Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Perundang-undangan
1
2021
02-07-2021
02-07-2021
Jakarta
-
Indonesia
BIRO HUKUM KOMINFO
Hukum Administrasi Negara
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat 2, Pasal 45 ayat 2, dan Pasal 51 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan National 2000) Telekomunikasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 770);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 62); 2
ERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang meliputi:
- ketentuan teknis layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
- ketentuan standar kualitas pelayanan pada Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
- formula penghitungan agregasi statistik standar kualitas pelayanan pada Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
- ketentuan tata cara pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
- ketentuan teknis lainnya Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
- format laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan
- format surat pernyataan penyelenggara jasa nilai tambah teleponi Layanan ITKP telah memenuhi ketentuan dalam menyalurkan panggilan dari luar wilayah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal in
- 3
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Isi Dokumen
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL
PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat 2, Pasal 45 ayat 2, dan Pasal 51 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan National 2000) Telekomunikasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 770);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 62); 2
Memutuskan
Menetapkan
ERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.
Pasal 1
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang meliputi:
- ketentuan teknis layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
- ketentuan standar kualitas pelayanan pada Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
- formula penghitungan agregasi statistik standar kualitas pelayanan pada Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
- ketentuan tata cara pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
- ketentuan teknis lainnya Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
- format laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan
- format surat pernyataan penyelenggara jasa nilai tambah teleponi Layanan ITKP telah memenuhi ketentuan dalam menyalurkan panggilan dari luar wilayah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal in
- 3
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
AHMAD M. RAMLI