PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini:
BAB II
PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE
JARINGAN BERGERAK SELULER
Penyelenggara wajib menyediakan sistem yang memiliki kemampuan untuk memberikan akses dan melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler berdasarkan 3 (tiga) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Penyelenggara wajib memberitahukan kepada Pengguna yang berada dalam Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dikuasainya ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.
Penyelenggara wajib melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam masuk dalam Daftar Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c, tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler.
Customer Care Penyelenggara wajib memberikan layanan kepada Pengguna yang melaporkan kehilangan atau kecurian perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet.
Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi Daftar Notifikasi, Daftar Hitam, dan Daftar Pengecualian yang dikirim dari Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Format dan konten data IMEI dan data Subscriber Identity, tata cara dan periode penyampaian data IMEI dan data Subscriber Identity, tata cara penyampaian notifikasi kepada Pengguna, tata cara pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk Daftar Hitam, tata cara penerapan Daftar Pengecualian, dan standar pelayanan Customer Care oleh Penyelenggara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB III
SOSIALISASI
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Direktur Jenderal dapat mengakses data dan informasi yang dikelola oleh Sistem Pengelolaan IMEI Nasional. Pas al 16 Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara dalam melaksanakan pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan bergerak seluler milik Penyelenggara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG
TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI
INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini:
BAB II
PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE
JARINGAN BERGERAK SELULER
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Penyelenggara wajib menyediakan sistem yang memiliki kemampuan untuk memberikan akses dan melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler berdasarkan 3 (tiga) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Pasal 6
Penyelenggara wajib memberitahukan kepada Pengguna yang berada dalam Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dikuasainya ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.
Pasal 7
Penyelenggara wajib melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf
Pasal 8
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam masuk dalam Daftar Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c, tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler.
Pasal 9
Pasal 10
Customer Care Penyelenggara wajib memberikan layanan kepada Pengguna yang melaporkan kehilangan atau kecurian perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet.
Pasal 11
Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi Daftar Notifikasi, Daftar Hitam, dan Daftar Pengecualian yang dikirim dari Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.
Pasal 12
Pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Format dan konten data IMEI dan data Subscriber Identity, tata cara dan periode penyampaian data IMEI dan data Subscriber Identity, tata cara penyampaian notifikasi kepada Pengguna, tata cara pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk Daftar Hitam, tata cara penerapan Daftar Pengecualian, dan standar pelayanan Customer Care oleh Penyelenggara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB III
SOSIALISASI
Pasal 14
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 15
Direktur Jenderal dapat mengakses data dan informasi yang dikelola oleh Sistem Pengelolaan IMEI Nasional. Pas al 16 Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara dalam melaksanakan pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan bergerak seluler milik Penyelenggara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1238
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 11 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 18-10-2019 / 18-10-2019 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2019. |
Subjek | INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY – JARINGAN BERGERAK SELULER – PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |