Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menimbang

bahwa untuk mengatur Ikatan Dinas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); SALINAN
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1829);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG IKATAN DINAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN YANG DITEMPATKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

PIHAK KEDUA bersedia mengikatkan diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai lkatan Dinas berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini.

Pasal 2

PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib:

  1. menjalani lkatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terhitung sejak PIHAK KEDUA melaksanakan tugas secara nyata sebagaimana tercantum dalam Surat Penyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
  2. membayar ganti rugi, dengan ketentuan apabila PIHAK KEDUA: 1) diberhentikan sebagai CPNS; 2) diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai PNS; 3) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; 4) diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau 5) pindah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ke lnstitusi lain, yang bukan karena penugasan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik
  3. menyelesaikan pelaksanaan ganti rugi sesuai ketentuan mengenai Tuntutan ganti rugi dalam hal PIHAK KEDUA diberhentikan karena tindak pidana atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan belum melunasi ganti rugi; dan
  4. melunasi ganti rugi dengan cara menyetor ke rekening kas negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak

Pasal 3

Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b adalah sebesar Rp .................................... (........................................rupiah).

Pasal 4

PIHAK KEDUA yang telah menyelesaikan lkatan Dinas dan/atau melunasi ganti rugi berhak mendapatkan asli ijazah, asli transkrip nilai, asli surat keterangan pendamping ijazah, dan asli transkrip kegiatan mahasiswa.

Pasal 5

PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi dalam hal:

  1. adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  2. dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
  3. meninggal dunia, tewas, atau hilan

Pasal 6

  1. Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat.
  2. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 7

Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan-perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk PERJANJIAN TAMBAHAN (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh masing-masing pihak. PIHAK KEDUA, Materai 6000 (CPNS PKN STAN/PNS PKN STAN) PIHAK KESATU, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi NIP. ………………………………. Saksi-Saksi:

  1. (Nama) NIP. ………………………………. Sekretaris Unit Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal sesuai penempatan CPNS PKN STAN.
  2. (Nama) NIP. ………………………………. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Biro Kepegawaian dan Organisasi MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY GERARD PLATE

Pasal 8

CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal yang bersangkutan pindah dari Kementerian ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar lingkungan Kementerian dengan alasan selain penugasan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian.

Pasal 9

  1. CPNS PKN STAN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan PNS PKN STAN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam a. CPNS PKN STAN yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS PKN STAN atau sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan; atau b. PNS PKN STAN yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan.
  2. CPNS PKN STAN dan/atau PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dan Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c, setelah keputusan pemberhentian ditetapkan.
  3. CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
  4. Dalam hal pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN, pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan tidak diproses dan tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
  5. Dalam hal pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
  6. Dalam hal pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 belum dilaksanakan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemindahan tidak diproses.
  7. Dalam hal pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 telah dilaksanakan, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10

Besaran Ganti Rugi yang harus dibayar lunas oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 11

  1. Besaran Ganti Rugi yang harus dibayarkan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa Ikatan Dinas (a) dengan total Ikatan Dinas yang harus dilaksanakan (b) dikali dengan besaran Ganti Rugi (GR) sebagaimana dimaksud dalam (
  2. Sisa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung sejak hari pertama yang bersangkutan tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah.

Pasal 12

Pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dilakukan dengan cara menyetor ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku  

Pasal 13

  1. Ikatan Dinas dinyatakan berakhir apabila CPNS PKN STAN atau PNS PKN STAN telah menyelesaikan Ikatan Dinas atau membayar Ganti Rugi.
  2. CPNS PKN STAN atau PNS PKN STAN dibebaskan dari kewajiban membayar Ganti Rugi dalam hal diberhentikan karena: a. adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; b. dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah; atau c. meninggal dunia, tewas, atau hilang
  3. CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c apabila: a. tidak diketahui keberadaannya; dan b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia, di luar kemampuan dan kemauan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang bersangkutan.
  4. PNS PKN STAN yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dapat dianggap telah meninggal dunia dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.
  5. Pernyataan PNS PKN STAN yang dinyatakan hilang dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dibuat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 atau keluarga CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang bersangkutan, berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 14

Dalam hal belum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1371) tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2019

TENTANG

IKATAN DINAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN

PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

YANG DITEMPATKAN DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa untuk mengatur Ikatan Dinas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); SALINAN
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1829);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG IKATAN DINAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN YANG DITEMPATKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disingkat CPNS PKN STAN adalah lulusan yang telah memenuhi syarat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dan ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disingkat PNS PKN STAN adalah CPNS PKN STAN yang telah melalui proses pengangkatan dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja dalam periode tertentu.
  5. Perjanjian Ikatan Dinas adalah kesepakatan tertulis antara Menteri Komunikasi dan Informatika atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan CPNS PKN STAN yang memuat syarat dan ketentuan terkait dengan Ikatan Dinas.
  6. Ganti Rugi adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh CPNS PKN STAN atau PNS PKN STAN yang mengundurkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  7. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. penentuan Ikatan Dinas bagi CPNS PKN STAN atau PNS PKN STAN; dan
  2. perhitungan besaran Ganti Rugi dan tata cara pengenaan Ganti Rugi yang dapat dikenakan pada CPNS PKN STAN atau PNS PKN STAN. BAB III IKATAN DINAS

Pasal 3

  1. CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melaksanakan Ikatan Dinas pada Kementerian.
  2. CPNS PKN STAN wajib:
    a. menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    b. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk keperluan dalam pengangkatan.
  3. Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh:
    a. CPNS PKN STAN;
    b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian lingkup Kementerian atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika.
  4. Perjanjian Ikatan Dinas dibuat dalam 3 (tiga) rangkap untuk:
    a. CPNS PKN STAN;
    b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian lingkup Kementerian;
    c. Sekretaris Unit Organisasi Eselon I tempat CPNS PKN STAN tersebut ditugaskan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi CPNS PKN STAN untuk lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 4

CPNS PKN STAN harus menjalani Ikatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 1 (satu) tahun (3n+1) terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Pasal 5

Selama menjalani Ikatan Dinas, dokumen CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berupa:

  1. asli ijazah;
  2. asli transkrip nilai;
  3. asli surat keterangan pendamping ijazah; dan
  4. asli transkrip kegiatan mahasiswa, disimpan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian lingkup Kementeria

BAB IV
GANTI RUGI

Pasal 6

CPNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal diberhentikan dengan alasan:

  1. tidak lulus pelatihan prajabatan;
  2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  3. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
  5. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  7. tidak bersedia mengucap sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS PKN STAN.

Pasal 7

PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal diberhentikan dengan alasan:

  1. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS PKN STAN, dengan alasan: 1) dihukum dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pidana yang dilakukan berencana; 2) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak mengundurkan diri secara tertulis; 3) tidak melaporkan diri secara tertulis paling lama 1 (satu) bulan setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara; atau 4) mengundurkan diri sebagai PNS PKN STAN pada saat ditetapkan sebagai calon: a) ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; b) ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; c) gubernur atau wakil gubernur; atau d) bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum,
  2. diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS PKN STAN, dengan alasan:
    1) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2) dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
    3) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak mengundurkan diri secara tertulis; dan/atau
    4) dihukum dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pidana yang dilakukan berencana,
  3. diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS PKN STAN, dengan alasan: 1) dihukum dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pidana yang dilakukan berencana; 2) melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat; 3) terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian; atau 4) telah selesai menjalankan tugas belajar dan tidak melapor kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar,
  4. diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri karena mengundurkan diri atau mengajukan permintaan berhenti menjadi Pegawai Negeri Sipi

Pasal 8

CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal yang bersangkutan pindah dari Kementerian ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar lingkungan Kementerian dengan alasan selain penugasan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian.

Pasal 9

  1. CPNS PKN STAN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan PNS PKN STAN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam
    a. CPNS PKN STAN yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS PKN STAN atau sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan; atau
    b. PNS PKN STAN yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan.
  2. CPNS PKN STAN dan/atau PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dan Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c, setelah keputusan pemberhentian ditetapkan.
  3. CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
  4. Dalam hal pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN, pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan tidak diproses dan tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
  5. Dalam hal pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
  6. Dalam hal pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 belum dilaksanakan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemindahan tidak diproses.
  7. Dalam hal pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 telah dilaksanakan, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10

Besaran Ganti Rugi yang harus dibayar lunas oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 11

  1. Besaran Ganti Rugi yang harus dibayarkan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa Ikatan Dinas (a) dengan total Ikatan Dinas yang harus dilaksanakan (b) dikali dengan besaran Ganti Rugi (GR) sebagaimana dimaksud dalam (
  2. Sisa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung sejak hari pertama yang bersangkutan tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah.

Pasal 12

Pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dilakukan dengan cara menyetor ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku
 

BAB V
BERAKHIRNYA IKATAN DINAS

Pasal 13

  1. Ikatan Dinas dinyatakan berakhir apabila CPNS PKN STAN atau PNS PKN STAN telah menyelesaikan Ikatan Dinas atau membayar Ganti Rugi.
  2. CPNS PKN STAN atau PNS PKN STAN dibebaskan dari kewajiban membayar Ganti Rugi dalam hal diberhentikan karena:
    a. adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
    b. dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah; atau
    c. meninggal dunia, tewas, atau hilang
  3. CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c apabila:
    a. tidak diketahui keberadaannya; dan
    b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia, di luar kemampuan dan kemauan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang bersangkutan.
  4. PNS PKN STAN yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dapat dianggap telah meninggal dunia dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.
  5. Pernyataan PNS PKN STAN yang dinyatakan hilang dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dibuat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 atau keluarga CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang bersangkutan, berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

Dalam hal belum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1371) tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOHNNY GERARD PLATE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1730
Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari
 

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG IKATAN DINAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN YANG DITEMPATKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERJANJIAN IKATAN DINAS LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: ………. Pada hari ini ...................... , tanggal ..................... bulan .................... tahun………… bertempat di ........................................ , yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama : NIP : pangkat/Golongan Ruang : jabatan : Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika, tempat kedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, II. Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Status : CPNS PKN STAN/PNS PKN STAN NIP : Domisili : selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini bersepakat mengadakan Perjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK KEDUA bersedia mengikatkan diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai lkatan Dinas berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini.

Pasal 2

PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib:

  1. menjalani lkatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terhitung sejak PIHAK KEDUA melaksanakan tugas secara nyata sebagaimana tercantum dalam Surat Penyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
  2. membayar ganti rugi, dengan ketentuan apabila PIHAK KEDUA: 1) diberhentikan sebagai CPNS; 2) diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai PNS; 3) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; 4) diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau 5) pindah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ke lnstitusi lain, yang bukan karena penugasan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik
  3.  
  4. menyelesaikan pelaksanaan ganti rugi sesuai ketentuan mengenai Tuntutan ganti rugi dalam hal PIHAK KEDUA diberhentikan karena tindak pidana atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan belum melunasi ganti rugi; dan
  5. melunasi ganti rugi dengan cara menyetor ke rekening kas negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak

Pasal 3

Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b adalah sebesar Rp .................................... (........................................rupiah).

Pasal 4

PIHAK KEDUA yang telah menyelesaikan lkatan Dinas dan/atau melunasi ganti rugi berhak mendapatkan asli ijazah, asli transkrip nilai, asli surat keterangan pendamping ijazah, dan asli transkrip kegiatan mahasiswa.

Pasal 5

PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi dalam hal:

  1. adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  2. dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
  3. meninggal dunia, tewas, atau hilan

Pasal 6

  1. Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat.
  2. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 7

Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan-perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk PERJANJIAN TAMBAHAN (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh masing-masing pihak. PIHAK KEDUA, Materai 6000 (CPNS PKN STAN/PNS PKN STAN) PIHAK KESATU, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi NIP. ………………………………. Saksi-Saksi:

  1. (Nama) NIP. ………………………………. Sekretaris Unit Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal sesuai penempatan CPNS PKN STAN.
  2. (Nama) NIP. ………………………………. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Biro Kepegawaian dan Organisasi MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY GERARD PLATE

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 13-12-2019  /  31-12-2019
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran