Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kominfo, Pemprov Kalbar, Pemprov. Kaltim dan Pemprov Kalimantan Utara tentang Pembangunan dan Pemanfaatan Infrasruktur Dasar di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Memberikan Pelayanan Telekomunikasi Kepada Masyarakat di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara

Judul
Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kominfo, Pemprov Kalbar, Pemprov. Kaltim dan Pemprov Kalimantan Utara
Nomor
444
Tahun
2015
Tanggal Penetapan
20-05-2015
Tanggal Pengundangan
20-05-2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
-
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia