Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2021
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
9
Tahun
2021
Tanggal Penetapan
05-05-2021
Tanggal Pengundangan
18-05-2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

BN 2021 (517): 532 hlm.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KAMUS KOMPETENSI TEKNIS
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, diperlukan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika diperlukan kamus kompetensi bidang Komunikasi dan Informatika;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika;

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  5. Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

  1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika memuat kumpulan kompetensi yang meliputi:

    1. nama kompetensi;

    2. definisi kompetensi;

    3. deskripsi;

    4. level kompetensi; dan

    5. indikator perilaku.

  2. Kumpulan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan oleh Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dan fungsi bidang komunikasi dan informatika.

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika digunakan untuk:

  1. penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di bidang komunikasi dan informatika;

  2. pengembangan kompetensi, pengembangan karir, rekrutmen sumber daya manusia, perencanaan sumber daya manusia, penempatan sumber daya manusia, dan promosi dan/atau mutasi;

  3. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang komunikasi dan informatika; dan

  4. penyusunan materi uji kompetensi bidang komunikasi dan informatika.

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika diperuntukkan bagi:

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

  2. Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika.

  1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

 

menimbang

  1. bahwa untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, diperlukan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika diperlukan kamus kompetensi bidang Komunikasi dan Informatika;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika;

 

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  5. Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);



memperhatikan

 

memutuskan

 

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

 

Pasal 1

  1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika memuat kumpulan kompetensi yang meliputi:

    1. nama kompetensi;

    2. definisi kompetensi;

    3. deskripsi;

    4. level kompetensi; dan

    5. indikator perilaku.

  2. Kumpulan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan oleh Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dan fungsi bidang komunikasi dan informatika.

 

Pasal 2

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika digunakan untuk:

  1. penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di bidang komunikasi dan informatika;

  2. pengembangan kompetensi, pengembangan karir, rekrutmen sumber daya manusia, perencanaan sumber daya manusia, penempatan sumber daya manusia, dan promosi dan/atau mutasi;

  3. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang komunikasi dan informatika; dan

  4. penyusunan materi uji kompetensi bidang komunikasi dan informatika.

 

Pasal 3

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika diperuntukkan bagi:

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

  2. Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika.

 

Pasal 4

  1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Mei 2021

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE