran di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 507

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 508

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publi

Pasal 509

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum; dan
  2. Subbagian Kerja Sam

Pasal 510

  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan bantuan hukum, penyuluhan hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 511

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan verifikasi dan perhitungan anggaran; dan
  3. pelaksanaan urusan pembukuan, perbendaharaan, serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuanga

Pasal 513

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 514

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perhitungan dan pemantauan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan, perbendaharaan, dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 515

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 516

Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publi

Pasal 517

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas :

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 518

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Bagian Keempat

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik

Pasal 519

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.

Pasal 520

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  5. penyiapan penataan jabatan fungsional yang terkait tugas fungsi;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 521

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik;
  2. Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik;
  3. Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 522

Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola komunikasi publik.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 522, Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola penyediaan dan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola penyediaan dan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola penyediaan dan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola penyediaan dan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publi

Pasal 524

Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Tata Kelola Penyediaan Informasi Publik; dan
  2. Seksi Tata Kelola Penyelenggaran Komunikasi Publi

Pasal 525

  1. Seksi Tata Kelola Penyediaan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola penyediaan informasi publik.
  2. Seksi Tata Kelola Penyelenggaran Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola penyelenggaraan komunikasi publik.

Pasal 526

Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial.

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 526, Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosia

Pasal 528

Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Kemitraan Komunikasi Media; dan
  2. Seksi Kemitraan Komunikasi Sosia

Pasal 529

  1. Seksi Kemitraan Komunikasi Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi media.
  2. Seksi Kemitraan Komunikasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi sosial.

Pasal 530

Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publi

Pasal 532

Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik; dan
  2. Seksi Kinerja Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publi

Pasal 533

  1. Seksi Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi dan karir jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
  2. Seksi Kinerja Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik.

Pasal 534

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan

Keamanan

Pasal 535

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.

Pasal 536

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia serta pertahanan dan keamanan; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 537

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan;
  2. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 538

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan.

Pasal 539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintaha

Pasal 540

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Politik dan Pemerintahan; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Politik dan Pemerintaha

Pasal 541

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor politik dan pemerintahan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan.

Pasal 542

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 542, Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusi

Pasal 544

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusi

Pasal 545

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor hukum dan hak asasi manusia.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 546

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamana

Pasal 548

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Pertahanan dan Keamanan; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Pertahanan dan Keamana

Pasal 549

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor pertahanan dan keamanan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan.

Pasal 550

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan

Maritim

Pasal 551

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.

Pasal 552

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian dan Maritim menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangg

Pasal 553

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas:

  1. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I;
  2. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II;
  3. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 554

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, dan kehutanan.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutana

Pasal 556

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Perekonomian I; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Perekonomian I.

Pasal 557

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Perekonomian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, dan kehutanan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Perekonomian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan

Pasal 558

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian II sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan.

Pasal 559

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaa

Pasal 560

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Perekonomian II; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Perekonomian II.

Pasal 561

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Perekonomian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi perekonomian II sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Perekonomian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian II sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan.

Pasal 562

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisat

Pasal 564

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Maritim; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Mariti

Pasal 565

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Maritim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Maritim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.

Pasal 566

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan rencana penyusunan program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan

Pasal 567

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.

Pasal 568

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 569

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial;
  3. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 570

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaa

Pasal 572

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Pendidikan dan Kebudayaa

Pasal 573

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Pasal 574

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, dan olahraga, serta perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.

Pasal 575

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan; dan
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempua

Pasal 576

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Sosial; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Sosia

Pasal 577

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.

Pasal 578

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigrasi.

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigrasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigras

Pasal 580

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Kesehatan; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Kesehata

Pasal 581

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi dan komunikasi kesehatan, desa, dan transmigrasi.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan, desa, dan transmigrasi.

Pasal 582

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengelolaan Media

Pasal 583

Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.

Pasal 584

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 585

Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas:

  1. Subdirektorat Media Online;
  2. Subdirektorat Media Cetak;
  3. Subdirektorat Audio Visual dan Media Sosial; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 586

Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online.

Pasal 587

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 586, Subdirektorat Media Online menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media online;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media online; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media onlin

Pasal 588

Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media cetak.

Pasal 589

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 588, Subdirektorat Media Cetak menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media cetak;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media cetak; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media ceta

Pasal 590

Subdirektorat Audio Visual dan Media Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audio visual dan media sosial.

Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang audio visual dan media sosial;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang audio visual dan media sosial; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audio visual dan media sosia

Pasal 592

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 593

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 594

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 596

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat IV.

Bagian Ketiga

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Pasal 597

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 598

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  2. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha; dan
  4. pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Inspektorat Jendera

Pasal 599

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Program dan Evaluasi;
  2. Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha;
  3. Bagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
  4. Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasa

Pasal 600

Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 601

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran; dan
  2. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelapora

Pasal 602

Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 603

  1. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyusunan, dan penyajian laporan hasil evaluasi.

Pasal 604

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 605

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  2. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jendera

Pasal 606

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian; dan
  2. Subbagian Tata Usah

Pasal 607

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan kebutuhan pegawai, penyiapan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, dan umum kepegawaian.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.

Pasal 608

Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 609

Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 608, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jendera

Pasal 610

Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan; dan
  2. Subbagian Rumah Tangg

Pasal 611

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, dan gaji.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga.

Pasal 612

Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan.

Pasal 613

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi :

  1. evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Internal Pemerintah, pengelolaan sistem informasi pengawasan; dan
  2. evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah, pengawasan masyarakat dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah dan pengawasan masyaraka

Pasal 614

Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:

  1. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Internal; dan
  2. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Eksterna

Pasal 615

  1. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan yang meliputi pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis dan penyajian informasi.
  2. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah, pengawasan masyarakat dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan eksternal dan masyarakat.

Bagian Keempat

Inspektorat I

Pasal 616

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 617

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 618

Inspektorat I terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 619

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat I.

Bagian Kelima

Inspektorat II

Pasal 620

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 621

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 622

Inspektorat II terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 623

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat II.

Bagian Keenam

Inspektorat III

Pasal 624

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 625

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 626

Inspektorat III terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 627

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat III.

Bagian Ketujuh

Inspektorat IV

Pasal 628

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.

Pasal 629

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 630

Inspektorat IV terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 631

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat IV.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Pasal 632

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal.
  4. Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 633

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 634

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

Pasal 635

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pelaksanaan administrasi badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 636

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi; dan
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatiha

Bagian Ketiga

Sekretariat Badan

Pasal 637

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 638

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi serta hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia, komunikasi, dan informatika;
  4. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  6. pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta dokumentasi, publikasi dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi

Pasal 639

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
  4. Bagian Umu

Pasal 640

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan, pengendalian program dan anggaran, evaluasi, pengolahan data, serta administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 641

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyiapan pengendalian program dan anggaran, evaluasi, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program, dan pengolahan data di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  3. pelaksanaan administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi

Pasal 642

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 643

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan badan.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program, pengolahan data dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 644

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 645

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan keuangan; dan
  3. pelaksanaan pembukuan dan verifikas

Pasal 646

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 647

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan urusan pembukuan.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran, dan penyiapan bahan laporan keuangan.

Pasal 648

Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan pengembangan pegawai di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 649

Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  2. penyiapan bahan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi, dan mutasi pegawai; dan
  3. penyiapan bahan pengembangan kepegawaia

Pasal 650

Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Subbagian Formasi dan Mutasi Pegawai; dan
  3. Subbagian Pengembangan Pegawa

Pasal 651

  1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Subbagian Formasi dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, formasi, dan mutasi kepegawaian di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, perencanaan, dan kebutuhan pengembangan pegawai.

Pasal 652

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan serta publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 653

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan inventarisasi barang milik negara;
  3. pengelolaan pengadaan di lingkungan badan; dan
  4. pelaksanaan urusan publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi

Pasal 654

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
  3. Subbagian Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaa

Pasal 655

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan, dan inventarisasi kekayaan barang milik negara di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan, dan publikasi hasil penelitian dan kajian, bahan dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Bagian Keempat

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan

Pos dan Informatika

Pasal 656

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 657

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 658

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Penyelenggaraan Penelitian;
  2. Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 659

Bidang Penyelenggaraan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 660

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 661

Bidang Penyelenggaraan Penelitian terdiri atas:

  1. Subbidang Program dan Kerja Sama; dan
  2. Subbidang Evaluasi dan Pelapora

Pasal 662

  1. Subbidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, kerja sama, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 663

Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 664

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hasil menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, standar dan prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, akreditasi kelembagaan, dan akreditasi publikasi penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan, penerbitan jurnal ilmiah, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 665

Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil terdiri atas:

  1. Subbidang Penjaminan Mutu; dan
  2. Subbidang Pendayagunaan Hasi

Pasal 666

  1. Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, standar dan prosedur, pelaksanaan penjaminan mutu, akreditasi kelembagaan, dan akreditasi publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbidang Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendayagunaan hasil, penerbitan jurnal ilmiah, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 667

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.

Bagian Kelima

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik

Pasal 668

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 669

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 670

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Bidang Penyelenggaraan Penelitian;
  2. Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 671

Bidang Penyelenggaraan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 672

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publi

Pasal 673

Bidang Penyelenggaraan Penelitian terdiri atas:

  1. Subbidang Program dan Kerja Sama; dan
  2. Subbidang Evaluasi dan Pelapora

Pasal 674

  1. Subbidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kerja sama dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 675

Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 676

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hasil menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penjaminan mutu, pendayagunaan hasil, penerbitan jurnal ilmiah dan publikasi, serta akreditasi kelembagaan dan akreditasi publikasi penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu, pendayagunaan hasil, penerbitan jurnal ilmiah dan publikasi, serta akreditasi kelembagaan dan akreditasi publikasi penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publi

Pasal 677

Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil terdiri atas:

  1. Subbidang Penjaminan Mutu; dan
  2. Subbidang Pendayagunaan Hasi

Pasal 678

  1. Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penjaminan mutu, akreditasi kelembagaan dan akreditasi publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbidang Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pendayagunaan hasil dan penerbitan jurnal ilmiah dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 679

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.

Bagian Keenam

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi

Pasal 680

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 681

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sistem sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatik
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis di bidang komunikasi dan informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 682

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas:

  1. Bidang Standardisasi Kompetensi;
  2. Bidang Pengembangan Profesi;
  3. Bidang Pengembangan Sertifikasi; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 683

Bidang Standardisasi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 684

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyaraka

Pasal 685

Bidang Standardisasi Kompetensi terdiri atas:

  1. Subbidang Standardisasi Kompetensi Komunikasi; dan
  2. Subbidang Standardisasi Kompetensi Informatik

Pasal 686

  1. Subbidang Standardisasi Kompetensi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi.
  2. Subbidang Standardisasi Kompetensi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang informatika.

Pasal 687

Bidang Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 688

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan profesi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan profesi dan pengelolaan beasiswa dalam dan luar negeri bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi profesi di bidang komunikasi dan informatik

Pasal 689

Bidang Pengembangan Profesi terdiri atas:

  1. Subbidang Pengembangan Profesi Komunikasi; dan
  2. Subbidang Pengembangan Profesi Informatik

Pasal 690

  1. Subbidang Pengembangan Profesi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan pengelolaan beasiswa dalam dan luar negeri di bidang komunikasi.
  2. Subbidang Pengembangan Profesi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan pengelolaan beasiswa dalam dan luar negeri di bidang informatika.

Pasal 691

Bidang Pengembangan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 692

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat dan akreditasi lembaga Pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat dan akreditasi lembaga Pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sertifikasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang komunikasi dan informatik

Pasal 693

Bidang Pengembangan Sertifikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Pengembangan Sertifikasi Komunikasi; dan
  2. Subbidang Pengembangan Sertifikasi Informatik

Pasal 694

  1. Subbidang Pengembangan Sertifikasi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang komunikasi.
  2. Subbidang Pengembangan Sertifikasi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang informatika.

Pasal 695

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat

Bagian Ketujuh

Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 696

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.

Pasal 697

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusat

Pasal 698

Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial;
  3. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis; dan
  4. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsiona

Pasal 699

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.

Pasal 700

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaporan, dan kerja sama;
  2. pelaksanaan urusan keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dan kepegawaia

Pasal 701

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Program, Pelaporan, dan Kerja Sama;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 702

  1. Subbagian Program, Pelaporan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan dan kerja sama.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dan kepegawaian.

Pasal 703

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial.

Pasal 704

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajerial menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajeria

Pasal 705

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan; dan
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluas

Pasal 706

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial.
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial.

Pasal 707

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis.

Pasal 708

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Sertifikasi Teknis menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi tekni

Pasal 709

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan; dan
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluas

Pasal 710

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis.
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis.

Pasal 711

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional.

Pasal 712

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Sertifikasi Fungsional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsiona

Pasal 713

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsional terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan; dan
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluas

Pasal 714

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional.
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional.

Pasal 715

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 716

Staf Ahli terdiri atas:

  1. Staf Ahli Bidang Hukum;
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  4. Staf Ahli Bidang Teknolog

Pasal 717

  1. Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
  4. Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 718

  1. Pusat Data dan Sarana Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Data dan Sarana Informatika dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 719

Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset-aset informasi di bidang data dan sarana informatika.

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  2. pelaksanaan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 721

Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Infrastruktur Informatika;
  2. Bidang Sistem dan Data; dan
  3. Subbagian Tata Usah
  4. Bagian Ketiga Bidang Infrastruktur Informatika

Pasal 722

Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur informatika, serta layanan pengadaan secara elektronik.

Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang perawatan aset-aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang perawatan aset- aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan aset-aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaa

Pasal 724

Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Jaringan;
  2. Subbidang Piranti Teknologi Informatika; dan
  3. Subbidang Keamanan Informatik

Pasal 725

  1. Subbidang Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan aset-aset informasi perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, serta jaringan backup dan pusat pemulihan.
  2. Subbidang Piranti Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan perawatan aset-aset informasi piranti teknologi informatika, server, dan fasilitas pendukung termasuk backup dan pusat pemulihan bencana.
  3. Subbidang Keamanan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan perlindungan aset- aset informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan layanan pengadaan secara elektronik.

Bagian Keempat

Bidang Sistem dan Data

Pasal 726

Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan data informatika.

Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikas

Pasal 728

Bidang Sistem dan Data terdiri atas:

  1. Subbidang Portal dan Konten;
  2. Subbidang Pengumpulan dan Pengolah Data; dan
  3. Subbidang Pengembangan Aplikas

Pasal 729

  1. Subbidang Portal dan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten.
  2. Subbidang Pengumpulan dan Pengolah Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
  3. Subbidang Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan aplikasi.

Bagian Kelima

Subbagian Tata Usaha

Pasal 730

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 731

  1. Pusat Kelembagaan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Kelembagaan Internasional dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 732

Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.

Pasal 733

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  2. pelaksanaan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 734

Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas:

  1. Bidang Kelembagaan Multilateral;
  2. Bidang Kelembagaan Regional;
  3. Bidang Kelembagaan Bilateral; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Bagian Ketiga

Bidang Kelembagaan Multilateral

Pasal 735

Bidang Kelembagaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 736

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 737

Bidang Kelembagaan Multilateral terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Multilateral;
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Multilateral; dan
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Multilatera

Pasal 738

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Bagian Keempat

Bidang Kelembagaan Regional

Pasal 739

Bidang Kelembagaan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 740

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 741

Bidang Kelembagaan Regional terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional;
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Regional; dan
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Regiona

Pasal 742

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, aplikasi informatika, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, dan informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Bagian Kelima

Bidang Kelembagaan Bilateral

Pasal 743

Bidang Kelembagaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 744

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 745

Bidang Kelembagaan Bilateral terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Bilateral; dan
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Bilatera

Pasal 746

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional bidang komunikasi dan informatika.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik.

Bagian Keenam

Subbagian Tata Usaha

Pasal 747

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan pusat.

Pasal 748

Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 749

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 750

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Organisasi.
  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 751

  1. Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 752

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 753

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 754

Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 755

Setiap unsur di lingkungan kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kementerian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 756

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 757

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 758

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 759

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 760

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 761

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  2. Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Inspektur, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
  5. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 762

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 763

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Komunikasi dan Informatika.
  2. Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
  3. Pejabat struktural eselon III atau Jabatan Administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 764

  1. Kepala Biro Hubungan Masyarakat selain tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 100, secara ex officio sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 765

Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan satuan organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 766

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 767

Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 768

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 769

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 770

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 771

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2018

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa untuk efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, perlu penyesuaian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/227/M.KT.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. Staf Ahli Bidang Hukum;
  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  11. Staf Ahli Bidang Teknolog

BAB III

SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 5

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Umum; dan
  6. Biro Hubungan Masyaraka

Bagian Ketiga

Biro Perencanaan

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
  2. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
  3. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
  4. penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 11

Biro Perencanaan terdiri atas:

  1. Bagian Rencana dan Program;
  2. Bagian Penyusunan Anggaran;
  3. Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah; dan
  4. Bagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 12

Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 14

Bagian Rencana dan Program terdiri atas:

  1. Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 15

  1. Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 16

Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 18

Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:

  1. Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 19

  1. Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 20

Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral dan daerah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 22

Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:

  1. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral;
  2. Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 23

  1. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 24

Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 26

Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 27

  1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Keempat

Biro Kepegawaian dan Organisasi

Pasal 28

Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana;
  2. pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
  3. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi;
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  6. pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
  7. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 30

Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
  3. Bagian Bina Kinerja Pegawai; dan
  4. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawa

Pasal 31

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan, serta penataan, monitoring, dan evaluasi organisasi;
  2. penyiapan bahan koordinasi analisis, monitoring dan evaluasi sistem, prosedur, budaya organisasi dan tata hubungan kerja;
  3. penyiapan bahan koordinasi reformasi birokrasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 33

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 34

  1. Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan, serta penataan, monitoring, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, monitoring dan evaluasi sistem, prosedur, budaya organisasi dan tata hubungan kerja, serta reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 35

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan formasi, pengadaan, penataan dan distribusi, pola karir pegawai, dan pengisian dalam jabatan, serta urusan administrasi pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas;
  2. penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, rekomendasi pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar, serta fasilitasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; dan
  3. pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaia

Pasal 37

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Pegawai;
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
  3. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaia

Pasal 38

  1. Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pengadaan, penataan dan distribusi, pola karir pegawai, dan pengisian dalam jabatan, serta urusan administrasi pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai, rekomendasi pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar, serta fasilitasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, informasi dan arsip pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 39

Bagian Bina Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi, serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penilaian, monitoring dan evaluasi bina kinerja, pemberian penghargaan, dan penerapan budaya kerja;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang kepegawaian dan organisasi, penyelesaian masalah kepegawaian, administrasi penjatuhan hukuman disiplin, serta kode etik pegawai; dan
  3. pengelolaan administrasi jabatan fungsiona

Pasal 41

Bagian Bina Kinerja Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Kinerja Pegawai;
  2. Subbagian Disiplin Pegawai; dan
  3. Subbagian Jabatan Fungsiona

Pasal 42

  1. Subbagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian, monitoring dan evaluasi bina kinerja, pemberian penghargaan, serta penerapan budaya kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang kepegawaian dan organisasi, penyelesaian masalah kepegawaian, administrasi penjatuhan hukuman disiplin, serta kode etik pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penilaian angka kredit, dan koordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 43

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan pegawai, pengangkatan dalam jabatan fungsional dan pelaksana, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, perpindahan, promosi, dan pemberhentian pegawai; dan
  2. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawa

Pasal 45

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Mutasi; dan
  2. Subbagian Kesejahteraan Pegawa

Pasal 46

  1. Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan pegawai, pengangkatan dalam jabatan fungsional dan pelaksana, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, perpindahan, promosi, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Kelima

Biro Keuangan

Pasal 47

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara;
  3. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 49

Biro Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
  4. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negar

Pasal 50

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran

Pasal 52

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I;
  2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluas

Pasal 53

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Inspektorat Jenderal.
  2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 54

Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
  2. pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; dan
  3. pelaksanaan penatausahaan belanja pegawai kementerian dan pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal

Pasal 56

Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
a Subbagian Perbendaharaan;
b Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawai.

Pasal 57

  1. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan keuangan negara, pejabat perbendaharaan, serta proses tindak lanjut tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan data penatausahaan belanja pegawai kementerian dan pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.

Pasal 58

Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran belanja dan pendapatan;
  2. pelaksanaan pengolahan data akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 60

Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:

  1. Subbagian Verifikasi Belanja dan Pendapatan;
  2. Subbagian Akuntansi; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 61

  1. Subbagian Verifikasi Belanja dan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran belanja dan pendapatan kementerian.
  2. Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengolahan data akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 62

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penatausahaan inventarisasi dan penggunaan barang milik negara;
  2. pelaksanaan penatausahaan penghapusan barang milik negara; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan barang milik negar

Pasal 64

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Inventarisasi dan Penggunaan Barang Milik Negara;
  2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negar

Pasal 65

  1. Subbagian Inventarisasi dan Penggunaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan inventarisasi dan penggunaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data evaluasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Keenam

Biro Hukum

Pasal 66

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 68

Biro Hukum terdiri atas:

  1. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
  2. Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum; dan
  3. Bagian Bantuan dan Dokumentasi Huku

Pasal 69

Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang- undangan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya perangkat pos dan informatika, serta penelitian dan pengembangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 71

Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.

Pasal 72

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, serta penelitian dan pengembangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 73

Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 75

Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan Produk Hukum;
  2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 76

  1. Subbagian Penelaahan Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 77

Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan penelaahan kasus hukum;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian advokasi hukum; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum

Pasal 79

Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Pertimbangan Hukum;
  2. Subbagian Advokasi Hukum; dan
  3. Subbagian Dokumentasi Huku

Pasal 80

  1. Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan penelaahan kasus hukum dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian.
  2. Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian advokasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Ketujuh

Biro Umum

Pasal 81

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro dan keprotokolan;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi barang dan jasa;
  3. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam, dan perlengkapan; dan
  4. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipa

Pasal 83

Biro Umum terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha Kementerian;
  2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
  4. Bagian Persuratan dan Arsi

Pasal 84

Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha biro; dan
  3. pelaksanaan urusan keprotokolan dan penghubung dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja baik dalam maupun ke luar negeri bagi pimpinan kementeria

Pasal 86

Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  2. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
  3. Subbagian Protoko

Pasal 87

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan yang meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan biro, serta penyiapan rencana dan pengelolaan anggaran pimpinan Sekretariat Jenderal.
  3. Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penghubung antar lembaga negara dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja baik dalam maupun ke luar negeri bagi pimpinan kementerian.

Pasal 88

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan inventarisasi pengadaan barang dan jasa;
  2. pelaksanaan analisis kebutuhan, perencanaan, dan pengadaan barang dan jasa;
  3. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  4. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa; dan
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jas

Pasal 90

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Barang dan Jasa;
  2. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Barang dan Jas

Pasal 91

  1. Subbagian Perencanaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan analisis kebutuhan perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 92

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam kementerian, serta perlengkapan Sekretariat Jenderal.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  2. pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan; dan
  3. pelaksanaan perlengkapan Sekretariat Jendera

Pasal 94

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:

  1. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;
  2. Subbagian Urusan Dalam; dan
  3. Subbagian Perlengkapa

Pasal 95

  1. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan dalam, pengelolaan ruang rapat, kendaraan, keamanan, dan kebersihan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan Sekretariat Jenderal.

Pasal 96

Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan persuratan;
  2. pelaksanaan urusan pengelolaan arsip; dan
  3. penyiapan penyusunan laporan kegiatan bir

Pasal 98

Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:

  1. Subbagian Persuratan dan Pelaporan; dan
  2. Subbagian Pengelolaan Arsi

Pasal 99

  1. Subbagian Persuratan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan kementerian dan penyiapan penyusunan laporan kegiatan biro.
  2. Subbagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pengembangan sistem kearsipan, penyimpanan dan pelayanan arsip aktif dan inaktif, serta pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian Kedelapan

Biro Hubungan Masyarakat

Pasal 100

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat baik langsung maupun melalui media.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;
  2. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan hubungan masyarakat, pelayanan informasi dan publikasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;
  4. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 102

Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Bagian Pelayanan Informasi; dan
  2. Bagian Publikas

Pasal 103

Bagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi kepada publik melalui media online;
  2. penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi kepada publik melalui media konvensional;
  3. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan;
  4. pelaksanaan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 105

Bagian Pelayanan Informasi terdiri atas:

  1. Subbagian Media Online;
  2. Subbagian Media Konvensional;
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 106

  1. Subbagian Media Online mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian dan pelayanan informasi melalui media online dan media sosial di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Subbagian Media Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian dan pelayanan informasi melalui media tercetak, media elektronik dan pameran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  4. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 107

Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat serta penyiapan komunikasi berbagai kebijakan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan publikasi dan komunikasi antara pimpinan dan media massa;
  2. pelaksanaan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
  3. pelaksanaan pengelolaan, penyiapan, pemantauan, dan penyusunan perkembangan opini publik, serta analisa berita tentang kementerian; dan
  4. pelaksanaan hubungan internal dan eksterna

Pasal 109

Bagian Publikasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pemberitaan;
  2. Subbagian Pengelolaan Opini Publik dan Analisa Berita; dan
  3. Subbagian Hubungan Internal dan Eksterna

Pasal 110

  1. Subbagian Pemberitaan mempunyai tugas melakukan penyiapan publikasi berita kementerian, liputan pers, dan wawancara.
  2. Subbagian Pengelolaan Opini Publik dan Analisa Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan, monitoring, dan penyusunan perkembangan opini publik dan analisa berita tentang kementerian.
  3. Subbagian Hubungan Internal dan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan siaran pers, jumpa pers, dan kunjungan pers.

BAB IV

DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN

PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 111

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 112

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 114

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penataan Sumber Daya;
  3. Direktorat Operasi Sumber Daya;
  4. Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 115

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 117

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 118

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  3. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatik

Pasal 120

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Data

Pasal 121

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 122

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatik

Pasal 124

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 125

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum dan peraturan, advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 126

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 128

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 129

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 130

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, keprotokolan dan dukungan publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatik

Pasal 132

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 133

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Bagian Keempat

Direktorat Penataan Sumber Daya

Pasal 134

Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 136

Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:

  1. Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  2. Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit;
  4. Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
  5. Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 137

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak darat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak darat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak dara

Pasal 139

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Tetap; dan
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Dara

Pasal 140

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap.
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas bergerak darat.

Pasal 141

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum nondinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Nondinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuens

Pasal 143

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penyiaran; dan
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penerbangan, Maritim, dan Amati

Pasal 144

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran.
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penerbangan, Maritim, dan Amatir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi.

Pasal 145

Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan orbit satelit.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing sateli

Pasal 147

Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Satelit dan Filing Satelit; dan
  2. Seksi Analisis dan Koordinasi Sateli

Pasal 148

  1. Seksi Penataan alokasi Dinas Satelit dan Filing Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, serta penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi.
  2. Seksi Analisis dan Koordinasi Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit.

Pasal 149

Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radi

Pasal 151

Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Ekonomi Industri; dan
  2. Seksi Penanganan Seleksi dan Evaluas

Pasal 152

  1. Seksi Analisis Ekonomi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis tekno-ekonomi dari industri yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
  2. Seksi Penanganan Seleksi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan seleksi pengguna pita frekuensi radio, evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio.

Pasal 153

Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestria

Pasal 155

Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Antar Lembaga; dan
  2. Seksi Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terrestria

Pasal 156

  1. Seksi Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga.
  2. Seksi Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terrestrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi dalam rangka notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial.

Pasal 157

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Operasi Sumber Daya

Pasal 158

Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 160

Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  2. Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat;
  3. Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio;
  4. Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio;
  5. Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 161

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak darat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak darat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak dara

Pasal 163

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Dinas Tetap; dan
  2. Seksi Pelayanan Dinas Bergerak Dara

Pasal 164

  1. Seksi Pelayanan Dinas Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap.
  2. Seksi Pelayanan Dinas Bergerak Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas bergerak darat.

Pasal 165

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan spektrum nondinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuens

Pasal 167

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Nondinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran; dan
  2. Seksi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Sateli

Pasal 168

  1. Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran.
  2. Seksi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi.

Pasal 169

Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi operator radio.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk, serta pelayanan sertifikasi operator radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk, serta pelayanan sertifikasi operator radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk, serta pelayanan sertifikasi operator radi

Pasal 171

Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan
  2. Seksi Pelayanan Operator Radi

Pasal 172

  1. Seksi Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.
  2. Seksi Pelayanan Operator Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan sertifikasi operator radio.

Pasal 173

Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radi

Pasal 175

Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio; dan
  2. Seksi Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radi

Pasal 176

  1. Seksi Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio.
  2. Seksi Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio.

Pasal 177

Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan data operasi sumber daya.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi dan informasi, serta pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan informasi, serta pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radi

Pasal 179

Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:

  1. Seksi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya; dan
  2. Seksi Pengelolaan Data Operasi Sumber Day

Pasal 180

  1. Seksi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan informasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Pengelolaan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radio.

Pasal 181

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan

Informatika

Pasal 182

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan dan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta perangkat pos dan informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 184

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum;
  3. Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio;
  4. Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 185

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Spektrum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum; dan
  4. pengelolaan sarana dan prasarana di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektru

Pasal 187

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Monitoring Spektrum; dan
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Monitoring Spektru

Pasal 188

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun sistem monitoring spektrum.
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeliharaan sistem monitoring spektrum.

Pasal 189

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum; dan
  4. pengelolaan sarana dan prasarana di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektru

Pasal 191

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Spektrum; dan
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektru

Pasal 192

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio.

Pasal 193

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radi

Pasal 195

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio; dan
  2. Seksi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 196

  1. Seksi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radio di bidang monitoring spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban standar perangkat pos dan informatika spektrum frekuensi radio, serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendalian frekuensi radio di bidang penertiban spektrum frekuensi radio.

Pasal 197

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatik

Pasal 199

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Standar Perangkat Pos dan Informatika; dan
  2. Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatik

Pasal 200

  1. Seksi Monitoring Standar Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring standar perangkat pos dan informatika.
  2. Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban standar perangkat pos dan informatika.

Pasal 201

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 202

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 202, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio, standar pos dan telekomunikasi nonradio, standardisasi teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktorat

Pasal 204

Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio;
  2. Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio;
  3. Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat;
  4. Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi;
  5. Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 205

Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radi

Pasal 207

Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Standar Perangkat Telekomunikasi Radio; dan
  2. Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radi

Pasal 208

  1. Seksi Standar Perangkat Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat telekomunikasi radio.
  2. Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi infrastruktur telekomunikasi radio.

Pasal 209

Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi pos dan telekomunikasi nonradio.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Nonradio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi nonradio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi nonradio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi nonradi

Pasal 211

Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Nonradio terdiri atas:

  1. Seksi Standar Perangkat Pos dan Telekomunikasi Nonradio; dan
  2. Seksi Standar Infrastruktur Pos dan Telekomunikasi Nonradi

Pasal 212

  1. Seksi Standar Perangkat Pos dan Telekomunikasi Nonradio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat pos dan telekomunikasi nonradio.
  2. Seksi Standar Infrastruktur Pos dan Telekomunikasi Nonradio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standardisasi infrastruktur pos dan telekomunikasi nonradio.

Pasal 213

Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat.

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Standar Perangkat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangka

Pasal 215

Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat terdiri atas:

  1. Seksi Standar Kualitas Layanan; dan
  2. Seksi Harmonisasi Standar Perangka

Pasal 216

  1. Seksi Standar Kualitas Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan.
  2. Seksi Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rumusan notifikasi, standar teknis, dan harmonisasi standar perangkat.

Pasal 217

Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi teknologi informasi.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informas

Pasal 219

Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Standardisasi Perangkat dan Infrastruktur Teknologi Informasi; dan
  2. Seksi Standardisasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informas

Pasal 220

  1. Seksi Standardisasi Perangkat dan Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur teknologi informasi.
  2. Seksi Standardisasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi manajemen dan tata kelola teknologi informasi.

Pasal 221

Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan sertifikasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatik

Pasal 223

Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatik

Pasal 224

  1. Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.
  2. Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi sertifikasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.

Pasal 225

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

BAB V

DIREKTORAT JENDERAL

PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 226

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 227

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 229

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pos;
  3. Direktorat Telekomunikasi;
  4. Direktorat Penyiaran;
  5. Direktorat Pengembangan Pitalebar; dan
  6. Direktorat Pengendalian Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 230

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 231

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik

Pasal 232

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 233

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  3. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelengaraan pos dan informatik

Pasal 235

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 236

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 237

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 238

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 239

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 240

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum dan peraturan, advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 241

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 243

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 244

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 245

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik

Pasal 247

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 248

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Bagian Keempat

Direktorat Pos

Pasal 249

Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 251

Direktorat Pos terdiri atas:

  1. Subdirektorat Layanan Pos Universal;
  2. Subdirektorat Layanan Pos Komersial;
  3. Subdirektorat Pentarifan Pos;
  4. Subdirektorat Prangko dan Filateli;
  5. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 252

Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universa

Pasal 254

Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Layanan Pos Universal; dan
  2. Seksi Penerapan Layanan Pos Universal

Pasal 255

  1. Seksi Perencanaan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.
  2. Seksi Penerapan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis, supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.

Pasal 256

Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, dan layanan perizinan pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layanan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaran layanan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan layanan pos komersial;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan layanan pos komersial; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layanan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 258

Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas:

  1. Seksi Tata Kelola Layanan Pos Komersial; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Pos Komersia

Pasal 259

  1. Seksi Tata Kelola Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola layanan, standardisasi kualitas layanan dan teknis dan layanan perizinan penyelenggaraan pos komersial.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi layanan pos kemersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 260

Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan pos.

Pasal 261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;

Pasal 262

Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:

  1. Seksi Pentarifan Layanan Pos Universal; dan
  2. Seksi Pentarifan Layanan Pos Komersia

Pasal 263

  1. Seksi Pentarifan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan layanan pos universal dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos.
  2. Seksi Pentarifan Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan layanan pos komersial.

Pasal 264

Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filateli.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang prangko dan filateli;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang prangko dan filateli;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prangko dan filateli;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prangko dan filateli; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filatel

Pasal 266

Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:

  1. Seksi Prangko; dan
  2. Seksi Filatel

Pasal 267

  1. Seksi Prangko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko.
  2. Seksi Filateli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang filateli.

Pasal 268

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Industri Pos menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri po

Pasal 270

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos terdiri atas:

  1. Seksi Kerja Sama Pos; dan
  2. Seksi Pengembangan Industri Po

Pasal 271

  1. Seksi Kerja Sama Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama pos.
  2. Seksi Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri pos.

Pasal 272

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Telekomunikasi

Pasal 273

Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 275

Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi;
  2. Subdirektorat Jasa Telekomunikasi;
  3. Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika;
  4. Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha;
  5. Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 276

Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikas

Pasal 278

Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Jaringan; dan
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jaringa

Pasal 279

  1. Seksi Layanan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan jaringan dan penyiapan perizinan jaringan telekomunikasi.
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, perubahan perizinan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Pasal 280

Subdirektorat Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikas

Pasal 282

Subdirektorat Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Jasa; dan
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jas

Pasal 283

  1. Seksi Layanan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan jasa dan penyiapan perizinan jasa telekomunikasi.
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, perubahan perizinan dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Pasal 284

Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikas

Pasal 286

Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Penomoran Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Penomoran Informatik

Pasal 287

  1. Seksi Penomoran Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi, serta penetapan penomoran telekomunikasi.
  2. Seksi Penomoran Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran informatika.

Pasal 288

Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikas

Pasal 290

Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha terdiri atas:

  1. Seksi Tarif dan Interkoneksi; dan
  2. Seksi Iklim Usah

Pasal 291

  1. Seksi Tarif dan Interkoneksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif dan interkoneksi telekomunikasi.
  2. Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha, persaingan, perlindungan dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 292

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusu

Pasal 294

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Telekomunikasi Khusus; dan
  2. Seksi Kelayakan Penyelenggaraan dan Penerapan Tekonolog

Pasal 295

  1. Seksi Telekomunikasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus.
  2. Seksi Kelayakan Penyelenggaraan dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 296

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Penyiaran

Pasal 297

Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 299

Direktorat Penyiaran terdiri atas :

  1. Subdirektorat Layanan Radio;
  2. Subdirektorat Layanan Televisi;
  3. Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran;
  4. Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi;
  5. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 300

Subdirektorat Layanan Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran radio.

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis perizinan, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radi

Pasal 302

Subdirektorat Layanan Radio terdiri atas:

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio; dan
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Radi

Pasal 303

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio.
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio.

Pasal 304

Subdirektorat Layanan Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televis

Pasal 306

Subdirektorat Layanan Televisi terdiri atas:

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi; dan
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Televis

Pasal 307

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan televisi.
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi.

Pasal 308

Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dan evaluasi uji coba siaran.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televis

Pasal 310

Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:

  1. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio; dan
  2. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televis

Pasal 311

  1. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio.
  2. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran televisi.

Pasal 312

Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran.

Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiara

Pasal 314

Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi terdiri atas:

  1. Seksi Iklim Usaha Penyiaran; dan
  2. Seksi Kelayakan Teknologi Penyiara

Pasal 315

  1. Seksi Iklim Usaha Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran.
  2. Seksi Kelayakan Teknologi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 316

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 318

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran; dan
  2. Seksi Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiara

Pasal 319

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Seksi Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan, pengelolaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengembangan keamanan data penyiaran, penyusunan standar teknis sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.

Pasal 320

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pengembangan Pitalebar

Pasal 321

Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.

Pasal 322

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 323

Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar;
  2. Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar;
  3. Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar;
  4. Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar;
  5. Subdirektorat Ekosistem Pitalebar; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 324

Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pitalebar.

Pasal 325

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitaleba

Pasal 326

Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Pitalebar; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Pitaleba

Pasal 327

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola pitalebar.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola pitalebar.

Pasal 328

Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur telekomunikasi pitalebar.

Pasal 329

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitaleba

Pasal 330

Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Telekomunikasi Pitaleba

Pasal 331

  1. Seksi Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pita lebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan infrastruktur telekomunikasi pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar.

Pasal 332

Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur keperluan khusus pitalebar.

Pasal 333

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitaleba

Pasal 334

Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Keperluan Khusus Pitaleba

Pasal 335

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan infrastruktur keperluan khusus pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur keperluan khusus pitalebar.

Pasal 336

Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur penyiaran pitalebar.

Pasal 337

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitaleba

Pasal 338

Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Penyiaran Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Penyiaran Pitaleba

Pasal 339

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan infrastruktur penyiaran pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar.

Pasal 340

Subdirektorat Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pitalebar.

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitaleba

Pasal 342

Subdirektorat Ekosistem Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Ekosistem Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Ekosistem Pitaleba

Pasal 343

  1. Seksi Perencanaan Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ekosistem pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi ekosistem pitalebar.

Pasal 344

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika

Pasal 345

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 346

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban, dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 347

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas :

  1. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos;
  2. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi;
  3. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi;
  4. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran;
  5. Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 348

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos.

Pasal 349

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan po

Pasal 350

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Pos; dan
  2. Seksi Evaluasi Po

Pasal 351

  1. Seksi Monitoring Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyelenggaraan pos.
  2. Seksi Evaluasi Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan pos.

Pasal 352

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.

Pasal 353

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikas

Pasal 354

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikas

Pasal 355

  1. Seksi Monitoring Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyelenggaraan telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.
  2. Seksi Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.

Pasal 356

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Pasal 357

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikas

Pasal 358

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Jasa Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Evaluasi Jasa Telekomunikas

Pasal 359

  1. Seksi Monitoring Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.
  2. Seksi Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Pasal 360

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 361

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiara

Pasal 362

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Penyiaran; dan
  2. Seksi Evaluasi Penyiara

Pasal 363

  1. Seksi Monitoring Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyiaran.
  2. Seksi Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyiaran.

Pasal 364

Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 366

Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas :

  1. Seksi Pencegahan; dan
  2. Seksi Penertiba

Pasal 367

  1. Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan pelanggaran hukum, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, serta pelaksanaan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Seksi Penertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 368

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan serta kerumahtanggaan direktorat.

BAB VI

DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 369

  1. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 370

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Pasal 371

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 372

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika;
  3. Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan;
  4. Direktorat Ekonomi Digital;
  5. Direktorat Pemberdayaan Informatika; dan
  6. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 373

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 374

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik

Pasal 375

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 376

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.

Pasal 377

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika; dan
  3. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang aplikasi informatik

Pasal 378

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 379

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang aplikasi informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika.

Pasal 380

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika.

Pasal 381

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi hukum di bidang aplikasi informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan, dan tata laksana kerja sama dalam dan luar negeri di bidang aplikasi informatik

Pasal 382

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 383

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi hukum di bidang aplikasi informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan, dan tata laksana kerja sama dalam dan luar negeri di bidang aplikasi informatika.

Pasal 384

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 385

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 386

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 387

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan urusan pembukuan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran, dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 388

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, administrasi pengadaan, organisasi dan tata laksana, serta tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, keprotokolan, dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik

Pasal 390

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 391

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Bagian Keempat

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika

Pasal 392

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 393

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola perlindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, dan sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola perlindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola perlindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, sertifikasi elektronik, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola perlindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pembinaan jabatan fungsional, pusat informasi jaringan internet dan nama domain Indonesia, serta penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 394

Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital;
  2. Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi;
  3. Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan;
  4. Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 395

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, penerapan, tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika.

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perencanaan dan penerapan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan sistem elektronik dan ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
  4. pelayanan terpadu di bidang aplikasi infomatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan sistem elektronik, ekonomi digital, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika, serta pelayanan terpadu di bidang aplikasi infomatik

Pasal 397

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digita

Pasal 398

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan sistem elektronik nonpemerintahan, ekonomi digital, dan pusat informasi jaringan internet.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, nama domain Indonesia dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang sistem elektronik dan ekonomi digital, serta pelayanan pendaftaran di bidang aplikasi informatika.

Pasal 399

Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribadi.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pribadi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribadi;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem perlindungan data pribadi;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribadi; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola perlindungan data pribad

Pasal 401

Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Perlindungan Data Pribad

Pasal 402

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola perlindungan data pribadi.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola perlindungan data pribadi.

Pasal 403

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasiona

Pasal 405

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintaha

Pasal 406

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola sistem elektronik pemerintahan dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional.

Pasal 407

Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik.

Pasal 408

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektronik; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola sertifikasi elektroni

Pasal 409

Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sertifikasi Elektronik; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sertifikasi Elektroni

Pasal 410

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola sertifikasi elektronik.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola sertifikasi elektronik.

Pasal 411

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan

Pasal 412

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.

Pasal 413

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 414

Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan;
  2. Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah;
  3. Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 415

Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, interoperabilitas dan interkonektivitas pemerintahan.

Pasal 416

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Interoperabilitas Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur, teknologi interoperabilitas dan interkonektivitas aplikasi informatika pemerintahan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur, teknologi interoperabilitas dan interkonektivitas aplikasi informatika pemerintahan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, teknologi interoperabilitas dan interkonektivitas aplikasi informatika pemerintaha

Pasal 417

Subdirektorat Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan terdiri atas:

  1. Seksi Teknologi dan Infrastruktur Aplikasi Informatika Pemerintahan; dan
  2. Seksi Interoperabilitas dan Interkonektivitas Aplikasi Informatika Pemerintaha

Pasal 418

  1. Seksi Teknologi dan Infrastruktur Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur aplikasi informatika pemerintahan, serta penerapan teknologi aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software bagi pemerintah.
  2. Seksi Interoperabilitas dan Interkonektivitas Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang interoperabilitas dan interkonektivitas layanan berbagi pakai data antar aplikasi pengolah data pemerintah.

Pasal 419

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, serta layanan domain pemerintah dan desa.

Pasal 420

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, dan layanan domain pemerintah dan desa;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, dan layanan domain pemerintah dan desa; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, dan layanan domain pemerintah dan des

Pasal 421

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daera

Pasal 422

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah berbasis layanan aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software dan layanan nama domain pemerintah dan desa.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah.

Pasal 423

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamana

Pasal 425

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamana

Pasal 426

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan berbasis aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan informasi layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 427

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaa

Pasal 429

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaa

Pasal 430

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan berbasis aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Kemaritiman dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 431

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, data, dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomia

Pasal 433

Subdirektorat Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Perekonomia

Pasal 434

  1. Seksi Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan layanan aplikasi informatika perekonomian berbasis aplikasi informatika pemerintahan dan free and open source software.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi layanan aplikasi informatika perekonomian.

Pasal 435

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Ekonomi Digital

Pasal 436

Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 438

Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan;
  2. Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan;
  3. Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan;
  4. Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 439

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan.

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 441

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pendidikan dan Kesehatan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pendidikan; dan
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Kesehata

Pasal 442

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform pendidikan.
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform kesehatan.

Pasal 443

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pertanian dan perikanan.

Pasal 444

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pertanian dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pertanian dan perikanan; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pertanian dan perikana

Pasal 445

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pertanian dan Perikanan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pertanian; dan
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Perikana

Pasal 446

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform pertanian.
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform perikanan.

Pasal 447

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pariwisata, transportasi, dan perdagangan.

Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pariwisata, transportasi, dan perdagangan; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pariwisata, transportasi, dan perdaganga

Pasal 449

Subdirektorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi, dan Perdagangan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pariwisata dan Transportasi; dan
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Perdaganga

Pasal 450

  1. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Pariwisata dan Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform pariwisata dan transportasi.
  2. Seksi Pengembangan dan Fasilitasi Platform Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi platform perdagangan.

Pasal 451

Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital.

Pasal 452

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Digital menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekosistem platform ekonomi digital dan sektor strategis nasional; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi digital, fasilitasi ekosistem platform ekonomi digital dan sektor strategis nasiona

Pasal 453

Subdirektorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Ekosistem Platform Ekonomi Digital; dan
  2. Seksi Fasilitasi Ekosistem Platform Ekonomi Digita

Pasal 454

  1. Seksi Pengembangan Ekosistem Platform Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem platform ekonomi digital dan sektor strategis nasional.
  2. Seksi Fasilitasi Ekosistem Platform Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi ekosistem platform ekonomi digital dan sektor strategis nasional.

Pasal 455

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian, dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pemberdayaan Informatika

Pasal 456

Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.

Pasal 457

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 458

Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Literasi Digital;
  2. Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  4. Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 459

Subdirektorat Literasi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital dasar.

Pasal 460

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan literasi digital dasar; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan literasi digital dasa

Pasal 461

Subdirektorat Literasi Digital terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Literasi Digital; dan
  2. Seksi Penerapan Literasi Digita

Pasal 462

  1. Seksi Perancangan Literasi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan literasi digital dasar.
  2. Seksi Penerapan Literasi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan literasi digital dasar.

Pasal 463

Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 464

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikas

Pasal 465

Subdirektorat Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikas

Pasal 466

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 467

Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikas

Pasal 469

Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikas

Pasal 470

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 471

Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikas

Pasal 473

Subdirektorat Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikas

Pasal 474

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Kreativitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 475

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika

Pasal 476

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.

Pasal 477

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan perlindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan perlindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 478

Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengendalian Sistem Elekronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi;
  2. Subdirektorat Pengendalian Konten Internet;
  3. Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan;
  4. Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 479

Subdirektorat Pengendalian Sistem Elekronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital, perlindungan data pribadi sistem elektronik, dan sertifikasi kelaikan sistem elektronik.

Pasal 480

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital, perlindungan data pribadi sistem elektronik, dan sertifikasi kelaikan sistem elektronik; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital, perlindungan data pribadi sistem elektronik, dan sertifikasi kelaikan sistem elektroni

Pasal 481

Subdirektorat Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi terdiri atas:

  1. Seksi Pengendalian Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital; dan
  2. Seksi Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektroni

Pasal 482

  1. Seksi Pengendalian Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik dan ekonomi digital, serta sertifikasi kelaikan sistem elektronik.
  2. Seksi Perlindungan Data Pribadi Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan dan penanganan sengketa data pribadi di dalam sistem elektronik.

Pasal 483

Subdirektorat Pengendalian Konten Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemblokiran konten internet ilegal, infrastruktur pemblokiran konten dan pemutusan akses sistem elektronik.

Pasal 484

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemblokiran konten internet ilegal dan pemutusan akses sistem elektronik;
  2. pengelolaan dan pengoperasian pusat kendali pemblokiran konten internet ilegal; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemblokiran konten internet ilegal, pemutusan akses sistem elektronik, dan pengelolaan dan pengoperasian pusat kendali pemblokiran konten interne

Pasal 485

Subdirektorat Pengendalian Konten Internet terdiri atas:

  1. Seksi Pemblokiran Konten Internet Ilegal; dan
  2. Seksi Infrastruktur Pemblokiran Konte

Pasal 486

  1. Seksi Pemblokiran Konten Internet Ilegal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemblokiran konten internet ilegal dan pemutusan akses sistem elektronik.
  2. Seksi Infrastruktur Pemblokiran Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pusat kendali pemblokiran konten internet.

Pasal 487

Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan dan penindakan.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektroni

Pasal 489

Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:

  1. Seksi Penyidikan; dan
  2. Seksi Penindaka

Pasal 490

  1. Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli hukum dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik.
  2. Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli hukum dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 491

Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian terhadap pengakuan dan pengawasan penyelenggara sertifikasi elektronik dan sertifikasi keandalan.

Pasal 492

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengakuan kelaikan penyelenggara sertifikasi elektronik dan pengawasan penyelenggara sertifikasi elektronik; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengakuan kelaikan penyelenggara sertifikasi elektronik dan pengawasan penyelenggara sertifikasi elektroni

Pasal 493

Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

  1. Seksi Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
  2. Seksi Pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektroni

Pasal 494

  1. Seksi Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengakuan kelaikan penyelenggara sertifikasi elektronik.
  2. Seksi Pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penyelenggara sertifikasi elektronik.

Pasal 495

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

BAB VII

DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 496

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 497

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 498

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 499

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik;
  3. Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan;
  4. Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim;
  5. Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. Direktorat Pengelolaan Medi

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 500

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 501

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik;
  3. penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan, dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publi

Pasal 502

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 503

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 504

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di bidang informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang informasi dan komunikasi publi

Pasal 505

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 506

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi dan laporan tahunan, berkala dan akuntabilitas di bidang informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajeman operasional perkantoran di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 507

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 508

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publi

Pasal 509

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum; dan
  2. Subbagian Kerja Sam

Pasal 510

  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan bantuan hukum, penyuluhan hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 511

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan verifikasi dan perhitungan anggaran; dan
  3. pelaksanaan urusan pembukuan, perbendaharaan, serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuanga

Pasal 513

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 514

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perhitungan dan pemantauan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan, perbendaharaan, dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 515

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 516

Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publi

Pasal 517

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas :

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 518

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Bagian Keempat

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik

Pasal 519

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.

Pasal 520

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  5. penyiapan penataan jabatan fungsional yang terkait tugas fungsi;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 521

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik;
  2. Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik;
  3. Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 522

Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola komunikasi publik.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 522, Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola penyediaan dan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola penyediaan dan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola penyediaan dan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola penyediaan dan penyelenggaraan informasi dan komunikasi publi

Pasal 524

Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Tata Kelola Penyediaan Informasi Publik; dan
  2. Seksi Tata Kelola Penyelenggaran Komunikasi Publi

Pasal 525

  1. Seksi Tata Kelola Penyediaan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola penyediaan informasi publik.
  2. Seksi Tata Kelola Penyelenggaran Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola penyelenggaraan komunikasi publik.

Pasal 526

Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial.

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 526, Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan komunikasi media dan sosial; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi media dan sosia

Pasal 528

Subdirektorat Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Kemitraan Komunikasi Media; dan
  2. Seksi Kemitraan Komunikasi Sosia

Pasal 529

  1. Seksi Kemitraan Komunikasi Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi media.
  2. Seksi Kemitraan Komunikasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi sosial.

Pasal 530

Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi, karir, dan kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publi

Pasal 532

Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik; dan
  2. Seksi Kinerja Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publi

Pasal 533

  1. Seksi Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi dan karir jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
  2. Seksi Kinerja Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kinerja jabatan fungsional bidang komunikasi publik.

Pasal 534

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan

Keamanan

Pasal 535

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.

Pasal 536

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia serta pertahanan dan keamanan; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 537

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan;
  2. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 538

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan.

Pasal 539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintaha

Pasal 540

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Politik dan Pemerintahan; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Politik dan Pemerintaha

Pasal 541

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor politik dan pemerintahan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor politik dan pemerintahan.

Pasal 542

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 542, Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusi

Pasal 544

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusi

Pasal 545

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor hukum dan hak asasi manusia.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 546

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamana

Pasal 548

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Pertahanan dan Keamanan; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Pertahanan dan Keamana

Pasal 549

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor pertahanan dan keamanan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor pertahanan dan keamanan.

Pasal 550

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan

Maritim

Pasal 551

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.

Pasal 552

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian dan Maritim menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangg

Pasal 553

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas:

  1. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I;
  2. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II;
  3. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 554

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, dan kehutanan.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian I sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutana

Pasal 556

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian I terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Perekonomian I; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Perekonomian I.

Pasal 557

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Perekonomian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, dan kehutanan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Perekonomian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan

Pasal 558

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian II sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan.

Pasal 559

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perekonomian II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaa

Pasal 560

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian II terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Perekonomian II; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Perekonomian II.

Pasal 561

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Perekonomian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi perekonomian II sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Perekonomian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi perekonomian II sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan ketenagakerjaan.

Pasal 562

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisat

Pasal 564

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Maritim terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Maritim; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Mariti

Pasal 565

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Maritim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Maritim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sektor energi sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.

Pasal 566

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan rencana penyusunan program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan

Pasal 567

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.

Pasal 568

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 569

Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial;
  3. Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 570

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaa

Pasal 572

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Pendidikan dan Kebudayaa

Pasal 573

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi pendidikan dan kebudayaan sektor pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Pasal 574

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, dan olahraga, serta perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.

Pasal 575

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan;
  2. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan; dan
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempua

Pasal 576

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Sosial terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Sosial; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Sosia

Pasal 577

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi sosial sektor sosial, pemuda, olahraga, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.

Pasal 578

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigrasi.

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigrasi;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigrasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan, serta produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan sektor kesehatan, desa, dan transmigras

Pasal 580

Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Kesehatan terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Kesehatan; dan
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Kesehata

Pasal 581

  1. Seksi Penyusunan Program dan Pemantauan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pemantauan informasi dan komunikasi kesehatan, desa, dan transmigrasi.
  2. Seksi Produksi Konten dan Diseminasi Informasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi konten dan diseminasi informasi kesehatan, desa, dan transmigrasi.

Pasal 582

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengelolaan Media

Pasal 583

Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.

Pasal 584

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 585

Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas:

  1. Subdirektorat Media Online;
  2. Subdirektorat Media Cetak;
  3. Subdirektorat Audio Visual dan Media Sosial; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 586

Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online.

Pasal 587

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 586, Subdirektorat Media Online menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media online;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media online; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media onlin

Pasal 588

Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media cetak.

Pasal 589

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 588, Subdirektorat Media Cetak menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media cetak;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media cetak; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media ceta

Pasal 590

Subdirektorat Audio Visual dan Media Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audio visual dan media sosial.

Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang audio visual dan media sosial;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang audio visual dan media sosial; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audio visual dan media sosia

Pasal 592

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

BAB VIII

INSPEKTORAT JENDERAL

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 593

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 594

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 596

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat IV.

Bagian Ketiga

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Pasal 597

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 598

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  2. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha; dan
  4. pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Inspektorat Jendera

Pasal 599

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Program dan Evaluasi;
  2. Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha;
  3. Bagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
  4. Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasa

Pasal 600

Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 601

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran; dan
  2. penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelapora

Pasal 602

Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 603

  1. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyusunan, dan penyajian laporan hasil evaluasi.

Pasal 604

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 605

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  2. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jendera

Pasal 606

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian; dan
  2. Subbagian Tata Usah

Pasal 607

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan kebutuhan pegawai, penyiapan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, dan umum kepegawaian.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.

Pasal 608

Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 609

Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 608, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jendera

Pasal 610

Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan; dan
  2. Subbagian Rumah Tangg

Pasal 611

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, dan gaji.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga.

Pasal 612

Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan.

Pasal 613

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi :

  1. evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Internal Pemerintah, pengelolaan sistem informasi pengawasan; dan
  2. evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah, pengawasan masyarakat dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah dan pengawasan masyaraka

Pasal 614

Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:

  1. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Internal; dan
  2. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Eksterna

Pasal 615

  1. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan yang meliputi pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis dan penyajian informasi.
  2. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah, pengawasan masyarakat dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan eksternal dan masyarakat.

Bagian Keempat

Inspektorat I

Pasal 616

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 617

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 618

Inspektorat I terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 619

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat I.

Bagian Kelima

Inspektorat II

Pasal 620

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 621

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 622

Inspektorat II terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 623

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat II.

Bagian Keenam

Inspektorat III

Pasal 624

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 625

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 626

Inspektorat III terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 627

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat III.

Bagian Ketujuh

Inspektorat IV

Pasal 628

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.

Pasal 629

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 630

Inspektorat IV terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 631

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat IV.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Pasal 632

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal.
  4. Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

BADAN

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA

MANUSIA

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 633

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 634

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

Pasal 635

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pelaksanaan administrasi badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 636

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi; dan
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatiha

Bagian Ketiga

Sekretariat Badan

Pasal 637

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 638

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi serta hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia, komunikasi, dan informatika;
  4. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  5. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  6. pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta dokumentasi, publikasi dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi

Pasal 639

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
  4. Bagian Umu

Pasal 640

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan, pengendalian program dan anggaran, evaluasi, pengolahan data, serta administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 641

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyiapan pengendalian program dan anggaran, evaluasi, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program, dan pengolahan data di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  3. pelaksanaan administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi

Pasal 642

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 643

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan badan.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian program dan anggaran, evaluasi, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program, pengolahan data dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 644

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 645

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan keuangan; dan
  3. pelaksanaan pembukuan dan verifikas

Pasal 646

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 647

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan urusan pembukuan.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran, dan penyiapan bahan laporan keuangan.

Pasal 648

Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan pengembangan pegawai di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 649

Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  2. penyiapan bahan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi, dan mutasi pegawai; dan
  3. penyiapan bahan pengembangan kepegawaia

Pasal 650

Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Subbagian Formasi dan Mutasi Pegawai; dan
  3. Subbagian Pengembangan Pegawa

Pasal 651

  1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Subbagian Formasi dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, formasi, dan mutasi kepegawaian di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, perencanaan, dan kebutuhan pengembangan pegawai.

Pasal 652

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan serta publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 653

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan inventarisasi barang milik negara;
  3. pengelolaan pengadaan di lingkungan badan; dan
  4. pelaksanaan urusan publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi

Pasal 654

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
  3. Subbagian Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaa

Pasal 655

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan, dan inventarisasi kekayaan barang milik negara di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan, dan publikasi hasil penelitian dan kajian, bahan dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Bagian Keempat

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan

Pos dan Informatika

Pasal 656

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 657

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 658

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Penyelenggaraan Penelitian;
  2. Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 659

Bidang Penyelenggaraan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 660

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 661

Bidang Penyelenggaraan Penelitian terdiri atas:

  1. Subbidang Program dan Kerja Sama; dan
  2. Subbidang Evaluasi dan Pelapora

Pasal 662

  1. Subbidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, kerja sama, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 663

Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 664

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hasil menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, standar dan prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan, akreditasi kelembagaan, dan akreditasi publikasi penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan, penerbitan jurnal ilmiah, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 665

Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil terdiri atas:

  1. Subbidang Penjaminan Mutu; dan
  2. Subbidang Pendayagunaan Hasi

Pasal 666

  1. Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, standar dan prosedur, pelaksanaan penjaminan mutu, akreditasi kelembagaan, dan akreditasi publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbidang Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendayagunaan hasil, penerbitan jurnal ilmiah, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 667

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.

Bagian Kelima

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik

Pasal 668

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 669

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 670

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Bidang Penyelenggaraan Penelitian;
  2. Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 671

Bidang Penyelenggaraan Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 672

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publi

Pasal 673

Bidang Penyelenggaraan Penelitian terdiri atas:

  1. Subbidang Program dan Kerja Sama; dan
  2. Subbidang Evaluasi dan Pelapora

Pasal 674

  1. Subbidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan kerja sama dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 675

Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 676

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hasil menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penjaminan mutu, pendayagunaan hasil, penerbitan jurnal ilmiah dan publikasi, serta akreditasi kelembagaan dan akreditasi publikasi penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu, pendayagunaan hasil, penerbitan jurnal ilmiah dan publikasi, serta akreditasi kelembagaan dan akreditasi publikasi penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publi

Pasal 677

Bidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil terdiri atas:

  1. Subbidang Penjaminan Mutu; dan
  2. Subbidang Pendayagunaan Hasi

Pasal 678

  1. Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penjaminan mutu, akreditasi kelembagaan dan akreditasi publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbidang Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pendayagunaan hasil dan penerbitan jurnal ilmiah dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 679

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.

Bagian Keenam

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi

Pasal 680

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 681

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sistem sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatik
  3.  
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis di bidang komunikasi dan informatika; dan
  5. pelaksanaan administrasi pusa

Pasal 682

Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas:

  1. Bidang Standardisasi Kompetensi;
  2. Bidang Pengembangan Profesi;
  3. Bidang Pengembangan Sertifikasi; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 683

Bidang Standardisasi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 684

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyaraka

Pasal 685

Bidang Standardisasi Kompetensi terdiri atas:

  1. Subbidang Standardisasi Kompetensi Komunikasi; dan
  2. Subbidang Standardisasi Kompetensi Informatik

Pasal 686

  1. Subbidang Standardisasi Kompetensi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi.
  2. Subbidang Standardisasi Kompetensi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi kompetensi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang informatika.

Pasal 687

Bidang Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 688

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan profesi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan profesi dan pengelolaan beasiswa dalam dan luar negeri bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi profesi di bidang komunikasi dan informatik

Pasal 689

Bidang Pengembangan Profesi terdiri atas:

  1. Subbidang Pengembangan Profesi Komunikasi; dan
  2. Subbidang Pengembangan Profesi Informatik

Pasal 690

  1. Subbidang Pengembangan Profesi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan pengelolaan beasiswa dalam dan luar negeri di bidang komunikasi.
  2. Subbidang Pengembangan Profesi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan pengelolaan beasiswa dalam dan luar negeri di bidang informatika.

Pasal 691

Bidang Pengembangan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 692

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat dan akreditasi lembaga Pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat dan akreditasi lembaga Pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sertifikasi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang komunikasi dan informatik

Pasal 693

Bidang Pengembangan Sertifikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Pengembangan Sertifikasi Komunikasi; dan
  2. Subbidang Pengembangan Sertifikasi Informatik

Pasal 694

  1. Subbidang Pengembangan Sertifikasi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang komunikasi.
  2. Subbidang Pengembangan Sertifikasi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara di bidang informatika.

Pasal 695

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran dan laporan, urusan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat

Bagian Ketujuh

Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 696

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.

Pasal 697

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusat

Pasal 698

Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial;
  3. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis; dan
  4. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsiona

Pasal 699

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.

Pasal 700

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaporan, dan kerja sama;
  2. pelaksanaan urusan keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dan kepegawaia

Pasal 701

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Program, Pelaporan, dan Kerja Sama;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 702

  1. Subbagian Program, Pelaporan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan dan kerja sama.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dan kepegawaian.

Pasal 703

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial.

Pasal 704

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajerial menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan manajeria

Pasal 705

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajerial terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan; dan
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluas

Pasal 706

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial.
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial.

Pasal 707

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis.

Pasal 708

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Sertifikasi Teknis menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi tekni

Pasal 709

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan; dan
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluas

Pasal 710

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis.
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi teknis.

Pasal 711

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional.

Pasal 712

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Sertifikasi Fungsional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsiona

Pasal 713

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Sertifikasi Fungsional terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan; dan
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluas

Pasal 714

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional.
  2. Subbidang Pelaksanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi fungsional.

BAB X

STAF AHLI

Pasal 715

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 716

Staf Ahli terdiri atas:

  1. Staf Ahli Bidang Hukum;
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  4. Staf Ahli Bidang Teknolog

Pasal 717

  1. Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
  4. Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.

BAB XI

PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 718

  1. Pusat Data dan Sarana Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Data dan Sarana Informatika dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 719

Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset-aset informasi di bidang data dan sarana informatika.

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  2. pelaksanaan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 721

Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Infrastruktur Informatika;
  2. Bidang Sistem dan Data; dan
  3. Subbagian Tata Usah
  4. Bagian Ketiga Bidang Infrastruktur Informatika

Pasal 722

Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur informatika, serta layanan pengadaan secara elektronik.

Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang perawatan aset-aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang perawatan aset- aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan aset-aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaa

Pasal 724

Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Jaringan;
  2. Subbidang Piranti Teknologi Informatika; dan
  3. Subbidang Keamanan Informatik

Pasal 725

  1. Subbidang Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan aset-aset informasi perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, serta jaringan backup dan pusat pemulihan.
  2. Subbidang Piranti Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan perawatan aset-aset informasi piranti teknologi informatika, server, dan fasilitas pendukung termasuk backup dan pusat pemulihan bencana.
  3. Subbidang Keamanan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan perlindungan aset- aset informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan layanan pengadaan secara elektronik.

Bagian Keempat

Bidang Sistem dan Data

Pasal 726

Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan data informatika.

Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikas

Pasal 728

Bidang Sistem dan Data terdiri atas:

  1. Subbidang Portal dan Konten;
  2. Subbidang Pengumpulan dan Pengolah Data; dan
  3. Subbidang Pengembangan Aplikas

Pasal 729

  1. Subbidang Portal dan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten.
  2. Subbidang Pengumpulan dan Pengolah Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
  3. Subbidang Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan aplikasi.

Bagian Kelima

Subbagian Tata Usaha

Pasal 730

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.

BAB XII

PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 731

  1. Pusat Kelembagaan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Kelembagaan Internasional dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 732

Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.

Pasal 733

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  2. pelaksanaan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 734

Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas:

  1. Bidang Kelembagaan Multilateral;
  2. Bidang Kelembagaan Regional;
  3. Bidang Kelembagaan Bilateral; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Bagian Ketiga

Bidang Kelembagaan Multilateral

Pasal 735

Bidang Kelembagaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 736

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 737

Bidang Kelembagaan Multilateral terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Multilateral;
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Multilateral; dan
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Multilatera

Pasal 738

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Bagian Keempat

Bidang Kelembagaan Regional

Pasal 739

Bidang Kelembagaan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 740

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 741

Bidang Kelembagaan Regional terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional;
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Regional; dan
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Regiona

Pasal 742

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, aplikasi informatika, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, dan informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Bagian Kelima

Bidang Kelembagaan Bilateral

Pasal 743

Bidang Kelembagaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 744

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 745

Bidang Kelembagaan Bilateral terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Bilateral; dan
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Bilatera

Pasal 746

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional bidang komunikasi dan informatika.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik.

Bagian Keenam

Subbagian Tata Usaha

Pasal 747

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan pusat.

BAB XIII

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 748

Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 749

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 750

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Organisasi.
  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIV

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 751

  1. Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB XV

TATA KERJA

Pasal 752

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 753

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 754

Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 755

Setiap unsur di lingkungan kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kementerian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 756

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 757

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 758

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 759

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 760

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB XVI

ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 761

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  2. Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Inspektur, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
  5. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 762

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 763

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Komunikasi dan Informatika.
  2. Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
  3. Pejabat struktural eselon III atau Jabatan Administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

BAB XVII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 764

  1. Kepala Biro Hubungan Masyarakat selain tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 100, secara ex officio sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 765

Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan satuan organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 766

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 767

Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 768

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 769

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 770

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 771

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 2018

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Agustus 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1019

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari

Paraf : Kabag Bandok :

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN SATUAN ORGANISASI DI BAWAH KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Bagan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Satuan Organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai berikut:

  1. Struktur Organisasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika;
  2. Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal;
  3. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika;
  4. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  5. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  6. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  7. Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal;
  8. Struktur Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  9. Struktur Organisasi Pusat Data dan Sarana Informatika; dan
  10. Struktur Organisasi Pusat Kelembagaan Internasiona
  11. STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT JENDERAL STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA STRUKTUR ORGANISASI PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, tt
  12. RUDIANTARA

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 19-07-2018  /  02-08-2018
Sumber

BN (1019): 256 hlm.

Subjek KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. Semua peraturan pelaksana dari PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERMEN ini.
  2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kemkominfo sebagaimana dimaksud dalam PERMEKOMINFO No. 1 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan PERMEN ini.
  3. PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016 
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran