bahwa untuk mengatur Ikatan Dinas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG IKATAN DINAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN YANG DITEMPATKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
PIHAK KEDUA bersedia mengikatkan diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai lkatan Dinas berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini.
PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib:
Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b adalah sebesar Rp .................................... (........................................rupiah).
PIHAK KEDUA yang telah menyelesaikan lkatan Dinas dan/atau melunasi ganti rugi berhak mendapatkan asli ijazah, asli transkrip nilai, asli surat keterangan pendamping ijazah, dan asli transkrip kegiatan mahasiswa.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi dalam hal:
Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan-perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk PERJANJIAN TAMBAHAN (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh masing-masing pihak. PIHAK KEDUA, Materai 6000 (CPNS PKN STAN/PNS PKN STAN) PIHAK KESATU, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi NIP. ………………………………. Saksi-Saksi:
CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal yang bersangkutan pindah dari Kementerian ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar lingkungan Kementerian dengan alasan selain penugasan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian.
Besaran Ganti Rugi yang harus dibayar lunas oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dilakukan dengan cara menyetor ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku
Dalam hal belum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1371) tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
IKATAN DINAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
YANG DITEMPATKAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk mengatur Ikatan Dinas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG IKATAN DINAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN YANG DITEMPATKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Pasal 3
Pasal 4
CPNS PKN STAN harus menjalani Ikatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 1 (satu) tahun (3n+1) terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Pasal 5
Selama menjalani Ikatan Dinas, dokumen CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berupa:
BAB IV
GANTI RUGI
Pasal 6
CPNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal diberhentikan dengan alasan:
Pasal 7
PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal diberhentikan dengan alasan:
Pasal 8
CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi Ganti Rugi dalam hal yang bersangkutan pindah dari Kementerian ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar lingkungan Kementerian dengan alasan selain penugasan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian.
Pasal 9
Pasal 10
Besaran Ganti Rugi yang harus dibayar lunas oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 11
Pasal 12
Pelunasan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dilakukan dengan cara menyetor ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku
BAB V
BERAKHIRNYA IKATAN DINAS
Pasal 13
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Dalam hal belum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1371) tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOHNNY GERARD PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1730
Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG IKATAN DINAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN YANG DITEMPATKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERJANJIAN IKATAN DINAS LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: ………. Pada hari ini ...................... , tanggal ..................... bulan .................... tahun………… bertempat di ........................................ , yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama : NIP : pangkat/Golongan Ruang : jabatan : Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika, tempat kedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, II. Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Status : CPNS PKN STAN/PNS PKN STAN NIP : Domisili : selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini bersepakat mengadakan Perjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK KEDUA bersedia mengikatkan diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai lkatan Dinas berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini.
Pasal 2
PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib:
Pasal 3
Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b adalah sebesar Rp .................................... (........................................rupiah).
Pasal 4
PIHAK KEDUA yang telah menyelesaikan lkatan Dinas dan/atau melunasi ganti rugi berhak mendapatkan asli ijazah, asli transkrip nilai, asli surat keterangan pendamping ijazah, dan asli transkrip kegiatan mahasiswa.
Pasal 5
PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi dalam hal:
Pasal 6
Pasal 7
Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan-perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk PERJANJIAN TAMBAHAN (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh masing-masing pihak. PIHAK KEDUA, Materai 6000 (CPNS PKN STAN/PNS PKN STAN) PIHAK KESATU, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi NIP. ………………………………. Saksi-Saksi:
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 15 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 13-12-2019 / 31-12-2019 |
Sumber | - |
Subjek | |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |