Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika

menimbang

bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuanPasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187);

  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

  1. Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

    1. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

    2. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  3. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kernenterian Komunikasi dan Informatika;

  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan

  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 6

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;

  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;

  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

  6. Inspektorat Jenderal;

  7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

  8. Staf Ahli Bidang Hukum;

  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;

  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan

  11. Staf Ahli Bidang Teknologi.

Pasal 7

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;

  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;

  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;

  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;

  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.(2) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;

  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;

  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;

  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan •

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 22

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 23

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.Bagiari KedelapanBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika

Pasal 25

  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 26

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;

  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;

  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;

  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika; dan

  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 28

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 29

  1. Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.

  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.

  4. Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.

Pasal 30

Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

  2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. Pasal 32 Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 33

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 34

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  2. Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 36

Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 38

Semua unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

  1. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 41

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat barn berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

menimbang

bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuanPasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

 

mengingat

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187);

  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);



memperhatikan

 

memutuskan

 

menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

 

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

 

Pasal 1

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

 

Pasal 2

  1. Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

    1. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

    2. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

 

Pasal 4

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  3. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kernenterian Komunikasi dan Informatika;

  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan

  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

BAB II

ORGANISASI

 

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

 

Pasal 6

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;

  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;

  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

  6. Inspektorat Jenderal;

  7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;

  8. Staf Ahli Bidang Hukum;

  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;

  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan

  11. Staf Ahli Bidang Teknologi.

 

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

 

Pasal 7

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

 

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

 

Pasal 10

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 11

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

 

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;

  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;

  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;

  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

 

Pasal 13

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 14

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

 

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;

  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika


Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.(2) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 17

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

 

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;

  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;

  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;

  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik

 

Pasal 19

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 20

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

 

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;

  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan •

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Bagian Ketujuh

Inspektorat Jenderal

 

Pasal 22

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

 

Pasal 23

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
    Bagiari Kedelapan
    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika

 

Pasal 25

  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Badan.

 

Pasal 26

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital.

 

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;

  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;

  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;

  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika; dan

  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Bagian Kesembilan

Staf Ahli

 

Pasal 28

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Pasal 29

  1. Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.

  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.

  4. Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.

 

Bagian Kesepuluh

Jabatan Fungsional

 

Pasal 30

Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III

UNIT PELAKSANA TEKNIS

 

Pasal 31

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

  2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. Pasal 32 Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

BAB IV

TATA KERJA

 

Pasal 33

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

 

Pasal 34

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  2. Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 35

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

 

Pasal 36

Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

 

Pasal 38

Semua unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 39

  1. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

 

BAB V

PENDANAAN

 

Pasal 41

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

BAB VI

KETENTUAN LAINLAIN

 

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat barn berdasarkan Peraturan Presiden ini.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 April 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 51


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERPRES
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-04-2023  /  17-04-2023
Sumber LN 2023 (51): 16 hlm.
Subjek KEMENTERIAN - KOMINFO
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran