bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 9A ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/ M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,1 GHz moda FDD IMT-2000, dan mengaplikasikan sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).
Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900, yang selanjutnya disebut penyelenggara PCS1900, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Personal Communication System1900 (PCS1900).
Base Station adalah suatu set perangkat yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas, manajemen, dan kontrol terhadap Subscriber Station.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut UPT, adalah satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler moda FDD IMT-2000 ditentukan pada rentang frekuensi radio 1920 – 1980 MHz berpasangan dengan 2110 – 2170 MHz.
Pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler moda FDD IMT-2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 12 (dua belas) blok pita frekuensi radio, yaitu:
Blok 1 : rentang frekuensi radio 1920 – 1925 MHz berpasangan dengan 2110 – 2115 MHz;
Blok 2 : rentang frekuensi radio 1925 – 1930 MHz berpasangan dengan 2115 – 2120 MHz;
Blok 3 : rentang frekuensi radio 1930 – 1935 MHz berpasangan dengan 2120 – 2125 MHz;
Blok 4 : rentang frekuensi radio 1935 – 1940 MHz berpasangan dengan 2125 – 2130 MHz;
Blok 5 : rentang frekuensi radio 1940 – 1945 MHz berpasangan dengan 2130 – 2135 MHz;
Blok 6 : rentang frekuensi radio 1945 – 1950 MHz berpasangan dengan 2135 – 2140 MHz;
Blok 7 : rentang frekuensi radio 1950 – 1955 MHz berpasangan dengan 2140 – 2145 MHz;
Blok 8 : rentang frekuensi radio 1955 – 1960 MHz berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz;
Blok 9 : rentang frekuensi radio 1960 – 1965 MHz berpasangan dengan 2150 – 2155 MHz;
Blok 10 : rentang frekuensi radio 1965 – 1970 MHz berpasangan dengan 2155 – 2160 MHz;
Blok 11 : rentang frekuensi radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz;
Blok 12 : rentang frekuensi radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.
Penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan dalam rangka mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous) bagi setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit dan mempertimbangkan jumlah Base Station yang harus dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya.
Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebagai berikut:
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 2 dan Blok 3 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 11 dan Blok 12.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 6 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 2.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 8 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 6.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 11 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 3.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 12 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 8.
Pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului oleh fase pra-retuning dan/atau diakhiri dengan fase pasca-retuning.
Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis provinsi.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mematuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selama tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) mempunyai hak untuk menggunakan blok pita frekuensi radio yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sejak dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio.
Dalam hal pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio pada Base Station sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan Base Station tersebut dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) ke blok pita frekuensi radio yang baru.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
mengambil keputusan dan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz; dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio berbasis provinsi sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio.
Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Penataan Sumber Daya.
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan berkala dan laporan status.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang – kurangnya menyampaikan kemajuan pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz di setiap provinsi.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap hari Kamis selama jangka waktu pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Laporan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang – kurangnya menyampaikan :
status pada saat dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru pada suatu provinsi oleh Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
status pada saat selesai dilaksanakannya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru pada suatu provinsi dan pernyataan bahwa blok pita frekuensi radio sebelum pemindahan telah siap digunakan oleh Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Laporan status sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan selambat – lambatnya 2 (dua) jam setelah dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru pada suatu provinsi.
Laporan status sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan selambat – lambatnya 2 (dua) jam setelah selesai dilaksanakannya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru secara keseluruhan pada suatu provinsi.
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memberikan mandat pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian kepada Direktur Penataan Sumber Daya.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan terpenuhinya jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio dan memastikan koordinasi diantara Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) berjalan dengan baik.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
menetapkan sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien;
menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio;
menghentikan operasional Base Station yang tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio.
Penetapan alokasi blok pita frekuensi radio yang baru sebagai hasil penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dalam hal suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) namun belum terindentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 untuk memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask).
Dalam hal suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) dan telah teridentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap perangkat penerima di Base Station penyelenggara UMTS, UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS untuk melaksanakan prosedur koordinasi.
Pemberitahuan untuk melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh UPT paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditemukenalinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Dalam hal penyelenggara PCS1900 atau penyelenggara UMTS tidak melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tahapan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, maka UPT langsung menghentikan operasional Base Station penyelenggara terkait, tanpa melalui peringatan tertulis.
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz ditanggung oleh masing-masing pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Hal-hal yang memerlukan pengaturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 9A ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/ M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,1 GHz moda FDD IMT-2000, dan mengaplikasikan sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).
Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900, yang selanjutnya disebut penyelenggara PCS1900, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Personal Communication System1900 (PCS1900).
Base Station adalah suatu set perangkat yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas, manajemen, dan kontrol terhadap Subscriber Station.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut UPT, adalah satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
Pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler moda FDD IMT-2000 ditentukan pada rentang frekuensi radio 1920 – 1980 MHz berpasangan dengan 2110 – 2170 MHz.
Pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler moda FDD IMT-2000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 12 (dua belas) blok pita frekuensi radio, yaitu:
Blok 1 : rentang frekuensi radio 1920 – 1925 MHz berpasangan dengan 2110 – 2115 MHz;
Blok 2 : rentang frekuensi radio 1925 – 1930 MHz berpasangan dengan 2115 – 2120 MHz;
Blok 3 : rentang frekuensi radio 1930 – 1935 MHz berpasangan dengan 2120 – 2125 MHz;
Blok 4 : rentang frekuensi radio 1935 – 1940 MHz berpasangan dengan 2125 – 2130 MHz;
Blok 5 : rentang frekuensi radio 1940 – 1945 MHz berpasangan dengan 2130 – 2135 MHz;
Blok 6 : rentang frekuensi radio 1945 – 1950 MHz berpasangan dengan 2135 – 2140 MHz;
Blok 7 : rentang frekuensi radio 1950 – 1955 MHz berpasangan dengan 2140 – 2145 MHz;
Blok 8 : rentang frekuensi radio 1955 – 1960 MHz berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz;
Blok 9 : rentang frekuensi radio 1960 – 1965 MHz berpasangan dengan 2150 – 2155 MHz;
Blok 10 : rentang frekuensi radio 1965 – 1970 MHz berpasangan dengan 2155 – 2160 MHz;
Blok 11 : rentang frekuensi radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz;
Blok 12 : rentang frekuensi radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.
Pasal 3
Penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan dalam rangka mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous) bagi setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Pasal 4
Penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit dan mempertimbangkan jumlah Base Station yang harus dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya.
BAB II
MEKANISME PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 21 GHz
Pasal 5
Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebagai berikut:
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 2 dan Blok 3 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 11 dan Blok 12.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 6 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 2.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 8 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 6.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 11 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 3.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 12 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 8.
Pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului oleh fase pra-retuning dan/atau diakhiri dengan fase pasca-retuning.
BAB III
TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 21 GHz
Pasal 6
Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis provinsi.
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mematuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selama tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) mempunyai hak untuk menggunakan blok pita frekuensi radio yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sejak dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio.
Pasal 7
Dalam hal pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio pada Base Station sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan Base Station tersebut dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) ke blok pita frekuensi radio yang baru.
BAB IV
PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO
Pasal 8
Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinya berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
mengambil keputusan dan tindakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz; dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio berbasis provinsi sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio.
Pasal 9
Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Penataan Sumber Daya.
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan berkala dan laporan status.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang – kurangnya menyampaikan kemajuan pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz di setiap provinsi.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap hari Kamis selama jangka waktu pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Laporan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang – kurangnya menyampaikan :
status pada saat dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru pada suatu provinsi oleh Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
status pada saat selesai dilaksanakannya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru pada suatu provinsi dan pernyataan bahwa blok pita frekuensi radio sebelum pemindahan telah siap digunakan oleh Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Laporan status sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan selambat – lambatnya 2 (dua) jam setelah dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru pada suatu provinsi.
Laporan status sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan selambat – lambatnya 2 (dua) jam setelah selesai dilaksanakannya pemindahan alokasi pita frekuensi radio ke blok pita frekuensi radio yang baru secara keseluruhan pada suatu provinsi.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 10
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memberikan mandat pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian kepada Direktur Penataan Sumber Daya.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan terpenuhinya jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio dan memastikan koordinasi diantara Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) berjalan dengan baik.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
menetapkan sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien;
menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio;
menghentikan operasional Base Station yang tidak melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya sesuai jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio.
BAB VI
HASIL PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 21 GHz
Pasal 11
Penetapan alokasi blok pita frekuensi radio yang baru sebagai hasil penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN GANGGUAN YANG MERUGIKAN HARMFUL INTERFERENCE
Pasal 12
Dalam hal suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) namun belum terindentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 untuk memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask).
Dalam hal suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) dan telah teridentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap perangkat penerima di Base Station penyelenggara UMTS, UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS untuk melaksanakan prosedur koordinasi.
Pemberitahuan untuk melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh UPT paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditemukenalinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Dalam hal penyelenggara PCS1900 atau penyelenggara UMTS tidak melaksanakan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tahapan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, maka UPT langsung menghentikan operasional Base Station penyelenggara terkait, tanpa melalui peringatan tertulis.
BAB VIII
BIAYA
Pasal 13
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz ditanggung oleh masing-masing pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang memerlukan pengaturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 805
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 19 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 16-05-2013 / 07-06-2013 |
Sumber |
BN (805) : 17 hlm. |
Subjek | ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO – PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz – MEKANISME DAN TAHAPAN - PEMINDAHAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |