Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Perundang-undangan
12
2021
24-09-2021
05-10-2021
Jakarta
BN 2021 (1120): 124 hlm.
Indonesia
BIRO HUKUM KOMINFO
Hukum Administrasi Negara
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; SALINAN
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik
- Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; h. Staf Ahli Bidang Hukum; i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
- Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan;
- Biro Kepegawaian dan Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum;
- Biro Umum; dan
- Biro Hubungan Masyaraka
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
- penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
- penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
- pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
- penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
- pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir
Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
- pelaksanaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara;
- pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
- pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pemberian advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum dan keprotokolan;
- pelaksanaan urusan perencanaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi barang dan jasa;
- pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam, dan perlengkapan; dan
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipa
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
- Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol; dan
- Kelompok Jabatan Fungsiona
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan; dan
- pelaksanaan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan kerumahtanggaan Biro Umu
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsiona
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum, dan keprotokolan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri;
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum; dan
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan penghubung dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatik
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
- Subbagian Protokol; dan
- Kelompok Jabatan Fungsiona
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan yang meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan urusan ketatausahaan lain yang diberikan oleh Menteri.
- Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penghubung antarlembaga negara dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat; b. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan hubungan masyarakat, pelayanan informasi dan publikasi; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat; d. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Penataan Sumber Daya;
- Direktorat Operasi Sumber Daya;
- Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
- Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatik
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
- pelaksanaan dan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta perangkat pos dan informatika; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio, standar pos dan telekomunikasi nonradio, standardisasi teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pos;
- Direktorat Telekomunikasi;
- Direktorat Penyiaran;
- Direktorat Pengembangan Pitalebar; dan
- Direktorat Pengendalian Pos dan Informatik
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Pos terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Telekomunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Penyiaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan Pitalebar
Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban, dan penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban dan penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government, e-Business, 8, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika;
- Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan;
- Direktorat Ekonomi Digital;
- Direktorat Pemberdayaan Informatika; dan
- Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatik
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, dan sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, sertifikasi elektronik, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pembinaan jabatan fungsional, pusat informasi jaringan internet dan nama domain Indonesia, serta penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Ekonomi Digital
Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan pelindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan pelindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik;
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim;
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- Direktorat Pengelolaan Medi
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik;
- penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan, dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publi
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
- penyiapan penataan jabatan fungsional yang terkait tugas fungsi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia serta pertahanan dan keamanan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan
Maritim
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Maritim menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangg
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Media
Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III; dan
- Inspektorat IV.
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
- pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha; dan
- pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Inspektorat Jendera
Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Inspektorat I
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pelaporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
- penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
- pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pelaporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
- penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
- pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pelaporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
Susunan organisasi Inspektorat IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
MANUSIA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan administrasi badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik;
- Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi; dan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi serta hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta dokumentasi, publikasi dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi
Susunan organisasi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
- penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sistem sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
- penyiapan pelaksanaan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatik
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis di bidang komunikasi dan informatika; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf Ahli terdiri atas:
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
- Staf Ahli Bidang Teknolog
- Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
- Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Pusat Data dan Sarana Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
- Pusat Data dan Sarana Informatika dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset informasi di bidang data dan sarana informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
- pelaksanaan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Pusat Kelembagaan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
- Pusat Kelembagaan Internasional dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
- pelaksanaan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
- Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
- Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
- Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
- Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
- Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
- Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
- Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Inspektur, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
- Kepala Bagian adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
- Kepala Subbagian atau Jabatan Pengawas merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
- Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 jo. Pasal 35, Kepala Biro Hubungan Masyarakat berdasarkan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara kecuali perubahan pembagian objek pengawasan Inspektorat.
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; SALINAN
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
- Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
- Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
- Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
k. Staf Ahli Bidang Teknologi. - Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5
- Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan;
- Biro Kepegawaian dan Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum;
- Biro Umum; dan
- Biro Hubungan Masyaraka
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
- penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
- penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir
Pasal 11
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Pasal 12
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
- pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
- penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan organisasi;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
- pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir
Pasal 14
Susunan organisasi Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Pasal 15
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- pelaksanaan anggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
- pelaksanaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara;
- pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
- pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir
Pasal 17
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Biro Hukum
Pasal 18
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pemberian advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir
Pasal 20
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Pasal 21
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum dan keprotokolan;
- pelaksanaan urusan perencanaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi barang dan jasa;
- pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam, dan perlengkapan; dan
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipa
Pasal 23
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
- Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol; dan
- Kelompok Jabatan Fungsiona
Pasal 24
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 25
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan; dan
- pelaksanaan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan kerumahtanggaan Biro Umu
Pasal 28
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsiona
Pasal 29
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta kerumahtanggaan Biro Umum.
Pasal 30
Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha Biro Umum, dan keprotokolan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri;
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum; dan
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan penghubung dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatik
Pasal 32
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Kementerian dan Protokol terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
- Subbagian Protokol; dan
- Kelompok Jabatan Fungsiona
Pasal 33
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan yang meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan urusan ketatausahaan lain yang diberikan oleh Menteri.
- Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penghubung antarlembaga negara dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri bagi pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat
Pasal 34
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Pasal 35
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan hubungan masyarakat, pelayanan informasi dan publikasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat;
d. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 36
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 37
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 38
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi perangkat pos dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 40
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Penataan Sumber Daya;
- Direktorat Operasi Sumber Daya;
- Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
- Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatik
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 41
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera
Pasal 43
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Pasal 44
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 46
Susunan organisasi Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Pasal 47
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, nondinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora
Pasal 49
Susunan organisasi Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
Pasal 50
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
- pelaksanaan dan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, serta perangkat pos dan informatika; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora
Pasal 52
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Pasal 53
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi nonradio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio, standar pos dan telekomunikasi nonradio, standardisasi teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora
Pasal 55
Susunan organisasi Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL
PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 56
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 57
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 59
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pos;
- Direktorat Telekomunikasi;
- Direktorat Penyiaran;
- Direktorat Pengembangan Pitalebar; dan
- Direktorat Pengendalian Pos dan Informatik
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 60
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik
Pasal 62
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Pasal 63
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 65
Susunan organisasi Direktorat Pos terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Pasal 66
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 68
Susunan organisasi Direktorat Telekomunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Pasal 69
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 71
Susunan organisasi Direktorat Penyiaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan Pitalebar
Pasal 72
Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 74
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Pasal 75
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban, dan penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban dan penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 77
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 78
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 79
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government, e-Business, 8, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 81
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika;
- Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan;
- Direktorat Ekonomi Digital;
- Direktorat Pemberdayaan Informatika; dan
- Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatik
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 82
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik
Pasal 84
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
Pasal 85
Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika, serta pencatatan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, dan sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, sertifikasi elektronik, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, pusat informasi jaringan internet, nama domain Indonesia, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang aplikasi informatika;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan layanan sistem elektronik dan ekonomi digital, tata kelola pelindungan data pribadi, sistem elektronik pemerintahan, arsitektur teknologi informasi dan komunikasi nasional, sertifikasi elektronik, pembinaan jabatan fungsional, pusat informasi jaringan internet dan nama domain Indonesia, serta penerimaan negara bukan pajak aplikasi informatika; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 87
Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
Pasal 88
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi informatika pemerintahan.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 90
Susunan organisasi Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Ekonomi Digital
Pasal 91
Direktorat Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi digital.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi ekonomi digital pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi digital pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi digital pariwisata, transportasi dan perdagangan, serta pengembangan dan fasilitasi ekosistem ekonomi digital; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 93
Susunan organisasi Direktorat Ekonomi Digital terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Pasal 94
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informatika.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi digital, pemberdayaan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberdayaan kreativitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 96
Susunan organisasi Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Pasal 97
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian aplikasi informatika.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan pelindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian sistem elektronik, ekonomi digital dan pelindungan data pribadi, pengendalian konten internet, penyidikan dan penindakan, dan pengendalian penyelenggaraan sertifikasi elektronik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 99
Susunan organisasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL
INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 100
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 101
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 103
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik;
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim;
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- Direktorat Pengelolaan Medi
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 104
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis lainnya kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik;
- penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan, dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publi
Pasal 106
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
Pasal 107
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan komunikasi publik dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik, serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik;
- penyiapan penataan jabatan fungsional yang terkait tugas fungsi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola dan kemitraan komunikasi publik serta pembinaan jabatan fungsional bidang komunikasi publik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 109
Susunan organisasi Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan
Pasal 110
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi politik, hukum dan keamanan.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia serta pertahanan dan keamanan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 112
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan
Maritim
Pasal 113
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Maritim menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor keuangan, pertanian, agraria, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangg
Pasal 115
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Pasal 116
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, serta desa dan transmigrasi.
Pasal 117
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor pendidikan, agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor agama, kebudayaan, sosial, pemuda, olahraga, pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesehatan, desa, dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 118
Susunan organisasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Media
Pasal 119
Direktorat Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media online, cetak, audio visual, dan media sosial; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora
Pasal 121
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Media terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 122
- Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 123
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter
Pasal 125
Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III; dan
- Inspektorat IV.
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 126
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
- pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha; dan
- pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Inspektorat Jendera
Pasal 128
Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Inspektorat I
Pasal 129
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pelaporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
Pasal 131
Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 132
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
- penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
- pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pelaporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
Pasal 134
Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 135
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
Pasal 137
Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Pasal 138
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
- penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
- pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
- pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pelaporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
Pasal 140
Susunan organisasi Inspektorat IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 141
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 142
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan administrasi badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 144
Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik;
- Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi; dan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 145
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi serta hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta dokumentasi, publikasi dan perpustakaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi
Pasal 147
Susunan organisasi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Pasal 148
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
- penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Pasal 150
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
Pasal 151
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
- penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan, penjaminan mutu, serta pendayagunaan hasil di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Pasal 153
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
Pasal 154
Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi, dan pelaporan pengembangan profesi dan sertifikasi bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sistem sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
- penyiapan pelaksanaan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatik
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi, dan pengembangan sertifikasi, serta akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan teknis di bidang komunikasi dan informatika; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Pasal 156
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 157
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Pasal 159
Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB X
STAF AHLI
Pasal 160
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 161
Staf Ahli terdiri atas:
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
- Staf Ahli Bidang Teknolog
Pasal 162
- Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
- Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.
BAB XI
PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 163
- Pusat Data dan Sarana Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
- Pusat Data dan Sarana Informatika dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 164
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset informasi di bidang data dan sarana informatika.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
- pelaksanaan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 166
Susunan organisasi Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB XII
PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 167
- Pusat Kelembagaan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
- Pusat Kelembagaan Internasional dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 168
Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
- pelaksanaan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional; dan
- pelaksanaan administrasi pusa
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 170
Susunan organisasi Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB XIII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 171
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 172
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
- Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
- Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 173
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
- Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
BAB XIV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 174
- Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XV
TATA KERJA
Pasal 175
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 176
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 177
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 178
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 179
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 180
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 181
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 182
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 183
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 184
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
BAB XVI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 185
- Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
- Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
- Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Inspektur, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
- Kepala Bagian adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
- Kepala Subbagian atau Jabatan Pengawas merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 186
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 187
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
- Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 188
- Selain menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 jo. Pasal 35, Kepala Biro Hubungan Masyarakat berdasarkan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 189
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara kecuali perubahan pembagian objek pengawasan Inspektorat.
Pasal 190
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 191
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 192
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 193
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1120
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai berikut:
- Struktur organisasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika;
- Struktur organisasi Sekretariat Jenderal;
- Struktur organisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika;
- Struktur organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Struktur organisasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
- Struktur organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
- Struktur organisasi Inspektorat Jenderal;
- Struktur organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Struktur organisasi Pusat Data dan Sarana Informatika; dan
- Struktur organisasi Pusat Kelembagaan Internasiona
- STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA DIREKTORAT PENATAAN SUMBER DAYA DIREKTORAT OPERASI SUMBER DAYA DIREKTORAT PENGENDALIAN SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT JENDERAL STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA STRUKTUR ORGANISASI PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd JOHNNY G. PLATE Bertiana Sari Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen